Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7). | NOVA WAHYUDI/undefined

Nasional

Bareskrim Indikasikan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba

JAKARTA — Bareskrim Polri mengindikasikan adanya tersangka baru dalam kasus skandal terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang bebas beraktivitas di Indonesia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah selesai memeriksa Djoko Tjandra.

Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka baru. “Untuk pemeriksaan terhadap Saudara Djoko Tjandra, kami rasa sudah cukup. Pekan depan, kami akan melaksanakan gelar perkara untuk kasus tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Listyo saat menyerahkan Djoko Tjandra ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk dipenjara di Lapas Salemba, Jumat (7/8). 

Setelah ditangkap di Malaysia pekan lalu, Djoko memang ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan. Listyo membeberkan, ada sejumlah materi yang timnya butuhkan dalam pemeriksaan Djoko Tjandra, seperti terkait dengan pembuatan surat dan dokumen palsu, sampai dengan dugaan aliran dana yang menyeret ke sejumlah oknum perwira kepolisian. 

Setelah pemeriksaan rampung, kata Listyo, Djoko Tjandra pun harus diserahkan kembali ke Dirjen Pemasyarakatan. “Dari koordinasi yang sudah kami laksanakan, kami menyerahkan Djoko Tjandra untuk penempatan (hukuman) selanjutnya,” kata Listyo.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah menangani dua perkara pidana terkait skandal Djoko Tjandra. Pertama, terkait surat jalan Djoko selama di Indonesia pada Juni lalu. Perkara ini menersangkakan dua orang, yaitu Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Perkara kedua adalah dugaan aliran dana suap Djoko ke sejumlah pejabat penegak hukum. Meski sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, perkara kedua ini belum menetapkan tersangka. 

photo
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7).  - (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menerangkan, dengan memindahkan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba, maka mantan buron Kejaksaan Agung itu resmi menjalani hukuman badan selama dua tahun penjara. Hukuman tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) 2009.

“Kami menerima kembali terpidana Djoko Tjandra dan akan kami pindahkan di Lapas Salemba sebagai warga binaan,” kata Reynhard di Bareskrim. 

Periksa tersangka

Pada Jumat, Bareskrim juga memeriksa Anita Kolopaking sebagai tersangka. Ini adalah pemeriksaan perdana Anita setelah ditetapkan sebagai tersangka, setelah tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya. "Anita menghadap penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jumat pagi.

Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB. Namun, hingga Jumat petang, polisi belum menjelaskan hasil pemeriksaan Anita. Dalam kasus Anita, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Selain Brigjen Prasetijo dan Anita, kasus Djoko hingga saat ini melibatkan dua jenderal lain dan seorang jaksa. Mereka adalah Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketiganya telah dicopot dari jabatan di institusi masing-masing, tetapi belum menyandang status pidana.

Terkait Pinangki, Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah pada Selasa (4/8) mengatakan, penyelidikan kasus Pinangki masih dilakukan. Ada dugaan penerimaan dan aliran uang serta motif perjumpaannya dengan Djoko. Pada Kamis (6/8), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sebuah dokumen ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakgung terkait dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat