Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Djoko Tjandra ‘Diselamatkan’

Sejak 2012 Djoko sudah tidak tercatat sebagai DPO.

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda persidangan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra karena ketidakhadiran pemohon. Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak hadir beralasan sakit dan kini diketahui berada di Malaysia.

Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI Ahmad Sahroni menyebut adanya oknum pejabat yang berperan dalam masuknya buron korupsi Djoko Tjandra ke Indonesia. Oknum itu membuat Djoko Tjandra lolos dan tak terdeteksi masuk ke Indonesia. “Oknum baik di dalam maupun di luar,” ujar Sahroni saat Komisi III DPR RI berkunjung ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Senin (6/7).

Saat ditanya lebih lanjut soal oknum yang dimaksud, politikus Nasdem itu enggan bicara lebih lanjut. Ia enggan menjelaskan penegak hukum mana yang membuat buron kasus korupsi Djoko Tjandra sampai lolos ke Indonesia dan bisa mendaftar PK ke pengadilan negeri.

“Saya tidak bisa sebutkan spesifik ke dalam polisi, kejaksaan, atau sekali pun di BIN (Badan Intelijen Negara) misalnya, tapi ada oknum di dalamnya yang aktif menyelamatkan Djoko Tjandra masuk,” kata dia.

Pada Senin (6/7) ini, Djoko yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini tidak menghadiri sidang permohonan PK di PN Jakarta Selatan dengan dalih sakit. Sidang pun mengalami penundaan dan dijadwalkan kembali pada 20 Juli 2020.

photo
Djoko Tjandra - (Antara)

Djoko Tjandra adalah salah satu buronan korupsi yang paling dicari otoritas hukum di Indonesia. Namanya menjadi buronan setelah Mahkamah Agung (MA) 2009, memvonisnya bersalah dalam kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara senilai Rp 904 miliar. MA menghukumnya 2 tahun penjara. Namun, sehari sebelum putusan MA, Djoko kabur ke Papua Nugini.

Pada Juni 2020 lalu, Djoko Tjandra dikabarkan sudah kembali di Indonesia. Ia pun mengajukan PK atas kasusnya ke PN Jakarta Selatan. Persidangan PK, seharusnya dimulai pada 29 Juni lalu, dan hari ini (6/7). Namun, dua kali persidangan, Djoko Tjandra tidak hadir.

Kemenkumham disorot

Selain Sahroni, beberapa anggota Komisi III DPR yang masuk Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Mereka membahas PK yang diajukan Djoko Tjandra. Komisi III mempertanyakan mengapa Djoko Tjandra berhasil mengajukan upaya PK ke PN Jakarta Selatan, tetapi tidak terdeteksi Kemenkumham.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, Kemenkumham telah kecolongan dan membuat buronan Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk ke Indonesia serta mengajukan upaya hukum PK. “Kecolongan mengenai masuknya Djoko Tjandra itu wilayah Menkumham,” ujar dia.

Menkumham Yasonna Laoly pada Jumat (3/7) menegaskan, Kemenkumham tak menemukan catatan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia. Ia pun mengatakan, adanya kemungkinan Djoko masuk ke Indonesia lewat jalan tikus.

photo
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan imigrasi. - (PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO)

“Kemungkinannya pasti ada, kalau itu benar bahwa itu palsu atau tidak kita tidak tahu, melalui pintu-pintu yang sangat luas di negara apa namanya itu pintu tikus, nah jalan-jalan tikus karena orang Indonesia juga ada yang lewat ke Kalimantan dan perbatasan itu kan lewat jalan seperti itu,” kata Yasonna.

Yasonna mengeklaim, Kemenkumham telah memeriksa seluruh data orang yang masuk baik melalui Bandar Udara maupun dermaga yang resmi. Namun, tidak ada informasi Djoko Tjandra memasuki Indonesia.

Sidang PK Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan diketahui ditunda kembali lantaran Djoko sebagai pemohon tidak hadir. Namun, ketidakhadiran itu justru mengungkap keberadaan sang buron. “Ada surat keterangan sakit dari tim dokter rumah sakit di Kuala Lumpur (Malaysia),” kata Ketua Majelis Hakim PK Nazar Effriandi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) Ridwan Hiswanto selaku koordinator penuntutan dalam kasus ini menerangkan, keterangan sakit Djoko Tjandra yang disampaikan kepada majelis hakim, memastikan keberadaan buronan tersebut. 

“Sudah dipastikan berada di Malaysia. Kalau yang bersangkutan ada di Indonesia, pasti langsung kita eksekusi untuk ditangkap,” ujar dia.

Pengacara Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra menyatakan, sejak 2012 Djoko Tjandra sudah tidak tercatat sebagai DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan keterangan dari Kemenkumham. Status DPO kembali disematkan kepada Djoko oleh pihak imigrasi pada 27 Juni 2020, begitu juga dengan daftar merah pemberitahuan (red notice) Interpol dan pencekalan.

“Sebelumnya dari 2014 nggak ada (status). Karena permohonan jaksa kan dari berlaku enam bulan. Permohonan terakhir dari jaksa itu diajukan pada tanggal 29 Maret 2012,” kata Andi. Menurut dia, Kemenkumham juga sudah menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada Mei 2020.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat