Petugas memotret lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Uji coba aplikasi Sirekap untuk mempersiapkan pemungutan, | ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Nasional

KPU: 63 Bakal Cakada Positif Covid-19

Tingginya aktivitas bakal calon diduga menjadi penyebab mereka positif Covid-19.

JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, setidaknya ada 63 bakal calon kepada daerah (cakada) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 terkonfirmasi positif Covid-19. Data tersebut didasarka laporan per Sabtu (12/9) kemarin. 

"Ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif Covid-19, dari 1.470 bakal calon," kata anggota KPU Viryan Aziz, Sabtu (12/9). Menurut dia, data bakal calon peserta pilkada yang terpapar Covid-19 itu sekitar 4-5 persen dari total bakal calon peserta pilkada yang tersebar di berbagai daerah.

Mengenai penyebab tertularnya bakal calon itu, Viryan berpendapat kemungkinan karena tingginya aktivitas bakal calon untuk menyiapkan diri menghadapi kontestasi pilkada. "Ini pendapat pribadi. Kemungkinan karena aktivitas yang sangat tinggi ya, misalnya, menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta," ujarnya.

Dari pengamatannya meninjau persiapan pilkada di berbagai daerah, ia mengakui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 memang masih kurang. Oleh karena itu, kata Viryan, tidak heran adanya fenomena 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon peserta pilkada saat pendaftaran, yakni dengan mengerahkan massa. 

Jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu, kata dia, merupakan sepertiga dari total bakal pasangan calon peserta pemilu yang mencapai 735 bakal pasangan calon. Sementara, tengah pekan lalu, Satgas Penanganan Covid-19 merilis ada 45 daerah yang menggelar pilkada, masuk zona merah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta penyelenggara pemilu di daerah disiplin menjalankan protokol kesehatan. Ia mengingatkan kepada KPU, KPUD, dan Bawaslu serta seluruh kandidat kepala daerah untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mohon aparat penyelenggara dan pemda melalui Satpol PP bisa tegakkan disiplin protokol kesehatan," kata Wiku.

Hak pilih

Sementara, KPU juga menjamin hak pilih pemilih yang berstatus suspek atau positif Covid-19 tetap bisa menyampaikan suaranya. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan KPU tetap menjamin, melindungi dan menjaga hak pilih setiap pemilih.

"Ini terlihat dalam Per-KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di masa Covid ini. Prinsipnya, KPU tetap berkomitmen menjaga, melindungi hak pilih pemilih," ujar Raka Sandi, di Sigi, Sulteng, Ahad.

Teknisnya, pertama pemilih yang datang ke TPS tapi berstatus orang tanpa gejala (OTG) akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Bila suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius, maka pemilih tersebut tidak diperkenankan masuk ke TPS seperti pemilih lainnya, melainkan akan menyalurkan hak pilih, di bilik yang disediakan khusus oleh KPU.

"Kami sudah simulasi mengenai hal ini di kantor," kata Raka Sandi.

Kemudian, untuk pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, akan didatangi petugas KPU yang berada di TPS yang berdekatan dengan rumah tempat pemilih mengisolasikan diri. Begitu juga dengan pemilih yang berstatus suspek dan positif terkonfirmasi Covid yang mengisolasikan diri di rumah sakit, juga akan ditangani jajaran KPU yang bertugas di KPS terdekat dengan rumah sakit.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat