Warganet menggunakan medsos (ilustrasi). | AP

Nasional

Kampanye Daring Rentan Digugat

UU Pilkada masih membolehkan kampanye melalui pertemuan fisik.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapannya memastikan seluruh kampanye dilakukan melalui daring. Artinya, kampanye yang berpotensi memunculkan kerumunan dengan kehadiran fisik, seperti rapat umum, konser, serta pertemuan fisik lainnya bisa dihilangkan.

Akan tetapi, hal ini harus menjadi komitmen bersama karena ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada masih memperbolehkan kegiatan kampanye secara fisik. "Tetapi, sekali lagi, tentu ada konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Senin (21/9).

Ia mengatakan, KPU sudah merumuskan perbaikan perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Jika ada desakan meminta kegiatan kampanye, seperti konser musik dan pertemuan fisik yang berpotensi kerumunan massa dilarang, harus ada regulasi yang mengatur di tatanan undang-undang.

"Tadi sudah disampaikan bahwa kalau bisa rapat rapat umum, pertemuan, konser, ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama, tentu KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," kata Ilham. 

photo
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) menunjukkan bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9) - (MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO)

Namun, KPU mengkhawatirkan potensi celah hukum dan rentan adanya gugatan jika hanya merevisi PKPU terkait larangan kegiatan kampanye di tengah pandemi Covid-19. Ia menuturkan, berkaca pada pengalaman, KPU pernah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait ketentuan koruptor tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilihan yang sebenarnya tidak ekplisit diatur UU. Akan tetapi, ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya PKPU tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Di sisi lain, dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, untuk mencegah kerumunan massa tidak harus dengan Perppu atau PKPU itu sendiri. Menurut dia, ada banyak peraturan perundang-undangan yang bisa ditegakkan oleh kepolisian, Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), maupun TNI.

"Untuk mencegah kerumunan tidak harus dengan perppu atau dengan PKPU, tapi juga dengan undang-undang yang banyak sekali, termasuk undang-undang lalu lintas, undang-undang ketertiban umum," kata Tito.

Aturan sanksi

Selain aturan kampanye, KPU juga mengaku tidak bisa membuat aturan sanksi diskualifikasi paslon yang melanggar protokol kesehatan. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tetap harus mendasarkan sanksi pada undang-undang.

"Sedangkan, ada pertanyaan bisa nggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak. Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip tentu KPU harus mendasarkannya kepada undang-undang," ujar Raka, Senin. 

Ia mengatakan, KPU sedang merancang beberapa opsi pemberian sanksi. Akan tetapi, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, koordinasi, dan edukasi kepada masyarakat.

KPU berharap, tidak ada tindakan represif yang hanya memikirkan soal sanksi, tapi juga mempertimbangkan aspek partisipatif. Namun, apabila KPU sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi, tetap juga ada yang melanggar, sanksi peringatan tertulis dapat dijatuhkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR mendesak agar KPU memberlakukan sanksi tegas bagi paslon yang melanggar protokol Covid-19. "Memang diundang-undang tidak ada istilah diskualifikasi ya, tidak ada aturan yang membuat mereka didiskualifikasi kecuali ada beberapa di pasal 69 huruf e," kata Saan.

Ia menilai, pasal itu bisa dijadikan sandaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan paslon. "Ketika dia melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid, itu kan sama dengan mengganggu ketenteraman, keamanan, dan ketertiban umum, ini kan bisa dilakukan," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat