Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kanan) bersama Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (ketiga kiri) dan para anggota Dewan Pengawas KPKseusai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2). | Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Nasional

Dewas Terima 105 Aduan kepada KPK

Dewas KPK akan melakukan sidang terhadap sejumlah laporan pelanggaran etik.

JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merilis laporan pelaksanaan tugas semester I 2020. Dalam enam bulan pertama tugasnya, Dewas KPK telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah. 

Pengaduan yang diterima beragam, mulai dari pemblokiran rekening hingga penanganan perkara yang berlarut seperti kasus suap pengadaan quay container crane (QCC) yang menjerat mantan direktur utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Saat ini, kasus RJ Lino sudah masuk 5,5 tahun.

"Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8). 

Tumpak menjelaskan, sebanyak 47 laporan telah ditelaah dan diklarifikasi, sebanyak 21 laporan dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan, 23 laporan diteruskan ke unit kerja terkait, dan 14 surat diarsipkan. 

Tumpak mencontohkan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK walaupun perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Pihaknya melakukan klarifikasi kepada internal KPK guna meluruskan hal tersebut. 

Selain itu, Dewas juga telah menerima sebanyak 234 permohonan izin penindakan oleh KPK, baik itu penggeledahan, penyitaan, maupun penyadapan. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, sebanyak 46 izin adalah penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan. "Ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya, itu belum tentu. Ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin, tapi tidak semua," kata Albertina dalam kesempatan yang sama.

photo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri (kedua kiri) mendampingi Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (kedua kanan) usai meninjau rumah tahanan KPK cabang Salemba di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).  ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Ia mencontohkan, bila tim penyidik mengajukan izin melakukan penyitaan terhadap 20 item. Maka, bisa saja yang diberikan izin untuk menyita ke-20 item tersebut atau sebagian saja. "Sampai saat ini semester 1 ini tidak ada yang ditolak seluruhnya, tapi yang ditolak sebagian itu ada," katanya menegaskan. 

Tumpak memastikan, pihaknya tidak pernah memberikan izin-izin tersebut lewat dari 1 x 24 jam sejak diterima. "Belum ada satu pun izin, belum dikeluarkan karena terlambatnya Dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu Dewas seolah-olah Dewas yang salah," kata dia. 

Pekan lalu, Senin (27/7), Ketua KPK Firli Bahuri mencatat lembaganya telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah perkara tersebut, KPK telah memeriksa sekitar 3.512 saksi. "Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang," kata Firli.

Sidang etik

Tumpak melanjutkan, Dewas akan melakukan sidang terhadap sejumlah laporan pelanggaran etik pada Agustus ini. "Kita sudah mengelompokkan beberapa kasus dan akan kita sidangkan secara maraton," katanya. 

Salah satu laporan pelanggaran etik adalah laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni 2020. Namun, Dewas belum bisa memastikan apakah Firli akan ikut disidang bulan ini.

Dewas menyebut telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan ke beberapa pihak, termasuk Firli Bahuri. "Termasuk yang ada di luar, penyedia jasa heli dan saat ini sudah dikumpulkan," kata Tumpak. 

Albertina menambahkan, sidang kode etik akan dilaksanakan tertutup. Meski demikian, ia memastikan Dewas KPK akan semaksimal dan seobjektif mungkin dalam melihat perkara ini. 

"Karena masalah etik bukan benar atau salah, melainkan pantas atau tidak pantas. Namun, tidak perlu khawatir pada waktu putusan akan dilaksanakan terbuka. Jadi, siapa saja bisa melihat, tapi dalam persidangan tertutup," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat