Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Layakkah Kejakgung Dampingi Pinangki?

Djoko Tjandra akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (18/8).

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW pun meminta Kejakgung segera mencabut keputusan memberikan pendampingan tersebut.

Diketahui, alasan kejaksaan memberikan pendampingan karena Pinangki masih bagian dari satuan Korps Adhyaksa meskipun statusnya dalam penahanan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, tindakan tersangka Pinangki yang bertemu dengan buronan kejaksaan harusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri.

“Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum. Terlebih, tindakan jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum,” kata Kurnia dalam keterangannya yang diterima Republika, Selasa (18/8).

Kurnia menjelaskan, pelanggaran etika karena tersangka Pinangki bepergian tanpa sepengetahuan atasan. Lalu pelanggaran hukum karena tersangka Pinangki diduga telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung.

Dengan demikian, menurut Kurnia, pendampingan hukum yang diberikan dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi jaksa Pinangki dari jerat hukum. Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan patut diduga tidak akan berjalan objektif. Sebab, pendampingan hukum itu berpotensi mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka penerimaan uang, pemberian hadiah, serta janji terkait jabatannya. Penerimaan tersebut diduga berasal dari Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima uang dan janji senilai 500 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan upaya peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara di Bareskrim Polri, mantan lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelarian terpidana Djoko Tjandra. Mantan lurah Grogol Selatan tersebut diperiksa karena diduga menerbitkan KTP-el untuk Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan polisi.

“Diperiksa terkait membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Republika.

Di lain pihak, Djoko Tjandra akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (18/8) terkait dugaan penggunaan delapan dokumen palsu sebagaimana Pasal 263 Ayat 2. “Lihat situasi, bisa di Bareskrim atau Rutan Salemba. Lihat nanti ya,” kata dia.

Aliran dana

Sedangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan pengusaha Tommy Sumardi (TS) diduga memberikan uang 20 ribu dolar AS kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU). Uang tersebut dikasih karena sebagai tanda terima kasih TS kepada PU yang telah membantu TS untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Dugaannya TS itu memberikan ucapan terima kasih kepada BJP PU uang sejumlah 20 ribu US Dolar. Kemudian, berapa jumlah uang yang diberikan TS kepada NB (Napoleon Bonaparte)? saya belum bisa memastikan jumlahnya tapi diduga lebih besar daripada yang diterima PU," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan yang diterima Republika, Selasa (18/8).

photo
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww - (NOVA WAHYUDI/undefined)

Kemudian, ia menjelaskan TS merupakan salah satu sosok yang membantu Djoko Tjandra untuk menyuap beberapa orang yang ada di kepolisian. Awalnya, TS meminta kepada PU untuk dikenalkan kepada pejabat Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Divisi Hubinter yang dimaksud adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB). Lalu, TS mendatangi ruangan PU untuk minta diantar ke ruangan NB untuk mengurus penghapusan red notice tersebut. 

"TS mengurus pencabutan red notice Djoko Tjandra di NCB interpol di bawah Hubinter Mabes Polri, terdapat upaya melakukan pendekatan karena red notice itu tidak gampang dihapuskan dan juga sebenernya bukan kewenangan NCB Interpol," kata dia.

Sementara itu, terkait PU, kata dia, PU layak menjadi justice collaborator (JC) karena selama pemeriksaan dirinya telah terbuka dan mengakui soal keterlibatan sejumlah aliran dana terpidana Djoko Tjandra. Ia berharap Bareskrim menjadikan PU sebagai JC.

Ia menambahkan sejauh ini kepolisian telah melakukan penyidikan secara profesional untuk mengusut dugaan korupsi di internal Mabes Polri terkait dengan Djoko Tjandra.  "Sejumlah bukti dan saksi yang diajukan oleh MAKI pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan diproses secara hukum," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri menetapkan satu jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB). Sebelumnya Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau imbalan dari Djoko Tjandra (JST) dan Tommy Sumardi (TS). "Dalam kasus tipikor red notice ini ada pemberi dan penerima hadiah. Kami sudah periksa 19 saksi dan kami tetapkan JST dan TS sebagai pemberi dan PU dan NB sebagai penerima," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat