Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat acara pengukuhan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8). Kepahlawanan bisa disematkan pada perempuan yang berkorban untuk umat dan bela negara. | Republika/Edwin Dwi Putranto

Fikih Muslimah

Perempuan Ikut Bela Negara, Bolehkah?

Kepahlawanan bisa disematkan pada perempuan yang berkorban untuk umat dan bela negara.

 

Posisi perempuan dalam Islam sangat mulia. Kaum hawa pun diberikan keleluasaan ruang gerak jika dibandingkan sebelum Islam turun menyentuh masyarakat jahiliyah.

Status perempuan, misalnya, kerap diabadikan di dalam Alquran sebagai unsur sakral lewat banyak bidang. Dalam hadis Nabi pun, Rasulullah SAW mendahulukan posisi perempuan (terutama ibu) tiga kali lebih dahulu dibandingkan ayah. Lantas bagaimana posisi dan status perempuan mengenai perkara membela negara?

Dalam buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam karya Ustaz Faqihuddin Abdul Kodir dijelaskan, peran perempuan untuk mendukung dan membela tanah airnya sudah terjadi sejak zaman Nabi. Dalam sebuah hadis shahih riwayat Imam Bukhari juga dijelaskan hal tersebut.

Artinya: Dari Rubayyi binti Muawwidz, berkata: "Sungguh kami, para perempuan, ikut berperang bersama Nabi SAW. Memberi minum dan melayani kebutuhan pasukan, kami juga membawa pulang mereka yang terluka dan yang terbunuh ke Madinah."

Maka, untuk hal-hal yang dipersepsikan sebagai ranah laki-laki, seperti membela negara dan arena politik, kerap mencuat pertanyaan apakah ada pemimpin perempuan di masa lalu pada awal Islam? Pertanyaan ini, kata Ustaz Faqihuddin, sering diajukan untuk 'menjegal' perempuan atau merendahkan kiprah- kiprah mereka di ruang publik.

Dia mengungkapkan, tak jarang perempuan-perempuan yang terjun ke dunia politik ataupun mereka yang membela negara disangsikan kapasitas dan kelayakannya. Maka, dalam teks hadis oleh sahabat perempuan bernama Rubayyi binti Muawwidz itulah, bukti historis kuat keterlibatan perempuan dalam membela negara pada masa awal Islam.

Jika diartikan lebih luas, kata Ustaz Faqihuddin, aktivitas yang dilakukan perempuan dalam hadis tersebut bisa dikategorikan sebagai aktivitas politik. Karena itu, pada awal Islam, terdapat teladan perempuan yang telah aktif di arena politik.

Menurut dia, peran perempuan kerap direndahkan dan tidak diapresiasi secara memadai. Berbeda dari peran-peran yang diambil laki-laki. Teks hadis itu menurut Ustaz Faqihuddin, bukan soal stereotip peran akomodasi dan medis bagi perempuan semata. Namun teladan partisipasi mereka yang diapresiasi sama seperti apresiasi terhadap peran politik dalam bentuk-bentuk lain oleh laki-laki.

 
Kepahlawanan atas membela negara semestinya tidak hanya diukur dari pengorbanan fisik yang bersifat materialistik.
 
 

Lewat perspektif tersebut, dia mengungkapkan, mestinya kepahlawanan dapat disematkan pada perempuan yang berkorban untuk umat dan negara. Baik di bidang akomodasi, medis, pendidikan, hingga bidang-bidang lainnya. Maka, dengan teks hadis tersebut, dia berpendapat, boleh hukumnya bagi perempuan untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam ajang membela negara. Asalkan kapasitas yang dimiliki sesuai dengan bidang yang hendak diambil.

Ustaz Faqihuddin menjelaskan, kepahlawanan atas membela negara semestinya tidak hanya diukur dari pengorbanan fisik yang bersifat materialistik. Namun, juga semua jenis pengorbanan untuk eksistensi keagamaan, kemanusiaan, dan peradaban.

Jika tolok ukurnya demikian, ia memproyeksi akan banyak perempuan yang berhak atas apresiasi dan dukungan-dukungan moriel dan materiel karena kiprah pengorbanan perempuan yang riil di lapangan. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat