Seorang pria memainkan gim daring (ilustrasi). | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Konsultasi Syariah

Pandangan Syariah Terhadap Top Up Game Online

Pada umumnya, gim dengan seluruh jenisnya itu membuat penggunanya kecanduan.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb. Ustaz, sekarang banyak gim yang berbayar dan membutuhkan top up. Makin tinggi levelnya makin besar biayanya. Umumnya dilakukan oleh usia anak-anak. Bagaimana pandangan fikih dan syariat Islam? -- Arif, Depok 

Waalaikumussalam Wr Wb.

Top up game itu aktivitas yang dilarang dalam Islam karena mengakibatkan kecanduan yang melalaikan, menyebabkan pemubaziran (pemborosan), serta unsur zero sum game (taruhan uang). Oleh karena itu, top up game ini tidak boleh dilakukan, tidak boleh menjadi objek bisnis yang diperjualbelikan. Kesimpulan ini bisa dijelaskan secara runut dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, melalaikan. Karena pada umumnya, gim dengan seluruh jenisnya itu membuat para penggunanya kecanduan dan dipastikan melalaikan penggunanya akan kewajiban dan aktivitas mereka sebagai pelajar atau lainnya dengan usia produktifnya.

Faktor kecanduan hingga melalaikan tersebut yang melekat dalam permainan gim berbayar tersebut itu menjadi illat dan manath-nya. Dengan demikian, permainan gim dengan jenis tersebut itu dilarang menurut fikih. 

Hal ini merujuk pada banyak permainan tempo dulu seperti dadu (al-nard) tanpa uang yang diharamkan menurut mayoritas ulama; bukan karena zero sum game melainkan karena unsur melalaikan (yulhi), sehingga dilarang dengan kaidah saddu dzariah, di mana permainan ini membuka pintu praktik dan aktivitas yang dilarang dalam Islam.

Faktor melalaikan tersebut juga yang menjadi kesimpulan mayoritas ulama yang mengharamkan permainan lain seperti dadu, di antaranya hadis Rasulullah SAW; “Barang siapa yang bermain dadu, maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR Imam Ahmad/Musnad 4/394). Dan hadis Rasulullah Muhammad SAW; “Barang siapa yang memukul dengan kaab, maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR Ahmad/Musnad 4/392). Serta hadis Rasulullah Muhammad SAW: “Barang siapa yang bermain dadu, seolah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR Muslim No. 2260). 

photo
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang membolos sekolah menjalani hukuman hormat bendera dibawah terik matahari saat diamankan petugas di kantor Satpol PP Lhokseumawe, Aceh, beberapa waktu lalu. Petugas Satpol PP menangkap empat pelajar bolos ketika sedang bermain game online di warnet saat jam sekolah. - (RAHMAD/ANTARA FOTO)

Dari aspek maqashid, permainan dadu tersebut dilarang karena berisi spekulasi (lu’batu hadzdz) yang sangat berpotensi melahirkan fitnah dan permusuhan sebagai saddu dzariah agar tidak menyebabkan perilaku negatif tersebut.

Kedua, tabdzir (pemborosan) karena banyak biaya dikeluarkan tanpa ada manfaat. Sebagaimana firman Allah SWT: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS al-Isra : 27).

Karena pada umumnya top up game online ini membutuhkan biaya (untuk membeli benda-benda dalam gim, karakter-karakter, bahkan menaikkan level). Setiap level akan bertambah biaya dan setiap pemain yang sudah kecanduan akan berupaya menaikkan levelnya dengan top up sejumlah uang tertentu. Makin ketagihan, makin banyak biaya yang dikeluarkan tanpa ada manfaat.

Sebagaimana kaidah yang ditegaskan Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in; “Ada dan tidaknya suatu hukum itu didasarkan pada illat dan sebabnya”.

Ketiga, penyediaan permainan dan komoditas bisnis gim dengan top up seperti ini merusak pendidikan, akhlak, dan kepribadian anak-anak pada umumnya sebagaimana ditegaskan oleh para ahli di bidang tersebut. 

Berdasarkan penjelasan tersebut, permainan atau gim dengan bentuk dan kriteria seperti yang disebutkan di atas itu tidak boleh dijadikan komoditas bisnis. Seperti berbisnis dengan berjualan voucer untuk top up game online tersebut atau memasarkan produk, fasilitas, dan kontennya. 

Pada saat yang sama, menjadi tugas keluarga dan lembaga pendidikan untuk menumbuhkan dan menanamkan serta memperkuat edukasi dan imunitas terhadap anak didik dan masyarakat pada umumnya agar tidak menggunakan sehingga terhindar dari efek negatif media permainan tersebut.

Begitu pula peran otoritas untuk mengatur dan mengendalikan agar media permainan yang bisa diakses oleh setiap orang melalui daring tersebut tidak bebas digunakan oleh masyarakat agar tidak membahayakan karakter dan kepribadian anak-anak pada khususnya. Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat