Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Andi Irfan Masih Bungkam

Andi Irfan dituding membuang alat bukti percakapan skandal Djoko Tjandra ke laut.

JAKARTA — Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) belum mendapatkan pengakuan dari tersangka Andi Irfan Jaya terkait penerimaan uang dari terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, mantan politikus dari Nasdem itu masih menyangkal perannya sebagai perantara suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat yang melibatkan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Dia (Andi Irfan), belum mengaku dia,” kata Febrie, Selasa (22/9). Saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/9) lalu, penyidik sempat menanyakan berapa besaran uang yang didapat dari Djoko, tapi Andi belum mengakuinya. 

Febrie pekan lalu pernah menerangkan, meskipun tersangka tak mengaku, penyidik punya bukti yang cukup terkait peran Andi sebagai perantara suap dan gratifikasi dari Djoko ke Pinangki. Andi Irfan juga diyakini mendapatkan uang dari proposal fatwa yang diajukannya bersama Pinangki. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mengungkapkan, Andi Irfan berhasil menghilangkan salah satu barang bukti terkait kasusnya. “AIJ (Andi Irfan) diduga telah membuang handphone yang dimilikinya,” kata Boyamin, Selasa (22/9). 

photo
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam telepon genggam tersebut, ada bukti-bukti percakapan antara Andi, Pinangki, dan Djoko sepanjang November 2019 sampai Agustus 2020. “Handphone itu diduga berisi percakapan terkait rencana permohonan fatwa. Percakapan tentang action plan. Dan bayaran-bayaran jika berhasil mengurus fatwa,” kata Boyamin menambahkan. 

Bahkan, Boyamin meyakini, di dalam telepon genggam yang dibuang tersebut, ada percakapan antara Andi dan tokoh politik yang diduga terkait dengan skandal hukum Djoko. Karena itu, Boyamin pun kembali mendesak JAM Pidsus Kejakgung agar menetapkan status tersangka baru terhadap Andi. 

“Bahwa atas dasar dugaan penghilangan tersebut, kami minta penyidik Jampidsus (Kejakgung) untuk segera menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka penghilangan barang bukti dan dugaan perbuatan menghalangi penyidikan,” kata Boyamin menambahan. 

Pengacara Andi Irfan, Andi Syafrani, belum mau berkomentar apa pun terkait materi kasus kliennya. Menurut dia, ada kesepakatan antara dirinya dan klien untuk bungkam sementara sebelum pemeriksaan resmi sebagai tersangka, Rabu (23/9). 

“Saya dan kawan-kawan (tim pengacara) sepakat untuk belum akan mengeluarkan pernyataan apa pun terkait kasus ini sampai pemeriksaan berikutnya besok (23/9),” kata Syafrani. 

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait penyelidikan keterlibatan pihak lain dan bukti-bukti yang diserahkan MAKI ke KPK. "Saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan pihak Polri dan Kejaksaan RI," kata Firli melalui pesan singkatnya, kemarin.

Dia mengatakan, KPK akan mendalami semua informasi yang diterima. "Tentu KPK akan memberitahukan perkembangannya. Bahkan, kami berlima pimpinan sangat konsen dengan perkembangan tersebut," kata Firli.

Namun, Jampidsus Ali Mukartono menegaskan, sampai Senin (21/9), belum ada lagi koordinasi dengan KPK terkait penanganan skandal Djoko Tjandra. Pun Ali belum mengetahui pasti tentang rencana KPK yang akan melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pinangki bersidang

Hari ini, jaksa Pinangki akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Pinangki dituduh menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko Tjandra lewat peran Andi Irfan. 

Penyidik menuding, uang tersebut sebagai panjar atas upaya Pinangki mengurus penerbitan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra pun menyediakan uang sebesar 10 juta dolar (Rp 150-an miliar) untuk pejabat tinggi di Kejakgung, pun MA atas fatwa bebas untuk terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut.

photo
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo mengatakan, persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara, Yuswardi sebagai panitera pengganti.

"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya, hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya, yaitu Rabu (23/9) pekan depan, " ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (18/9). 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, penelusuran keterlibatan pihak lain dalam kasus itu menunggu fakta persidangan. Febrie menyebut, nama-nama pihak lain yang terungkap di persidangan akan menjadi gerbang baru penyelidikan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat