Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri, Kamis (30/7). | NOVA WAHYUDI/LKBN ANTARA

Nasional

Berkas Djoko Tjandra Segera Dikirim

Polri akan menjalankan penyidikan kasus Djoko Tjandra sesuai saran KPK

JAKARTA – Mabes Polri segera mengirim kembali berkas perkara kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice untuk tersangka Djoko Sugiarto Tjandra kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan berkas ini dilakukan setelah dikembalikan JPU pada pengiriman pertama dan dilakukan beberapa perbaikan.

“Perkembangan berkas perkara kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice akan dilengkapi pekan ini dan segera dikirimkan ke JPU. Kami sudah lakukan sesuai petunjuk JPU terhadap kekurangan yang ada di kedua berkas tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers virtual, Senin (14/9).

Untuk berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, kata dia, ada beberapa perbaikan yang dilakukan penyidik. Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. Kedua, melakukan keterangan tambahan terhadap ahli teknologi informasi. Tambahan ketiga adalah pemeriksaan tambahan tersangka Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo.

“Pekan lalu, Jumat (11/9) pada pukul 13.00 WIB kami sudah melakukan ketiga hal tersebut dan tentunya sesuai petunjuk JPU,” kata dia.

Terkait berkas perkara penghapusan red notice, Awi menambahkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU terkait beberapa kekurangan materil dan formal. Saat ini, penyidik sedang melengkapi hal tersebut.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto menyatakan, akan menjalankan penyidikan sesuai saran KPK saat gelar perkara kasus Djoko Tjandra pekan lalu. “Kemarin itu KPK sarankan segera tuntaskan atau P-21 penyidikannya terkait berkas perkara red notice Djoko Tjandra. Bantu doa ya,” ujar dia.

Diperiksa bersama

Dua tersangka suap dan gratifikasi, jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra diperiksa bersama di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Senin (14/9). Kedua tersangka penerima dan pemberi suap serta gratifikasi tersebut diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi. “Untuk saksi atas tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dan sebagai tersangka,” kata Hari. Tersangka Andi Irfan merupakan terduga perantara pemberian uang 500 ribu dolar Amerika atau senilai Rp 7,5 miliar dari Djoko ke Pinangki.

Pantauan di gedung Pidsus Kejakgung, tersangka Djoko Tjandra mendatangi ruang pemeriksaan lebih awal. Dengan pengawalan sekitar lima orang jaksa dan petugas dari Lapas Salemba, Djoko tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 12.30 WIB. Djoko mengenakan rompi tahanan merah muda, tapi tidak dalam kondisi diborgol. Saban pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra, petugas kejaksaan memang tak pernah memborgol terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut.

Sedangkan Pinangki tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka Pinangki datang dalam kondisi tangan yang diborgol. Namun, tak kentara dia menggunakan rompi tahanan merah muda. Sebab, kali ini, jaksa Pinangki tampil dengan mengenakan hijab yang menjulur sampai ke bagian tengah kakinya.

Pemeriksaan terhadap Pinangki kali ini merupakan permintaan keterangan yang keenam kalinya selama menjadi tersangka, sejak Selasa (11/8). Adapun terhadap tersangka Djoko Tjandra, menjadi yang keempat kalinya sejak ditetapkan tersangka pada Kamis (27/8). Sementara itu, sejak ditetapkan tersangka, Selasa (2/9), Andi Irfan belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan alasan isolasi mandiri di Rutan KPK.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat