Bambang Noroyono
Bambang Noroyono Abeng, Lahir di Airputih-Indrapura, Batubara, Sumatera Utara pada 1984. Bekerja di Republika sejak 2011. Pengalaman peliputan di Urban-Perkotaan, Politik dan Hukum, Internasional, Investigasi-Indepht Reporting, Olahraga. Saya dapat dihubungi melalui AbengC40@gmail.com atau 087877712622
BPKP diminta oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian keuangan negara.
SP3 tersebut ditandatangani oleh ketua KPK periode sebelum 2024-2029.
Kasus yang ditangani di Kejaksaan Agung dilakukan sejak September 2025.
KPK punya tanggung jawab hukum maupun moral untuk menjelaskan ke publik alasan penerbitan SP3.
Peraturan Polri tersebut merupakan rangkaian respons atas putusan MK.
Aturan tersebut dinilai bakal semakin memunculkan berbagai konflik kepentingan.
Selain Nadiem, kasus chromebook juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menangani rangkaian bencana hidrometeorologi basah.
