Anggota polisi menggelar latihan pengendalian massa (Dalmas) Pilkada 2020 di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (8/9). | ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Kabar Utama

SKB Netralitas Disiapkan

Presiden menegaskan ASN, TNI-Polri harus netral di Pilkada 2020.

JAKARTA—Pemerintah bersama institusi terkait aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu segera menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk menjaga netralitas ASN. Rencananya, penandatanganan SKB ini akan dilakukan Kamis (10/9) esok. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengaku, SKB ini akan ditandatangani Kemenpan-RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB," tutur Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9).

SKB ini menjadi pedoman pengawasan netralitas ASN selama Pilkada 2020. Tjahjo mengeklaim, SKB juga  diharapkan menjadi pedoman membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN. Selain itu untuk memberi kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

"Pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis," tegas Tjahjo. Mantan menteri dalam negeri era Kabinet Kerja ini juga menilai SKB sebagai upaya meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN. Sehingga, ini dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit.

Tjahjo mengaku, masalah netralitas ASN selalu muncul setiap pelaksanaan pilkada. Politikus PDIP ini mengeklaim, pemerintah tidak akan mencabut hak ASN sebagai pemilih. Namun, tetap dibutuhkan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar azas netralitas. "Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.

PPK memang sempat dikeluhkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas.  Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto membeberkan, simpul permasalahan netralitas ASN berasal dari respon PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi penjatuhan sanksi ASN tak netral dari KASN.

Tasdik mengatakan, tidak ditindaklanjutinya rekomendasi KASN menunjukkan adanya konflik kepentingan pada PPK. Sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran terus-menerus. "Saya mohon MenPAN-RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujar Tasdik.

Berdasarkan data tahun 2020 per 19 Agustus, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 372 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. Namun, tindak lanjut pemberian sanksi oleh PPK baru dilakukan terhadap 194 ASN atau 52,2 persen. Sementara, 47,8 persen atau 178 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK.

PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, mengangkat, pemindahan, dan pembethentian ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tasdik mengaku, KASN menunggu diterbitkannya SKB Netralitas ini. 

Ancaman presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengingatkan agar aparat birokrasi, TNI dan Polri bersikap netral dan tidak memihak pasangan calon tertentu dalam pilkada. “Saya minta kepada aparat birokrasi, TNI dan Polri, tetap terus bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu,” ujar Jokowi.

Meskipun pilkada serentak diselenggarakan di tengah pandemi, Presiden meminta agar kualitas demokrasi tetap dijaga dan ditingkatkan. Tujuannya, demokrasi di Indonesia semakin matang dan dewasa. “Kita ingin dalam posisi yang sulit seperti ini, demokrasi kita semakin dewasa, demokrasi kita semakin matang,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan agar menghindari penggunaan bahasa ataupun narasi, serta simbol-simbol yang dapat memecah persatuan dan kesatuan selama penyelenggaraan pilkada. Ia meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap penggunaan politik identitas dan SARA. “Ini yang harus dicegah,” tegas Presiden. N ed: agus raharjo

Lima kategori pelanggaran ASN:

1. Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan (21,6 persen).

2. Melakukan kampanye atau sosialisasi di medsos (20 persen).

3. Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan (12,7 persen). 

4. Membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan bakal paslon (10,6 persen). 

5. Nemasang spanduk atau baliho paslon (10,4 persen). 

Sumber: KASN

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat