Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhannuddin secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewe | PUSPA PERWITASARI/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Jaksa Agung Dicecar Soal Dakwaan Pinangki

Jaksa Agung mengaku pernah bertemu dengan tersangka Andi Irfan Jaya.

JAKARTA –- Rapat bersama secara virtual antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Kamis (24/9) diwarnai interogasi anggota dewan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Jaksa Agung dicecar soal penyebutan namanya dalam dakwaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk koruptor Djoko Tjandra. 

"Saat ini kesempatan yang bagus untuk bapak untuk menjelaskan memberikan kejelasan dan klarifikasi ini sebaik mungkin. Saya minta kepada bapak menjelaskan hal tersebut," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi dalam rapat kemarin. Anggota Fraksi PKS itu menyoroti bahwa dalam dakwaan tersebut, nama Burhanuddin disebut bersama dengan mantan ketua Mahkamah Agung (MK) Hatta Ali.

Nama keduanya muncul dalam sidang perdana terhadap jaksa Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/9). Dalam dakwaan itu disebut bahwa Pinangki bermufakat jahat dengan pengusaha dan mantan kader Partai Nasdem Andi Irfan, pengacara Anita Kolopaking serta terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhir 2019 lalu.

Saat itu, Pinangki beserta Andi Irfan menawarkan rencana aksi penerbitan fatwa bebas MA melalui mekanisme peninjauan kembali bagi Djoko yang kala itu tengah buron. Total dana yang disepakati untuk rencana aksi itu mencapai 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun).

Permohonan fatwa, dalam rencana aksi, akan dikirimkan Burhanuddin kepada Hatta Ali yang saat itu masih menjabat sebagai ketua MA. Pinangki telah menerima 500 ribu dolar AS dari bagian suap tersebut, tetapi menurut jaksa dalam dakwaan, rencana aksi yang melibatkan nama Burhanuddin dan Hatta Ali batal dijalankan.

Dalam rapat kemarin, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Supriansa juga mengungkit soal dugaan klaster politik dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Ia meminta dugaan itu dibuktikan. "Sekarang ada klaster-klaster politik yang melibatkan bahwa seakan-akan ada anggota DPR yang terlibat di balik kasus Pinangki sebagaimana dibicarakan publik di media," kata Supriansa.

Ia meminta Jaksa Agung dan jajarannya mengungkap kemungkinan anggota DPR yang terlibat dalam kasus Pinangki itu. "Jangan dianggap lagi bahwa seakan-akan anggora DPR tersebut, terutama dari Komisi III yang seakan memiliki hubungan dekat dengan jaksa agung lagi," ujar Supriansa.

Terkait cecaran kemarin, Jaksa Agung menyatakan tak ambil pusing. "Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan dan teman-teman sudah melakukan itu," kata Burhanuddin dalam rapat bersama.

Burhanuddin mengatakan, kejaksaan juga tak mungkin mengintervensi kasus Djoko Tjandra. Pasalnya, kasus itu sudah diputus melalui peninjauan kembali oleh MA pada 2009 dan tinggal dieksekusi.

"Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan 'ini bisa (bebas lewat) PK', alangkah jaksanya yang bodoh. Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan. Tidak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK," kata dia kembali menegaskan.

Burhanuddin juga mengeklaim sama sekali tak mengenal Djoko Tjandra. “Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra, dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," ujar Burhanuddin.

Meski begitu, di kesempatan yang sama, Burhanuddin mengaku pernah bertemu dengan tersangka Andi Irfan Jaya. Pertemuan itu terjadi saat Burhanuddin menjabat kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. "Dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan itu," ujar Burhanuddin. 

Saat itu, Burhanuddin mengaku sedang mengumpulkan berbagai LSM untuk berdiskusi soal penyelesaian perkara yang ada di Sulawesi Selatan. Menurut Burhanuddin, pertemuan dengan Andi Irfan Jaya hanya sebatas itu.

Selepas aktif di LSM di Sulawesi Tengah, Andi Irfan diketahui sempat menjabat sebagai wakil ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem pada 2017. Saat itu berbarengan dengan menjabatnya Prasetyo yang juga merupakan mantan kader Nasdem sebagai jaksa agung.

Dalam rapat kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Ali Mukartono mengakui keberadaan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam rencana aksi (renaksi) jaksa Pinangki.

"Betul Pak nama besar kami sebutkan dalam surat dakwaan memang di sana disebutkan inisial BR adalah Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung saya, saya pun tidak pernah menghalangi menyebutkan nama itu. Demikian juga Hatta, disebutkan mereka eks ketua MA Pak Hatta Ali," kata Ali menjawab cecaran pertanyaan anggota Komisi III.

Kendati ada dua nama itu, menurut Ali, rencana aksi itu tidak dijalankan oleh Pinangki. Rencana aksi untuk pengajuan fatwa pada Desember tahun lalu itu menurutnya dibatalkan secara sepihak oleh Djoko Tjandra. "Oleh karena itu kita tunggu perkembangan hasil penyidikannya nanti, seperti itu," ujar Ali Mukartono menegaskan.

Ia juga menyatakan akan mendalami adanya keterkaitan proses peninjauan kembali dan upaya penerbitan fatwa MA dalam skandal hukum Djoko Tjandra. Keberadaan Djoko yang sekian lama buron memang mulanya terendus terkait upayanya mengurus PK ke PN Jakarta Selatan pada Mei 2020.

Pulang perginya untuk mengurus PK tersebut diduga difasilitasi sejumlah perwira tinggi Polri yang saat ini telah jadi tersangka. Setelah skandal itu terungkap, PN Jaksel juga memutus tak melanjutkan gugatan PK Djoko Tjandra ke MA pada 29 Juli lalu. Sehari setelahnya, Djoko ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia dan dibawa ke Indonesia.

Ali Mukartono mengatakan, pengungkapan dugaan pengaturan PK ajuan Djoko Tjandra saat ini dalam penyelidikan di Bareskrim Polri. “Keterkaitan PK, itu ditangani oleh Mabes Polri,” ujar Ali.

Namun begitu, kata Ali, tim penyidikannya di Jampidsus akan ikut mendalami adanya dugaan kesinambungan skandal upaya penerbitan fatwa di MA, dengan proses PK. “Kami sedang dalami, bagaimana kaitannya dengan permohonan PK, apakah itu sampai ke (fatwa) MA,” tutur Ali. 

Dakwaan

Dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (23/9) dinilai janggal. Pasal yang dibacakan saat itu ini dinilai menyamarkan motif dan berpotensi meringankan hukuman.

Dalam dakwaan, pertama, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pasal itu mengatur sanksi bagi suap atau janji suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancaman hukuman pasal itu maksimal lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 250 juta. 

Terhadap Pinangki, pasal itu tak disandingkan dengan Pasal 12 UU Tipikor yang mengindikasikan penerimaan atau janji suap dengan motif pendahuluan. Ancaman hukuman pasal ini jauh lebih berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Selain pasal-pasal itu, Pinangki juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang; serta Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemufakatan jahat.

"Pasal 5 UU tipikor itu terlalu sederhana karena sebatas memberi atau menerima saja di lingkingan pegawai negeri," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam pernyataannya, Kamis (24/9).  Boyamin Saiman selama ini ikut berperan membongkar skandal Djoko Tjandra tersebut dengan menyerahkan sejumlah bukti kepenegak hukum.

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9). Bukti tersebut di antaranya salinan percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra yang menyebut istilah King Maker dan diduga sebagai sosok yang mempunyai kendali pembebasan Djoko Tjandra dari Fatwa Mahkamah Agung (MA). - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Dia mengatakan, Pasal 12 huruf a tidak hanya berbicara terkait menerima atau memberi suap atau gratifikasi. Pasal tersebut juga memasukan klausul “pemberian hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan jabatan tertentu seseorang”. "Seorang jaksa ini seharusnya menangkap buron, ini malah membantu buron. Pinangki itu kan jaksa jadi seharusnya membawa pulang buron nggak boleh membantu," katanya.

Boyamin meyakini, tidak mungkin jaksa Pinangki bergerak sendiri. Menurut Boyamin, sulit bagi jaksa sekelas Pinangki untuk mendapatkan tandatangan jaksa agung terkait fatwa Djoko Tjandra.

Posisi Pinangki saat merencanakan pembebasan Djoko Tjandra diketahui sebagai kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Jabatan itu tak terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung. 

Dia menduga, Pinangki menyebut nama tertentu untuk dijadikan pijakan guna meyakinkan Djoko Tjandra hingga akhirnya mau membayarkan sejumlah uang. Artinya, sambung dia, perlu ditelusuri siapa nama yang dicatut Pinangki itu. "Mudah-mudahan hakim akan menggali sampai sejauh itu, jadi kita tunggu lagi saja persidangannya seperti apa," kata Boyamin.

Ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi atau penyelidikan tersendiri atau pengembangan terkait kasus tersebut. "Mudah-mudahan KPK bisa menindaklanjuti dan kita serahkan sepenuhnya ke KPK," katanya.

Kuasa hukum jaksa Pinangki, Aldres Napitupulu menyatakan, beberapa materi dakwaan terhadap kliennya juga ganjil. "Misalnya, dalam dakwaan pertama, terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang 500 ribu dolar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra," kata Aldres dalam keterangannya, Kamis (24/9). 

Tetapi, dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama. “Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu poin keberataan kami minggu depan,” kata dia. 

Aldres juga membantah pengakuan jaksa Pinangki berinisiatif bertemu Djoko Tjandra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara. “Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” jelasnya.

Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 rencana aksi. Aldres mengeklaim rencana itu bukan berasal dari Pinangki. “Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau nggak ada yang jadi. Dan jaksa tadi tiga kali menyebutkan, itu tidak terlaksana,” kata dia.

Aldres menegaskan, sehubungan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi. “Detail keberataan kami tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan minggu depan saja," ujar Aldres. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat