Mantan hakim agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar. | Republika/Edwin Dwi Putranto

Nasional

'Pemotongan Hukuman Koruptor Lukai Keadilan'

Tren pemotongan hukuman koruptor menjadi catatan serius bagi penegakan hukum.

JAKARTA -- Sebanyak 20 terpidana kasus korupsi mendapatkan pengurangan hukuman melalui putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2019-2020. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai, tren pemotongan hukuman para koruptor ini menjadi catatan serius bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Ghani, mengatakan, para hakim MA seharusnya menyadari korupsi merupakan extra ordinary crime yang pemberantasannya pun harus dilakukan dengan cara luar biasa. Perlu ada pembinaan yang serius bagi para hakim MA dalam memandang kejahatan korupsi. "MA yang seharusnya menjadi court of justice faktanya justru melukai rasa keadilan itu sendiri, " ujar Allan kepada Republika, Selasa (22/9). 

Selain aturan dan budaya hukum yang baik, faktor lain yang menjadi kunci efektivitas pemberantasan korupsi ditentukan aparat penegak hukum, dalam hal ini hakim. "Akan tetapi, dalam kasus 'disunatnya' hukuman untuk koruptor, membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia belum berhasil," kata Allan menegaskan. 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai tren korting hukuman di MA terlihat jelas sejak Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim agung. Fakta ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan, mengapa MA yang sekarang sering mengurangi hukuman perkara korupsi. 

Ia meminta Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial memberi perhatian atas tren korting hukuman ini. Jangan sampai ada faktor selain alasan yuridis yang memengaruhi tren ini.

"Publik juga perlu kritis, sebagai bentuk kontrol. Misalnya, kalangan akademisi dapat melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan yang meringankan tersebut," kata Zaenur, kemarin. 

Terbaru, MA menyunat hukuman mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin, dalam kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam amar putusan PK itu, MA menjatuhkan hukuman enam tahun atau berkurang tiga tahun penjara dari putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Musa sembilan tahun penjara. 

photo
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Musa Zainuddin, meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.  - (ANTARA FOTO)

KPK menyayangkan terus dikuranginya hukuman para koruptor tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sekalipun putusan majelis hakim harus dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan. KPK mencatat sepanjang 2019-2020, setidaknya MA telah memotong hukuman 20 terpidana KPK. 

Menurut Ali, fenomena pengurangan hukuman koruptor ini akan menjadi citra buruk bagi lembaga peradilan di hadapan masyarakat. Efek jera yang diharapkan juga tidak akan membuahkan hasil.

"Selain itu, tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama, utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali dalam pesan singkatnya, Senin (21/9). 

Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan peraturan MA tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan.

Mahkamah Agung menyatakan menghormati segala kritikan yang menyoroti putusan hakim MA yang sering mengabulkan PK terhadap koruptor. Termasuk, desakan dari masyarakat sipil yang meminta agar Ketua MA Syarifuddin menaruh perhatian lebih terhadap sejumlah perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat PK. 

"Harapannya baik, tentu pernyataan tersebut kami hormati," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam pesan singkatnya, Senin (21/9). 

Menurut Abdullah, tanpa didesak siapa pun, Badan Pengawas MA akan melihat semua kritik dan saran tersebut. "Fungsi itu sudah menjadi tugas dan fungsi Badan Pengawasan. Tanpa diminta Bawas pasti sudah melakukan tugasnya," kata Abdullah. n ed: ilham tirta

Daftar koruptor yang dikabulkan PK-nya: 

- Dirwan Mahmud, eks bupati Bengkulu Selatan. 

6 tahun jadi 4,5 tahun

- Andi Zulkarnaen Mallarangeng

3,5 tahun jadi 3 tahun.

- Samsu Umar Abdul Samiun, eks bupati Buton. 

3 tahun 9 bulan jadi 3 tahun.

- Billy Sindoro, eks direktur PT First Media. 

3,5 tahun jadi 2 tahun.

- Hadi Setiawan

4 tahun jadi 3 tahun.

- Tubagus Iman Ariyadi, eks wali kota Cilegon. 

6 tahun jadi 4 tahun.

- OC Kaligis

10 tahun jadi 7 tahun. 

- Irman Gusman, eks ketua DPD. 

4,5 tahun jadi 3 tahun.

- Helpandi.

7 tahun jadi 6 tahun.

- M Sanusi, eks anggota DPRD DKI Jakarta. 

10 tahun jadi 7 tahun.

- Tarmizi, panitera pengganti PN Jakarta Selatan. 

4 tahun jadi 3 tahun.

- Patrialis Akbar, eks hakim MK. 

8 tahun jadi 7 tahun.

- Tamin Sukardi, eks direktur utama PT Erni Putra Terari. 

6 tahun jadi 5 tahun.

- Sri Wahyu Manalip, eks bupati Talaud. 

4 tahun jadi 2 tahun.

- Suroso Atmomartoyo, eks direktur pengolahan PT Pertamina. 

uang pengganti dihapus.

- Badaruddin Bachsin, eks panitera pengganti PN Bengkulu. 

8 tahun jadi 5 tahun

- Adriatma Dwi Putra, eks wali kota Kendari.

dikurangi dari 5 tahun (belum ada salinan lengkap). 

- Asrun, eks cagub Sulawesi Tenggara. 

5,5 tahun jadi 4 tahun.

- Rohadi, eks panitera pengganti PN Jakarta Utara.

7 tahun jadi 5 tahun.

- Musa Zainudin, eks politikus PKB. 

9 tahun jadi 6 tahun.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat