Sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) memprotes sedikitnya siswa miskin yang diterima dalam PPDB tahap pertama di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,, Kota Bandung, Selasa (23/6). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Tajuk

Mengurai Benang Kusut PPDB

Seperti tahun-tahun sebelumnya kita sangat menyayangkan persoalan selalu muncul setiap pelaksanaan PPDB.

Dalam beberapa hari terakhir ini sejumlah daerah menggelar  penerimaan peserta didik baru (PPDB). Khususnya untuk jalur zonasi tingkat sekolah menengah atas (SMA) negeri. Karena wabah Covid-19 masih melanda Tanah Air, pendaftaraan calon siswa tersebut dilakukan secara online.

Seperti tahun-tahun sebelumnya kita sangat menyayangkan persoalan selalu muncul setiap pelaksanaan PPDB. Termasuk di dalamnya jalur zonasi yang baru diperkenalkan secara masif dua tahun terakhir oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian dilaksanakan oleh dinas pendidikan (diknas) masing-masing pemerintah daerah.

Tahun-tahun sebelumnya persoalan juga muncul karena diknas di sejumlah daerah tidak seragam dalam menterjemahkan kebijakan sistem zonasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Tahun ini masalah pemahaman kebijakan zonasi tak lagi berkutat di situ. Namun, muncul karena persoalan teknis. Termasuk di dalamnya persyaratan zonasi seperti batas usia yang diterapkan di DKI Jakarta.

 
Seperti tahun-tahun sebelumnya kita sangat menyayangkan persoalan selalu muncul setiap pelaksanaan PPDB. 
 
 

Selain jalur zonasi sesungguhnya ada sekitar enam jalur lagi untuk siswa diterima di sekolah negeri. Walaupun di setiap daerah ada perbedaan terkait jumlah jalurnya, namun secara umum tidak jauh berbeda. Jalur tersebut jalur inklusi yakni jalur untuk calon peserta didik baru (CPDB) dengan kriteria anak berkebutuhan khusus. Selain itu ada juga jalur afirmasi untuk anak panti dan anak tenaga medis yang orang tuannya meninggal karena covid. Jalur lainnya adalah jalur prestasi non akademik, jalur afirmasi yg ditujukan anak yang terdaftar pada data terpadu kesejahteran sosial Kartu Prakerja dan lainnya. Selin itu ada jalur perpindahaan orang tua dan anak guru serta jalur prestasi akademik dan prestasi dari luar daerah

Di daerah Yogyakarta penerimaan siswa untuk SMA melalui jalur prestasi diwarnai protes orang tua murid. Karena diknas di Yogyakarta memformulasikan nilai rapor dan nilai hasil ujian negara (UN) kelulusan SD. Hal itu dilakukan karena wabah covid membuat ujian negara sekolah menengah pertama (SMP) tidak dilangsungkan. Sedangkan nilai rapor dianggap panitia PPDB tidak menggambarkan kemampuan siswa sesugguhnya karena standar setiap sekolah tidak sama dalam menerapkan nilai rapor.

Kita ingin sudah saatnya tidak ada lagi kisruh PPDB. Setiap kali terjadi persoalan dalam PPDB sesungguhnya sangat mencoreng wajah pendidikan kita. Padahal kita semua tahu, dunia pendidikan adalah cerminan wajah suatu negara. Negara yang maju baik dari sisi ekonomi, teknologi, dan masyarakatnya itu karena dunia penididikan di negara tersebut sangat maju..

Sementara di negara kita , masih butuh waktu yang panjang untuk membuat dunia pendidikan Indonesia bisa setara dengan sejumlah negara. Termasuk dengan beberapa negara tetangga kita seperti Singapura. Kenapa bisa seprerti itu, karena kita seringkali masih berkutat pada proses penerimaan siswa baru setiap tahunnya yang tidak jarang juga diwarnai kecurangan yang semestinya tidak boleh terjadi.

 
Pihak sekolah harus secara tegas hanya menerima siswa melalui jalur yang sudah ditetapkan dari diknas. 
 
 

Setidaknya ada tiga faktor yang sangat menentukan agar proses PPDB tidak terus kisruh setiap tahunnya. Pertama, kebijakan yang konsisten dari pemerintah. Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud maupun diknas di daerah harus menerapkan kebijakan PPDB yang tidak boleh sering berubah-ubah. Di samping itu juga, harus dilakukan sosialisasi yang gencar sehingga orang tua maupun siswa mengetahui  persyaratan-persyaratab PPDB. 

Selain itu, diknas di daerah harus menerapkan semua aturan dengan benar. Jangan membuka ruang sedikit pun untuk adanya kecurangan karena  menerima siswa baru di luar jalur yang sudah ditetapkan. Diknas harus mencegah titipan-titipan calon siswa dari oknum pejabat, anggota dewan, LSM maupun pihak lain yang akan mencoreng proses PPDB itu sendiri.

Kedua, pihak sekolah harus secara tegas hanya menerima siswa melalui jalur yang sudah ditetapkan dari diknas. Jangan ada penerimaan melalui jalur lain. Termasuk di dalamnya jatah untuk guru juga harus digunakan dengan benar. Jangan sampai siswa mengetahui bahwa guru yang mengajar di sekolahnya ternyata menjual-belikan kuota jatah guru ke calon siswa. Hal ini akan sangat menodai nilai-nilai keteladanan yang seharusnya selalu dicontohkan oleh seorang guru.

Ketiga, orang tua jangan memaksakan diri. Salah satu persoalan yang muncul setiap proses PPDB adalah karena tidak sedikit orang tua yang memaksakan anaknya harus masuk di sekolah negeri tertentu. Untuk mewujudkan ambisi tersebut, orang tua menempuh berbagai cara termasuk cara yang curang. Tahun lalu tidak sedikit orang tua yang membuat kartu miskin padahal dia sesngguhnya orang berada supaya anaknya bisa masuk melalui jalur orang tak mampu. 

Tidak sedikit orang tua yang menitipkan anaknya masuk dalam kartu keluarga yang domisilinya dekat dengan sekolah supaya bisa diterima melalui jalur Zonasi. Sebagai orang tua mari kita sadari bahwa mengajarkan anak-anak tentang kejujuran dan sportivitas jauh lebih penting dari sekadar anak diterima di sekolah negeri yang diidam-idamkan tapi dengan cara yang curang. Jangan sampai anak kita nantinya menjadi orang yang suka korupsi hanya karena kita sebagai orang tua mengajarkan dan mempertontonkan kecurangan tersebut kepada mereka saat mendaftar di sekolah.n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat