Gedung KPK. (Ilustrasi) | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Nasional

Saksi KPK Kerap Dikriminalisasi

KPK bertekad menihilkan angka ancaman terhadap para saksi.

JAKARTA -- Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Evi Laila Kholis, mengungkapkan, sebanyak 33 persen saksi yang dilindungi KPK mengalami kriminalisasi. Karena itu, KPK selalu menjaga kerahasiaan identitas para saksi yang dilindungi.

Evi menjabarkan, berdasarkan hasil pemantauan tim KPK selama dua tahun, dari 27 saksi yang dilindungi KPK, 33 persen atau sembilan saksi dikriminalisasi, seperti dilaporkan balik oleh pelaku korupsi. Sementara, 18 orang saksi lainnya diintimidasi. 

"Sebanyak 33 persen dari saksi yang kami lindungi itu dikriminalisasi, 67 persen diintimidasi," ujar Evi dalam diskusi daring, Senin (24/8). 

Evi melanjutkan, dari sembilan saksi yang dikriminalisasi itu, satu saksi telah dijatuhi hukuman atas pelaporan dari pihak yang terkait dengan perkara yang diungkapnya. Selain itu, ada tiga ahli yang membantu KPK di persidangan justru digugat secara perdata oleh pihak yang berperkara dengan gugatan yang mencapai miliaran rupiah.

Salah satu saksi KPK yang dikriminalisasi adalah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara. Ia digugat secara perdata oleh pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, atas perhitungan kerugian keuangan negara di perkara SKL BLBI yang menjerat Sjamsul. KPK pun langsung menjadi pihak ketiga untuk mendampinginya.

"Ini pengalaman kami sudah tiga kali dan ini cukup menantang buat KPK karena ahli yang seharusnya dilindungi publik juga kemudian menjadi seorang tergugat atau tersangka. Ini tentunya sangat memprihatinkan," ujar Evi. 

Fakta itu, dia menyebut, membuktikan pentingnya perlindungan terhadap saksi yang bakal mengungkap perkara besar. Sebab, ada potensi besar ancaman berupa teror terhadap saksi.

"Jadi, bisa dibayangkan ketika seseorang menjadi saksi betul-betul tantangannya sangat besar. Bukan hanya dijadikan tersangka, melainkan juga mendapat ancaman teror. Kemudian keluarganya, kemudian pekerjaannya. KPK sudah sampai ke sana dalam melakukan perlindungan saksi tersebut," ujarnya. 

Saat ini, dia melanjutkan, KPK bertekad menihilkan angka ancaman terhadap para saksi tersebut. Karena itu, ia berharap ke depannya para saksi tidak takut mengungkap kasus korupsi hingga dibuktikan di pengadilan.

"Ini menjadi target buat kami, yang 33 persen itu menjadi zero sehingga setiap orang menjadi aman, merasa percaya diri untuk bisa bersaksi di persidangan. Karena bagaimanapun upaya pengungkapan ini dalam sistem peradilan pidana tidak lepas kaitannya dengan alat bukti yang disajikan," katanya menegaskan.

Tenaga Ahli Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian mengakui sangat sulit menjadi pelapor tindak pidana. Sebab, ada risiko yang dihadapi, mulai dari ancaman fisik, nonfisik, hingga kerugian lainnya. Namun, Rully meyakinkan, LPSK berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan terhadap pelapor, saksi ahli, hingga pihak keluarga saksi. 

Perlindungan diberikan dalam bentuk fisik, seperti menempatkan terlindung di rumah aman, perlindungan hukum, dukungan hak prosedural, hingga bantuan biaya hidup sementara saat terlindung di rumah aman.

Sejak 2018 hingga kini, LPSK telah melindungi 183 orang terkait perkara korupsi. Sebanyak 47 orang merupakan saksi, 10 orang ahli, 22 orang keluarga saksi, 95 orang pelapor, dan sembilan orang saksi pelaku. "Catatan LPSK sendiri dari 2018 sampai 2020, dalam konteks kasus korupsi, LPSK sudah memberikan perlindungan sebanyak 183 orang. Kita sebutnya di LPSK terlindung," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat