Pengunjung membawa kantong belanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (1/7). | Republika/Putra M. Akbar

Tajuk

Dukung Larangan Kantong Plastik 

Sampah-sampah plastik tersebut pun selama ini telah mencemari laut di negeri kita tercinta.

Mulai Rabu kemarin atau 1 Juli 2020, penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional di DKI Jakarta akan dilarang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Kebijakan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Ibu Kota negara tersebut sesungguhnya juga sudah diberlakukan di sejumlah daerah. Beberapa daerah telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pasar-pasar swalayan ataupun pusat perbelanjaan.  Namun, di sejumlah daerah, masih ditemukan larangan tersebut belum berjalan secara efektif.

Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian kita terhadap sampah plastik memang kian tinggi, terutama sampah kantong plastik tidak ramah lingkungan. Sejak 2011, sampah plastik Indonesia meningkat tujuh persen. Peningkatan itu, antara lain, disebabkan sejak belanja daring (online) menjadi sangat marak sehingga produksi sampah plastik meningkat dari 14 persen ke 21 persen. Bahkan, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sebanyak sembilan juta ton sampah di Bantar Gebang, 34 persen di antaranya merupakan sampah plastik.

 
Sampah itu tidak hanya membahayakan kehidupan di laut, tetapi juga nantinya bagi manusia yang mengonsumsi makanan laut.
 
 

Sampah-sampah plastik tersebut pun selama ini telah mencemari laut di negeri kita tercinta. Sampah itu tidak hanya membahayakan kehidupan di laut, tetapi juga nantinya bagi manusia yang mengonsumsi makanan laut. Saat ini Indonesia jadi penyumbang sampah plastik di laut terbesar kedua setelah Cina. Indonesia mengeluarkan 1,3 juta ton sampah per tahun. Sedangkan Cina sebesar 3,5 juta ton per tahun.

Kita berharap, penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta akan berjalan sesuai yang diharapkan. Kesuksesan penerapan aturan ini di kota dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia tersebut dapat menginspirasi daerah-daerah lain untuk menerapkan kebijakan serupa.

Apalagi, DKI Jakarta selain sebagai kota pemerintahan juga merupakan pusat perdagangan. Jumlah pusat perbelanjaan, pasar swalayan, pasar tradisional di kota ini, termasuk yang paling banyak dibandingkan kota-kota lainnya di negara kita. Karena itu, wajar jika volume produksi sampah dari kantong plastik tak ramah lingkungannya juga menjadi paling tinggi.

Karena itu, kesuksesan DKI Jakarta dalam menerapkan aturan larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai, nantinya tidak hanya akan mengurangi jumlah sampah plastik. Tetapi juga, bisa menjadi role model bagi daerah lain yang sedang bersiap-siap untuk menerapkan kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai.

Setidaknya, ada tiga pihak yang akan menentukan sukses tidaknya kebijakan ini. Pertama, Pemerintah DKI harus konsisten. Di samping melakukan pengawasan dan sosialisasi terus-menerus, aturan ini harus ditegakkan dengan menerapkan sanksi yang tegas. Pihak-pihak yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Jangan malah kebijakan ini menjadi ladang baru bagi aparat melakukan korupsi karena adanya negosiasi terhadap pelaku usaha yang melanggar.

Kedua, para pelaku usaha seperti pemilik swalayan hendaknya juga mencari alternatif kantong ramah lingkungan yang bisa menggantikan kantong plastik sekali pakai. Kantong alternatif tersebut bukan yang harus dibayar oleh konsumen. Kantong gratis layaknya kantong plastik sekali pakai yang sebelum ini juga pernah diberikan secara gratis kepada konsumen.

Ketiga, konsumen menjadi kunci utama dari kesuksesan aturan ini. Kesadaran masyarakat akan bahaya dari sampah kantong plastik akan sangat menentukan efektifnya larangan ini. Untuk itu, masyarakat harus menyadari tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai bukan karena dilarang. Karena faktanya, sampah kantong plastik telah merusak lingkungan dan mengancam anak cucu pada masa depan. 

 

 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat