Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Kampanye Digelar Daring

KPU akan melakukan sosialisasi informasi terkait efektivitas kampanye secara daring.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merevisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan juga PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. KPU akan menghapus kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Yang itu berpotensi disalahartikan sehingga menghadirkan kerumunan, pembahasan terakhir tadi kami hapus, dan ini masih pembahasan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (22/9). Ia mengatakan, kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September menjadi pembelajaran semua pihak. 

Kerumunan massa yang terjadi tidak terlepas dari budaya politik di Indonesia yang kerap memobilisasi massa, sekalipun di tengah pandemi Covid-19. "Kerumunan itu hadir tentu disadari atau tidak, terlepas dari upaya strategi pasangan calon untuk muaranya memenangkan kontestasi yang ada, dan menariknya aspek Covid atau pandemi Covid diabaikan," kata Viryan.

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi momentum KPU mendorong peserta pilkada melakukan kampanye melalui media daring dan media sosial (medsos). Viryan mengatakan, KPU akan melakukan sosialisasi informasi terkait efektivitas kampanye melalui virtual ini. 

Pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU masih memfinalisasi draf revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi Covid-19. KPU akan membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 selesai sebelum 26 September. Sebab, pada tanggal tersebut sudah masuk tahapan kampanye. "Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 akan diselesaikan tentu dalam waktu cepat, diharapkan sebelum tanggal 26 Karena pada saat itu sudah ada kampanye-kampanye pilkada," tutur Mahfud, Selasa.

Ia menyebutkan beberapa catatan yang dihasilkan dari rapat konsultasi di DPR bersama para penyelenggara pemilu pada Senin (21/9). Menurut Mahfud, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember dengan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas. "Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang antara lain akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu," ungkapnya.

Mahfud mengatakan, kampanye yang akan dilakukan dalam proses pilkada diharapkan dilaksanakan secara daring. Dalam pelaksanaan kampanye itu pun harus disiplin menggunakan masker, sabun, hand sanitizer, menjaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya. Menurut Mahfud, hal itu adalah tanggung jawab semua pihak, baik kontestan, partai politik, maupun pemerintah dan instansi terkait lain.

Sementara, Satgas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan posisinya yang tak bisa ditawar terkait tahapan pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, seluruh calon peserta pilkada harus menaati seluruh protokol kesehatan dalam rangkaian pesta demokrasi, termasuk saat kampanye.

Wiku menyebutkan, Satgas Penanganan Covid-19 telah dilibatkan dalam penyusunan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Beleid tersebut mengatur dengan terperinci keterlibatan KPU, Bawaslu, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, serta Dinas Kesehatan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan di lapangan.

"Kami tidak bisa menoleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan," ujar Wiku di Kantor Presiden, Selasa. 

Pertemuan

Mahfud MD juga menggelar pertemuan dengan sekretaris jenderal (sekjen) partai politik tingkat pusat untuk rapat koordinasi persiapan Pilkada 2020. Pertemuan digelar secara daring pada Selasa (22/9). 

Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, Menko Polhukam dalam pertemuan tersebut menjelaskan teknis tahapan pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan dilakukan pada Rabu (23/9). "Pengumuman paslon pilkada pada Rabu dilakukan melalui situs KPU dan pengumuman di kantor KPUD masing-masing," kata Plate kepada Republika, Selasa (22/9).

Ia mengungkapkan, pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon dan tim yang ditunjuk. Plate yang saat ini menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini menjelaskan, Mahfud juga meminta para sekjen mengimbau para pasangan calon untuk tidak menggerakkan massa di tahapan pilkada yang tersisa, terutama pada tahapan pengambilan nomor urut dan kampanye.

"Pilkada jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19, menghindarkan penggalangan massa, arak-arakan, dan kerumunan yang tidak sesuai PKPU. Kampanye diusahakan lebih banyak dilakukan secara daring," ujarnya. Plate menegaskan, Partai Nasdem mendukung pilkada digelar 9 Desember 2020 dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ingin agar opsi penundaan pilkada tetap dibuka. Dengan catatan, jika dalam perjalanannya menuju bulan Desember terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang sangat signifikan. “Pandemi ini menjadi sangat tinggi penyebarannya, ya, kita harus membuka opsi itu, tetap untuk melakukan penundaan," kata Eddy kepada Republika.

Eddy mengatakan, meski DPR dan pemerintah telah memutuskan akan tetap menggelar Pilkada 2020, dirinya juga mengingatkan soal pandemi yang masih terjadi. Bahkan, penyebaran Covid-19 dari hari ke hari masih relatif tinggi. "Jadi, jangan ditutup opsi tersebut," ujarnya tegas.

Selain soal teknis pelaksanaan penetapan pasangan calon, Menko Polhukam juga menjelaskan terkait pengaturan pemungutan suara. Menko Polhukam mengatakan, terbuka kemungkinan adanya tempat pemungutan suara (TPS) keliling dan cara-cara lainnya untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Mahfud menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah mengadakan rapat untuk membicarakan berbagai masukan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 secara khusus. "Yang ingin tunda dan ingin lanjutkan, dari ormas seperti NU, Muhammadiyah pun pendapatnya berbeda. Itu semua didengar dan Presiden mengadakan rapat atau membicarakan secara khusus untuk membahas itu," katanya.

Setelah mendengar berbagai masukan dan pertimbangan, Presiden berpendapat pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan. Pendapat Presiden itu sudah disalurkan ke Kementerian Dalam Negeri agar disampaikan ke DPR dan para penyelenggara pemilu.

Menurut Mahfud, Pilkada 2020 harus dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan pemimpin. Pejabat pelaksana tugas (plt), kata dia, tidak bisa mengambil kebijakan strategis yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. 

"Pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan pemimpin yang hanya dilakukan oleh plt sampai 200-an daerah dalam waktu bersamaan karena plt tidak boleh ambil kebijakan strategis," ujar Mahfud.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat