Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSB | Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Nasional

Protokol Kesehatan Strategis untuk Tekan Angka Covid-19

Protokol kesehatan harus digencarkan agar warga menangkis penularan Covid-19.

 

 

Ratih Widihastuti

PADANG — Mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan menjadi langkah strategis untuk mempersempit penyebaran pandemi Covid-19 saat ini. Pemerintah harus semakin gencar menyadarkan masyarakat untuk beraktivitas sesuai dengan ketetapan dalam protokol tersebut.

Pakar epidemiologi Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) Defriman Djafri menjelaskan, vaksin memang menjadi solusi ampuh dalam menyudahi pandemi virus corona. Namun, sampai vaksin yang diharapkan benar-benar dapat digunakan, satu-satunya cara yang dapat dilakukan pemerintah dan masyarakat adalah mematuhi protokol kesehatan. Yakni dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun secara berkala.

Protokol kesehatan harus digencarkan secara masif agar warga dapat menangkis penularan virus corona jenis baru ini. Defriman sepakat dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang mengeluarkan Surat Edaran untuk mewajibkan siapa saja yang baru kembali dari luar daerah untuk melakukan tes swab. Sebelum tes swab keluar, orang yang baru kembali dari perjalanan luar daerah harus isolasi mandiri.

Defriman juga mendukung pemerintah yang sedang merancang aturan dan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol covid-19. "Kita semua harus memperkuat protokol ini. Saya setuju Pemda sudah mengeluarkan surat edaran, serta akan ada aturan, sanksi bagi yang melanggar protokol," ujar Defriman.

Sumbar telah memasuki gelombang kedua pandemi covid-19 karena sejak momentum Idul Adha terjadi lagi peningkatan kasus positif dengan angka yang cukup tinggi. Sehingga Pemda dan warga menurut dia harus sama-sama mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan supaya penularan tidak semakin meluas.

Menindak pelanggar protokol kesehatan

photo
Petgas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mengadakan razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker - (Wihdan Hidayat / Republika)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 595 tempat usaha atau fasilitas umum lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi selama periode 5 Juni-3 Agustus 2020.

Arifin menyampaikan, terdapat 60 tempat hiburan yang turut diberikan sanksi karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Dia merinci, sebanyak 28 tempat hiburan disanksi berupa penyegelan, 24 tempat hiburan dikenakan denda, dan delapan tempat hiburan diberi teguran tertulis.

"Kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan (sanksi) pada tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," kata Arifin dalam webinar melalui Zoom di Jakarta pada Rabu (5/8).

Hingga kini, Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jakarta yang nekat beroperasi selama masa PSBB transisi. Di sisi lain, dia tidak memungkiri, masyarakat juga masih sering melanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan. Salah satu yang kerap ditemukan petugas di lapangan adalah tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

Dalam periode yang sama, tercatat sebanyak 62.198 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, terdapat 6.811 orang memilih sanksi denda membayar uang dan sebanyak 55.387 pelanggar mendapat sanksi kerja sosial berupa menyapu jalanan. Menurut Arifin, angka pelanggar menunjukkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

"Kita tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang, kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit, itu jadi tolok ukur kita," ujar Arifin. 

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mencaci atau membenci petugas Satpol PP saat menasihati maupun menindak para pelanggar PSBB. Arifin menegaskan, petugas hanya berupaya  melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Dia berharap, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar dapat memberikan efek jera. Sehingga, tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat.

"Warga lebih takut Satpol PP dari Covid-19? Ini keliru. Kita tidak mau Satpol PP ditakuti, tapi masyarakat utamanya mengikuti protokol Covid-19," ujar Arifin menegaskan.

Ditutup

photo
Sejumlah warga tidak menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Ahad (2/8). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19) - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sementara, Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI mencatat, ada temuan 29 klaster perkantoran yang turut menyumbang kasus Covid-19 di Ibu Kota kembali tinggi. Kepala Disnakertrans dan Energi DKI, Andri Yansyah, mengatakan, pihaknya menindak tiga perkantoran dari total 29 perkantor yang menjadi klaster penularan Covid-19.

Tiga kantor itu ketahuan melanggar peraturan PSBB lantaran pegawainya masuk seperti dalam kondisi normal. Saat ini, tiga perkantoran itu ditutup untuk dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan. Meski begitu, Andri tidak menjelaskan nama perkantoran tersebut.

"Memang ada 29 perkantoran yang diakumulasikan data Covid-19. Di antara 26, ada tiga melanggar protokol karena dia tidak mematuhi SK Kadisnaker Nomor 1477 tentang protokol dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa PSBB transisi," kata Andri di Jakarta Pusat, Rabu.

Andri menyampaikan, pihaknya berulang kali mengingatkan agar manajemen kantor mengatur sistem kerja karyawan. Aturan yang sudah disosialisasikan, pertama mencakup pembatasan karyawan yang masuk kerja. Dan kedua, hanya 50 persen karyawan yang dibolehkan beraktivitas di kantor. Sayangnya, sambung dia, setelah dilakukan penyelidikan akibat ditemukannya klaster perkantoran di 29 lokasi, didapati tiga kantor tidak menerapkan ketentuan yang berlaku.

"Biasanya yang terpapar Covid-19 yang masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," kata Andri.

Dia juga berpesan kepada seluruh pemilik perusahaan swasta maupun pemerintah untuk ikut memerangi penyebaran Covid-19. Caranya, dengan tidak takut melaporkan jika ada karyawannya terpapar virus korona. "Kalaupun kita tidak melakukan pemeriksaan, tetapi melaporkan bahwa karyawannya terdeteksi positif Covid begitu dilihat memang benar, baru kita bikinkan berita acara untuk penutupan sementara," ucap Andri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat