Irjen Napoleon Bonaparte seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, (28/9). | Bambang Noroyono/Republika

Nasional

Napoleon Bantah Tuduhan Polri

Napoleon mempertanyakan keabsahan proses penyidikan dan alat bukti.

JAKARTA — Tersangka kasus penghapusan red notice atau daftar buron atas nama Djoko Sugiarto Tjandra, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte tetap membantah tuduhan Bareskrim Polri terkait penerimaan suap senilai 20 ribu dolar AS (Rp 296 juta) dan gratifikasi. Mantan kepala Divisi Hubinter Mabes Polri tersebut kembali meminta kepolisian menormalisasi statusnya sebagai tersangka dan daftar cekal.

Napoleon mempertanyakan keabsahan proses penyidikan dan alat bukti yang mendasari penetapannya sebagai tersangka. Ia menegaskan, ada beberapa proses yang cacat dan tuduhan yang tak mendasar, terutama menyangkut penerimaan uang dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommi Sumardi. 

“20 ribu dolar itu, saya nggak tahu dari siapa itu. Dan bilangnya, saya yang terima uang. Dari mana? Tidak tahu saya. Itu saja,“ kata Napoleon seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, (28/9). 

Dalam kasus ini, Napoleon ditetapkan tersangka bersama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Djoko Tjandara, dan Tommi Sumardi. Kasus ini merupakan salah satu rangkaian dari skandal pembebasan Djoko dari status terpidana korupsi hak tagih Bank Bali. Dua kasus lainnya adalah suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang kini sedang bersidang dan kasus surat jalan palsu yang baru dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

 
photo
Irjen Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, (28/9). - (Bambang Noroyono/Republika)

Dalam sidang kedua praperadilan yang diajukan Napoleon kemarin, semua pihak datang. Seperti diketahui, sidang perdana, Senin (21/9) lalu, ditunda karena pihak kepolisian tidak hadir. Seperti pekan lalu, dalam persidangan kali ini, Napoleon datang dengan pakaian dinas kepolisian lengkap dengan atribut perwira tinggi kepolisian berbintang dua. 

Ia datang sekitar pukul 10.30 WIB ditemani sejumlah ajudannya. Tiga anggota kuasa hukum ikut di sampingnya. Sementara dari pihak kepolisian diwakili tiga tim hukum Bareskrim Polri. Selain menyoroti soal bukti penerimaan uang, Napoleon, dalam memori gugatannya, juga mempertanyakan soal alat bukti rekaman CCTV yang pernah ditunjukkan penyidik terkait pertemuannya dengan orang suruhan Djoko Tjandra, yakni Tommi Sumardi. 

Napoleon mengatakan, rekaman tersebut selama ini dijadikan salah satu alat bukti terkait dugaan pertemuannya dengan pemberi uang. Namun, kata dia, bukti rekaman cctv tersebut manipulatif. “Rekaman CCTV yang diajukan itu tidak ada,” katanya. 

Napoleon menerangkan, rekaman CCTV yang dipublikasikan kepolisian kepada publik selama ini tak ada kaitan dengan dirinya. Sebab, rekaman itu hasil dokumentasi terkait aktivitas di lantai 1 Mabes Polri. Sementara itu, ruang kerjanya berada di lantai 11. “Gedung TNCC itu ada 12 lantai. Saya di lantai 11,” kata Napoleon. Di lantai tempat ia berkantor saban hari, ada lebih dari 30 petinggi kepolisian berpangkat jenderal.  

“Jadi, kalau dikatakan selama ini dibilang ada ketemu saya, dari mana?” terang Napoleon. 

Ia pun meminta hakim menerima gugatan praperadilannya dan memutuskan penyidikan terhadapnya tak sah. “Bukan saya yang salah. Tetapi, saya juga tidak dalam kapasitas menentukan siapa yang salah siapa yang benar. Saya hanya mengajukan hak-hak hukum saya sebagai warga negara,” kata dia. 

photo
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra (kedua dari kanan) berjalan saat pelimpahan tahap II, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (28/9). - (Anggia P/ANTARA FOTO)

Soal uang 20 ribu dalar AS, koordinator pengacara Napoleon, Gunawan Raka menegaskan, uang tersebut sebetulnya tak terang peruntukannya untuk siapa. “Uang tersebut, sebenarnya disita dari tersangka lain. Dan tidak pernah dikonfirmasikan, apalagi diperlihatkan pihak kepolisian kepada pemohon (Napoleon) saat penyidikan,” kata Gunawan.

Mereka juga mempertanyakan pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono yang menyatakan Napoleon mengakui menerima pemberian uang tersebut. 

Terkait gugatan praperadilan tersebut, pihak kepolisian belum siap menjawabnya. Dalam persidangan itu, kepolisian menjanjikan kepada hakim Suharsono untuk menyampaikan jawaban pada sidang lanjutan ketiga, Selasa (29/9).

Hakim Suharsono pun memastikan sidang praperadilan akan berlanjut sepanjang pekan ini sampai pada keputusan yang diagendakan pada Selasa (6/10) mendatang.

Terpisah, Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka kasus surat jalan palsu beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ketiganya adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

"Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan, 1 buah paspor atas nama JST. Kemudian 14 unit handphone, kemudian 2 unit komputer, 1 unit laptop, 2 buah buku dan 39 buah dokumen, dan yang terakhir 18 buah BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Brigjen Awi Setiyono, kemarin. Dengan penyerahan tersebut, kasus itu tinggal menunggu jadwal persidangan. 

Dua nama

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menyerahkan kewenangan tim penuntutan untuk memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke persidangan sebagai saksi perkara terdakwa suap, gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebagai pemimpin di pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung), Ali memastikan kewenangan yang otonom kepada jaksa penyidikan, pun tim penuntutan untuk memanggil atau memeriksa orang-orang tertentu terkait penanganan perkara.

Termasuk, kata Ali, soal kewenangan otonom kepada para penyidik, pun penuntutannya untuk memeriksa ataupun memanggil Burhanuddin dan Hatta Ali agar memberikan kesaksian, juga klarifikasi di persidangan. “Itu terserah jaksa (penuntutan) lah. Terserah jaksanya lah. Dia (jaksa) otonom. Terserah dia (jaksa) nanti perkembangannya di persidangan seperti apa,” kata Ali saat dicegat di Gedung Pidana Khusus, Kejakgung, Jakarta, Senin (28/9).

Namun Ali menerangkan, sebetulnya tak ada keharusan untuk menghadirkan Burhanuddin, pun Hatta Ali sebagai saksi di persidangan Pinangki. Sebab menurut dia, terseretnya nama Burhanuddin dan Hatta Ali dalam dakwaan Pinangki terkait dengan rencana permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa MA yang gagal. 

Permufakatan dalam action plan untuk Djoko Tjandra tersebut, dikatakan Ali, tak terlaksana. “Kan di dalam dakwaan itu sudah disampaikan, bahwa itu (action plan) tidak terlaksana. Kan begitu. Terus urgensinya (kepentingan untuk dihadirkan dalam persidangan) apa? Begitu kira-kira,” sambung Ali.

Ali juga menyampaikan, sebelum masuk ke persidangan, saat proses penyidikan terhadap tersangka Pinangki, tim penyidiknya juga belum pernah melakukan pemeriksaan, pun klarifikasi terhadap Burhanuddin maupun Hatta Ali.

“Kalau penyidik waktu itu mengatakan tidak perlu (dimintai keterangan dan klarifikasi),” terang Ali. Karena kata Ali, penyidiknya meyakini action plan yang memuat nama Jaksa Agung dan mantan ketua MA, tak terlaksana. Sebab itu, Ali mengungkapkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Pinangki, tim penyidikan, tak perlu menggali kesaksian dari Burhanuddin dan Hatta Ali.

“Karena itu (action plan) tidak sampai dilaksanakan,” terang Ali. Akan tetapi, Ali menegaskan, memberikan kewenangan penuh kepada tim jaksa penuntutan dan juga bagi pengadilan untuk memanggil Burhanuddin maupun Hatta Ali untuk bersaksi. “Tapi nanti di persidangan apakah jaksanya mau menghadirkan (sebagai saksi), ya silakan,” sambung Ali.  

Nama Burhanuddin dan Hatta Ali disebut-sebut dalam dakwaan Pinangki. Sedikitnya, empat kali nama Jaksa Agung dan mantan ketua MA tersebut dikaitkan dengan rencana jahat Pinangki dalam pengajuan proposal action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari status terpidana. Proposal action plan senilai 10 juta dolar AS (Rp 150 miliar) itu dikatakan dalam dakwaan, diajukan oleh Pinangki bersama rekannya politikus Nasdem Andi Irfan Jaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait action plan tersebut, memang dibatalkan oleh Djoko Tjandra. Akan tetapi, terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut sudah memberikan uang panjar senilai 500 ribu dolar (Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki, lewat peran Andi Irfan. Uang panjar tersebut, separuh dari nilai 1 juta dolar yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk Pinangki dan Andi Irfan dalam mengurus rencana pengurusan fatwa MA tersebut. Sedangkan Rp 150 miliar, disiapkan untuk pejabat tinggi di Kejakgung dan MA.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat