Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomo | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Nasional

BPJS Kesehatan Klaim Tuntas Bayar Rumah Sakit

Tak ada utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi.

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4,05 triliun. Dengan diterimanya iuran tersebut, BPJS mengeklaim, per 1 Juli tidak ada klaim rumah sakit yang belum dibayar.

“Posisi hutang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp 3,70 triliun. Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (1/7).

Menurut dia, tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. “Untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme first in first out,” ujar dia.

Iqbal mengatakan, selanjutnya BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut dan ditambah dengan penerimaan iuran lainnya untuk menjaga agar pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.

Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100 ribu untuk kelas 2, dan Rp 42 ribu untuk kelas 3. Namun khusus kelas 3, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 karena sisanya sebesar 16.500 dibiayai pemerintah.

“Dengan berlakunya nominal iuran yang baru, diharapkan akar masalah defisit BPJS Kesehatan bisa mulai terurai. Di sisi lain, kami tetap butuh dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem program JKN-KIS yang sehat,” ujar Iqbal.

Pengamat kesehatan dari Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, selama ini defisit selalu dialami BPJS Kesehatan disebabkan oleh pihak rumah sakit mitra yang melakukan kecurangan (fraud). “Saya menilai fraud yang terjadi juga dilakukan pemerintah,” ujar dia.

Akibatnya, dia melanjutkan, rumah sakit mitra jadi dirugikan, fasilitas kesehatan (faskes) mitra juga dirugikan karena mendapatkan tarif pelayanan atau INACBGs yang sama. Padahal, kata dia, seharusnya dibayar lebih tinggi seiring dengan koreksi inflasi. 

Tak hanya itu, ia mempertanyakan kemampuan BPJS Kesehatan untuk mendeteksi fraud. Misalnya memastikan orang mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU) yang memang bukan majikan atau bukan pegawai. Karena, tidak menutup kemungkinan peserta ini ternyata berstatus sebagai pekerja tetapi mendaftarkan diri sebagai PBPU supaya membayar iuran JKN-KIS lebih kecil.

“Apakah itu bisa dilakukan sistem informasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan? Kalau bisa, maka bisa deteksi fraud peserta,” ujar dia.

Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan pihak rumah sakit mitra juga bisa jadi tempat fraud karena dokter melakukannya. Untuk mencegah tindakan tidak terpuji ini dilakukan, kata dia, penentuan pembayaran yang layak untuk nakes dan rumah sakit mitra bisa dilakukan. “Karena kalau pembayarannya terlalu kecil, maka bisa memicu fraud,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat