Pekerja menata logistik kotak suara Pemilu 2019. | ANTARA FOTO

Opini

Fenomena Calon Tunggal

Calon tunggal ini memborong hampir bahkan seluruh dukungan partai politik yang ada.

SHOLEHUDIN ZUHRI, Analis Hukum KPU RI

Potensi peningkatan jumlah calon tunggal di pilkada saat pandemi, menjadi persoalan serius di tengah ancaman rendahnya partisipasi pemilih.

Setelah KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 4-6 September 2020, sampai batas akhir pendaftaran terdapat 28 pasangan calon tunggal.

Munculnya pasangan calon tunggal, seperti di Kota Balikpapan, Kota Pemantang Siantar, dan Kabupaten Kediri merupakan sebagian contoh yang menggambarkan problem mendasar tantangan demokrasi lokal di Indonesia.

Calon tunggal ini memborong hampir bahkan seluruh dukungan partai politik yang ada. Fenomena calon tunggal pada pilkada serentak sejak 2015, bukan pertama kalinya. Data KPU menunjukkan, calon tunggal juga terjadi pada pilkada sebelumnya.

Pada Pilkada 2015, terdapat tiga calon tunggal, Pilkada 2017 sembilan calon tunggal, dan Pilkada 2018 terdapat 16 calon tunggal. Data ini memberikan gambaran, tren pasangan calon tunggal secara kuantitas dalam tiga pilkada sebelumnya.

 
Pada pilkada di tengah pandemi ini, munculnya calon tunggal sulit dilepaskan dari dominasi pejawat. 
 
 

Setidaknya, salah satu penyebab kuat munculnya calon tunggal adalah konstelasi politik yang berkembang di masing-masing daerah, termasuk munculnya calon pejawat dan calon dalam lingkaran kekuasaan (oligarki).

Secara akademis, munculnya calon tunggal dalam pilkada tak hanya dipengaruhi satu penyebab dan setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri terkait penyebab munculnya calon tunggal.

Namun, pada kenyataannya, munculnya calon tunggal sering didominasi calon pejawat dan politik oligarki di satu sisi, serta sikap pragmatis partai politik dalam pemenangan kontestasi pilkada pada sisi lainnya.

Kekuasaan pejawat

Pada pilkada di tengah pandemi ini, munculnya calon tunggal sulit dilepaskan dari dominasi pejawat. Ini terlihat dari munculnya calon tunggal di tiga pilkada sebelumnya, erat kaitannya dengan pejawat yang sejak awal memiliki popularitas dan tingkat keterpilihan tinggi.

Terlebih dalam kondisi pandemi, partai politik lebih condong kepada pejawat karena figur alternatif sulit menyaingi pejawat. Situasi pandemi menjadi momentum pejawat lebih menegaskan sosoknya di tengah masyarakat.

Pejawat dengan kewenangan sebagai kepala gugus tugas penanganan Covid-19, memiliki panggung politik luas dan strategis, termasuk terkait pendistribusian bantuan sosial (bansos).

Meskipun begitu, pejawat tak serta-merta memperoleh keuntungan karena juga dihadapkan pada situasi berat saat pengendalian Covid-19. Kegagalan mengendalikan pandemi menjadi preseden buruk bagi pejawat.

Urgensi pelembagaan parpol

Tak seperti pejawat, calon penantang tak memiliki momentum seimbang dalam mengampanyekan gagasannya. Bahkan, pemberlakuan pembatasan sosial, menjadi ancaman serius untuk meningkatkan popularitas.

Belum lagi, banyaknya penyalahgunaan kewenangan pejawat, seperti di Kabupaten Jember dalam proses penyaluran bansos dengan ditumpangi kampanye, semakin memperlebar gap potensi kemenangan antara pejawat dan calon penantang.

Selain aspek kandidat, partai politik (parpol) berperan menentukan calon, tak dapat dipisahkan atas merebaknya calon tunggal di pilkada tahun ini. Banyaknya calon tunggal menjadi batu uji bagi keberlangsungan kaderisasi partai politik.

Jika kaderisasi parpol gagal, pelaksanaan demokrasi lokal akan mundur dan melahirkan sikap pragmatis. Sebagai institusi sosial yang menyiapkan kepemimpinan daerah, seharusnya parpol melakukan kaderisasi politik.

 
Contohnya, calon tunggal di pilkada Kota Balikpapan, yang merupakan wakil wali kota dan ketua DPRD, telah memperoleh seluruh dukungan partai politik yang ada.
 
 

Mereka juga semestinya menyeleksi calon kandidat kepala daerah jauh sebelum konstestasi pilkada. Namun, faktanya menunjukkan hal sebaliknya. Banyaknya calon tunggal yang didominasi pejawat mengindikasikan kaderisasi parpol belum optimal.

Indikator kuat pada pilkada tahun ini adalah “pemborongan” dukungan partai politik. Contohnya, calon tunggal di pilkada Kota Balikpapan, yang merupakan wakil wali kota dan ketua DPRD, telah memperoleh seluruh dukungan partai politik yang ada.

Jadi, tak ada ruang bagi calon alternatif karena tidak terpenuhinya dukungan kursi atau suara partai politik sebagai syarat minimal pencalonan kepada daerah. Di sisi lain, hadirnya calon perseorangan semakin sulit diharapkan dalam situasi pandemi seperti ini.

Selain beratnya syarat minimal dukungan, jalur perseorangan ini juga memerlukan biaya tak sedikit dalam mengumpulkan dukungan minimal. Apalagi, ruang gerak calon perseorangan dihadapkan pada situasi sulit di tengah pembatasan sosial.

Sejauh ini berarti demokrasi lokal tetap bertumpu pada kaderisasi parpol. Sikap pragmatis parpol yang belakangan ini meningkat, sepatutnya jadi perhatian publik. Penguatan pelembagaan parpol jadi keniscayaan dalam menjawab persoalan calon tunggal.

Setidaknya, ada beberapa strategi untuk mengatasi persoalan calon tunggal. Pertama, mengatur secara tegas batasan maksimal dukungan parpol kepada salah satu calon sehingga memberikan peluang munculnya calon alternatif.

Kedua, mewajibkan parpol menyeleksi calon kepala daerah disertai akuntabilitas proses seleksi dalam setiap pilkada. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat