Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Masih Ngangsur, Apakah Wajib Zakat?

Ketentuan wajib zakat atau tidak itu ditentukan oleh peruntukan aset tersebut.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Ustaz, saya memiliki beberapa aset, tetapi masih dalam angsuran di bank syariah. Apakah aset tersebut wajib zakat? Dan bagaimana mengeluarkan zakatnya jika memang wajib? Mohon penjelasan Ustaz. -- Arini, Ponorogo

Waalaikumussalam wr wb.

Ketentuan wajib zakat atau tidak itu ditentukan oleh peruntukan aset tersebut. Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan akan dijelaskan dalam beberapa kondisi tersebut.

Pertama, jika aset yang sedang dalam angsuran tersebut digunakan untuk kebutuhan asasi/primer maka aset tersebut tidak wajib zakat. Contohnya, saat membeli rumah secara angsur untuk digunakan sebagai tempat tinggal, maka tidak wajib zakat sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Tidak ada kewajiban atas seorang Muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya." (HR Bukhari).

Salah satu makna yang tersurat dalam hadis tersebut adalah aset yang digunakan untuk kebutuhan asasi (primer) itu tidak wajib zakat sebagaimana kuda tunggangan itu tidak wajib zakat. Hal ini karena kuda tunggangan tersebut merupakan kendaraan yang digunakan sehari-hari sebagai sarana transportasi pribadi.

Dalam fikih zakat kontemporer dikenal dengan urudh al-qunyah, maksudnya adalah aset-aset yang digunakan untuk kebutuhan pribadi (kebutuhan mendasar atau kebutuhan primer). Walaupun tidak wajib zakat, berbagi dan berdonasi dengan berinfak dan bersedekah jika mampu menunaikannya merupakan tuntunan agar setiap aset dan pendapatan yang dimiliki menjadi berkah untuk pemilik, keluarga, dan sekitarnya.

Dengan sedekah dan infak yang ditunaikan tersebut, walaupun bersifat sunah, bisa melipatgandakan nilai dan pahalanya. Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW, "Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya." (HR Bukhari dan Muslim).

Kedua, jika aset yang sedang dalam angsuran tersebut dijadikan aset bisnis, ketentuan hukumnya bisa kita pilah dalam kondisi berikut: (a) Jika aset tersebut adalah alat produksi dalam bisnis atau usaha tertentu, seperti menjadi kantor perusahaan, pabrik perusahaan atau kantor usaha klinik, fasilitas tersebut sebagai alat produksi yang tidak wajib zakat.

Dalam bahasa fikih zakat kontemporer, aset tersebut dikenal dengan al-ushul al-tsabitah, yaitu aset- aset yang dimiliki pelaku usaha bukan untuk diperjualbelikan, tetapi sebagai alat produksi, seperti bangunan, kendaraan dan tanah perusahaan.

(b) Jika aset tersebut adalah aset yang diperjualbelikan, seperti rumah, kendaraan, dan sejenisnya yang diperjualbelikan maka wajib zakat mengikuti ketentuan zakat perdagangan. Salah satu ketentuan zakat perdagangan adalah menjadi wajib zakat apabila mencapai minimum nishab senilai 85 gram emas, ditunaikan setelah melewati 12 bulan sebesar 2,5 persen.

Rumusan menghitung zakat perdagangan adalah menggabung seluruh modal yang diputar (inventori) ditambah pendapatan, dana tunai atau simpanan, piutang lancar, kemudian ia list daftar komoditasnya dan divaluasi. Setelah itu, dikeluarkan 2,5 persen sebagai tarif zakat.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Abu 'Ubaid dalam kitab al-Amwal sebagai berikut. Maimun bin Mihran berkata: "Apabila telah sampai haul waktu zakatmu maka lihatlah aset yang kau miliki, seperti uang tunai atau barang dagangan, kemudian valuasi. Begitu pula dengan piutang yang bisa ditagih, kemudian hitunglah semuanya dan kurangi dengan utang yang menjadi kewajibanmu, kemudian tunaikan zakat dari sisanya."

(c) Jika aset tersebut disewakan maka menjadi wajib zakat dengan merujuk kepada ketentuan zakat mustaghallat. Persisnya, mengikuti ketentuan zakat pertanian, sehingga wajib zakat apabila hasil sewa tiap bulannya mencapai minimum senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras ditunaikan lima persen.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari lima ausuq." (HR Muslim).

"Semua yang diairi dengan air sungai dan tadah hujan zakatnya sepersepuluh (10 persen), sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5 persen)." (HR Bukhari dan Muslim). Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat