Petugas mengambil sampel darah hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta, Jumat (10/7). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah | Republika/Putra M. Akbar

Khazanah

MUI: Kurban tak Bisa Diganti Uang

Kurban merupakan yang bermakna pengorbanan untuk Allah

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan Idul Adha 1441 H. Panduan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatatakan, fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan shalat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama. "Namun, tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan Covid-19," kata Kiai Asrorun melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Dalam fatwa tersebut tertulis sejumlah ketentuan. Mengenai kurban, fatwa tersebut menegaskan, ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, hukumnya menjadi sedekah.   

Dijelaskan pula, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.  

Fatwa ini juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisasi potensi penularan.   

Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling menjaga jarak fisik, meminimalisasi terjadinya kerumunan, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.  

MUI melalui fatwa ini juga menyatakan, penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH). Jika hal itu tak dapat dn, maka penyembelihan kurban dilaksanakan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi serta kebersihan lingkungan.   

 

 

Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat) hari, mulai 10 Dzulhijah hingga sebelum Maghrib 13 Dzulhijah.     

 

FATWA MUI
 

Dalam hal pendistribusian daging kurban, fatwa MUI menekankan agar dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. 

photo
Sejumlah sapi yang telah diperiksa kesehatannya di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta, Jumat (10/7). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah - (Republika/Putra M. Akbar)

 

Tata cara kurban

Ibadah kurban adalah persembahan terbaik seorang Muslim kepada Allah SWT. Sebagai suatu persembahan kepada Sang Pencipta, sudah sepantasnya ibadah ini dilaksanakan dengan cara istimewa agar Allah SWT berkenan menerimanya. 

Hal itu telah disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis, "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara ihsan, jika kalian menyembelih (hewan), lakukan dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR Muslim No 1.955). 

Kepala Pusat Halal Universitas Gadjah Mada Nanung Danar Dono mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar bisa menyembelih hewan kurban secara ihsan.

Pertama, asah pisau setajam mungkin. "Syariat Islam tentang penyembelihan hewan mewajibkan pisau diasah supertajam. Hewan tidak boleh disembelih menggunakan pisau yang tumpul, bergerigi, apalagi gergaji," ujar Imam melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7). 

Kedua, hewan jangan dibuat stres dan ketakutan ketika hendak disembelih. Hewan juga tidak boleh dibuat tersiksa ketika disembelih. Di antara perbuatan yang dapat membuat hewan ketakutan maupun stres saat akan disembelih adalah memperlihatkan proses pengasahan pisau, membuat suasana menjadi gaduh dan ramai. 

photo
Petugas memeriksa sampel darah sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta, Jumat (10/7). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah - (Republika/Putra M. Akbar)

Memperlihatkan hewan yang disembelih dan atau dikuliti serta dipotong-potong anggota tubuhnya di hadapan hewan lain yang masih hidup juga dapat membuat stres.

"Perbuatan membiarkan hal tersebut tidak hanya membuat hewan teraniaya saat disembelih, namun secara ilmiah juga dapat membuat kualitas daging menjadi turun," ujar Nanung.

Ketiga, dilarang menyiksa hewan kurban. Dalam hal ini, hewan kurban tidak boleh dipotong kakinya ataupun ekornya, dan tidak boleh dikuliti, jika ia belum mati secara sempurna. Apabila hewan dipotong kakinya, ekornya, atau dikuliti ketika masih hidup, hewan bisa menderita kesakitan luar biasa. Bahkan, dalam keadaan tertentu, hewan bisa mati bukan karena disembelih, tetapi karena kesakitan yang luar biasa. 

"Hal itu tentunya diharamkan secara syariat agama," kata Nanung.  

Selain menyakiti, memotong-motong anggota tubuh hewan ketika masih hidup atau belum mati sempurna juga akan membuat daging hewan tersebut menjadi haram. 

Abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bagian tubuh bahimah (hewan ternak) yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai." (HR Ibnu Majah No 2.606 dan II/1072, No 3.216;  Abu Dawud VIII/60, No 2.841). 

"Daging bangkai itu haram dikonsumsi. Di Alquran ada empat ayat di mana Allah SWT mengharamkan memakan daging bangkai," kata Nanung. 

Kemudian yang keempat, jangan memutus sumsum tulang belakang. Pada saat menyembelih hewan kurban, hanya tiga saluran yang diizinkan untuk diputus, yaitu hulqum (saluran nafas), mari' (saluran makanan), dan wadajain (dua pembuluh darah, yakni arteri karotis dan vena jugularis).  

Spinal cord atau kabel sumsum tulang tidak boleh diputus pada saat proses penyembelihan. "Jika pada saat hewan disembelih, (kabel) sumsum tulang belakang tersebut juga diputus, maka jantung akan kehilangan kontak dari otak. Akibatnya, jantung segera berhenti berdetak (atau berdenyut). Kemudian jantung tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk memompa darah keluar tubuh," kata dia.  

Akibatnya, akan ada darah dalam jumlah banyak tertahan di jaringan tubuh dan menjadi stok makanan yang berlimpah bagi bakteri pembusuk. "Sehingga menyebabkan pertumbuhan bakteri pembusuk tidak terkendali dan daging menjadi cepat busuk.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat