Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Berzakat dengan Kartu Kredit, Apa Boleh?

Jawaban soal membayar zakat dengan kartu kredit itu dipilah dalam beberapa kondisi.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb. Saya ingin bertanya tentang penunaian zakat dengan menggunakan kartu kredit. Dewasa ini, salah satu instrumen transaksi yang berkembang pesat adalah penggunaan kartu kredit untuk alat pembayaran. Apakah boleh dan menggugurkan kewajiban seseorang menunaikan zakat mal dengan menggunakan kartu kredit? --Ibrahim, Jakarta

Waalaikumussalam.

Karena substansi membayar zakat dengan kartu kredit itu adalah berutang (meminjam uang kepada penerbit) dan karena kartu kredit itu ada yang syariah dan konvensional serta kondisi donatur itu mungkin sudah wajib atau tidak, jawaban atas pertanyaan ini dipilah dalam beberapa kondisi berikut.

Kondisi pertama adalah apabila donatur merupakan wajib zakat dan menggunakannya karena kemudahan. Jika kartu kredit digunakan sebagai alat pembayaran untuk menunaikan zakat, bukan karena kesulitan uang, melainkan karena kemudahan, itu diperkenankan. Selanjutnya, kewajibannya harus dibayar tepat waktu sesuai tagihan.

Misalnya, si A wajib zakat, sebenarnya dana zakat itu tersedia tetapi tidak memungkinkan untuk dikirim kepada penerima zakat atau amil karena satu dan lain hal. Jadi, ia menunaikan zakat dengan kartu kredit tersebut bukan karena tidak ada uang, tetapi yang paling memungkinkan saat itu adalah melalui kartu kredit.

Hal ini merujuk kepada kaidah "Segala sesuatu jika sempit, menjadi luas dan jika (kembali) luas, menjadi sempit." (Syarah Majalah Al-Ahkam:18, Al-Asybah wa an-Nazhair: 83, Ibnu Nujaim: 84). Di sebagian kondisi ada kesulitan untuk memberikan atau membayar (mentransfer) donasi zakat kepada mustahik melalui amil.

Ada juga kaidah, "Ditoleransi yang terjadi dalam transaksi sosial, sesuatu yang tidak ditoleransi dalam transaksi bisnis." Hal yang sedang dilakukan adalah berzakat yang menjadi salah satu bagian dari transaksi sosial.

Kedua, jika ada pilihan antara menggunakan kartu kredit syariah atau kartu kredit konvensional, dalam kondisi ini, menggunakan kartu kredit syariah menjadi keniscayaan agar lebih baik dan berkah.

Hal ini merujuk kepada Fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card. Kartu kredit syariah itu diperkenankan jika tidak mengenakan bunga (tetapi mengenakan biaya penjaminan, membership feeZ, merchant fee, fee penarikan uang tunai, dan mengenakan denda atau ganti rugi atas setiap keterlambatan), peruntukan transaksinya halal, serta tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan dan mampu menunaikan utangnya.

Bagi para calon donatur menggunakan kartu kredit yang sesuai syariah (dalam kondisinya) atau kartu debit syariah itu menjadi pilihan. Selain zakat sebagai amal ibadah, dengan menggunakan fitur syariah memberikan manfaat ganda, yaitu ber-ta'awun, berbagi, dan berkontribusi terhadap lembaga keuangan syariah.

Ketiga, jika yang melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit tersebut itu belum memenuhi kriteria wajib zakat, belum wajib zakat. Jika ia harus berutang dengan cara menggunakan kartu kredit untuk berinfak dan bersedekah, diperkenankan dengan ketentuan memenuhi adab-adab berutang. Hal itu, antara lain, tidak melalaikan kebutuhan lainnya yang lebih prioritas.

Keempat, bagi lembaga atau badan amil zakat yang melakukan penghimpunan dan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah, menggunakan rekening syariah sebagai rekening penerimaan donasi zakat dan infak adalah pilihan.

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa berzakat dengan kartu kredit itu diperkenankan dan menggugurkan kewajiban saat donatur adalah wajib zakat dan menggunakan kartu kredit bukan karena tidak wajib zakat, melainkan karena kemudahan bertransaksi. Saat ada pilihan antara yang konvensional dengan yang syariah, menggunakan fitur yang sesuai syariah menjadi keniscayaan.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat