Ilustrasi hewan kurban untuk disembelih pada perayaan Idul Adha. | Republika/Edi Yusuf

Khazanah

Kemenag Siapkan Panduan Ibadah Idul Adha 

Sejumlah masjid besar menunggu keputusan pemerintah soal shalat Idul Adha.

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan membuat panduan ibadah Idul Adha di masa pandemi virus korona jenis baru atau Covid-19. Panduan tersebut salah satunya mengatur protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 saat berlangsungnya ibadah shalat Idul Adha. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Agus Salim menyampaikan, draf panduan ibadah Idul Adha pada masa pandemi Covid-19 sudah ada. Dalam waktu dekat, draf tersebut akan dibahas lagi. Setelah dibahas dan tuntas, Kemenag akan menerbitkan surat edaran Menteri Agama atau edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang panduan ibadah Idul Adha. 

Ia mengatakan, dalam panduan ibadah Idul Adha tersebut, protokol kesehatan untuk mencegah paparan Covid-19 menjadi hal yang sangat diperhatikan. "Seperti menyiapkan petugas untuk melakukan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan ibadah, melakukan pembersihan dengan disinfektan (di lokasi ibadah)," kata Agus kepada Republika, Kamis (25/6). 

Selain itu, lanjut Agus, imam juga disarankan mempersingkat pelaksanaan shalat Idul Adha. Untuk itu, imam sebaiknya memilih materi khutbah yang singkat. 

Ia menegaskan, hanya masjid di zona hijau atau daerah yang aman Covid-19 saja yang boleh menggelar shalat Idul Adha. Sementara, di daerah-daerah yang masuk zona merah, shalat Idul Adha dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Selain panduan shalat Idul Adha, Kemenag juga akan membuat protokol pemotongan hewan kurban. 

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebelum mengeluarkan ketentuan tentang Hari Raya Idul Adha. Hal ini diperlukan untuk memastikan keamanan suatu daerah berdasarkan status kewaspadaan, termasuk melihat daerah mana saja yang bisa menyelenggarakan shalat Id. 

“Tujuan utamanya adalah perlindungan kepada kesehatan atau keselamatan masyarakat Muslim karena hal itu dalam agama kita adalah bagian utama untuk dipertimbangkan,” ujar dia. 

Ketentuan yang akan diterbitkan MUI adalah panduan bagi masyarakat Muslim untuk menjalankan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. "Komisi Fatwa sudah membahas masalah ini. Mohon doanya, semoga dalam waktu dekat bisa dirilis kepada masyarakat sebagai panduan dan pedoman masyarakat," katanya.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, sejumlah masjid besar di Jakarta masih menunggu keputusan pemerintah. Anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Bidang Usaha Masjid At-Tin, Jakarta, Ustaz Amirul Mustofa, mengatakan, pihaknya belum dapat memutuskan apakah akan menggelar shalat Idul Adha atau tidak. “Kami masih tunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama," ujar Ustaz Amirul. 

Hal senada dikatakan anggota DKM Masjid Cut Meutia, Jakarta, Erwin.  “(Kami) belum putuskan, masih menunggu pemerintah,” ujar dia. 

Tak demikian halnya dengan Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta. Sekretaris Dewan Pengurus Masjid Sunda Kelapa Ismed Hasan Putro menegaskan, pihaknya berencana menggelar rangkaian ibadah Idul Adha, mulai dari shalat Id, pemotongan, hingga penyaluran hewan kurban. Namun, seluruh kegiatan itu diadakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, cek suhu tubuh, dan bawa peralatan shalat sendiri.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Isi pedoman itu antara lain puasa Arafah yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Dzulhijah untuk tahun ini jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020. Kemudian, umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat Idul Adha di rumah bersama anggota keluarga masing-masing, kecuali bagi Muslim yang tinggal di zona hijau. 

 

Protokol kesehatan

photo
Ilustrasi pemaketan daging kurban pada Idul Adha tahun lalu - (Antara Foto)

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H yang tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19, beberapa pihak telah menerbitkan protokol penyembelihan hewan kurban. Salah satunya, Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono mengatakan, proses penyembelihan kurban dilakukan untuk seminimal mungkin mencegah kerumunan massa dalam satu lokasi, sehingga terhindar dari kemungkinan tertular Covid-19.

"Tujuannya, melindungi panitia kurban dan warga masyarakat dari risiko tertular wabah penyakit, namun tetap dapat melaksanakan ibadah kurban," kata Nanung, belum lama ini. 

Ia menjelaskan, ada ketentuan dalam proses pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Yakni, penyembelihan hewan kurban hanya dilaksanakan di lokasi-lokasi yang diyakini aman menurut informasi resmi pemerintah.

Namun, sebelum memutuskan menggelar penyembelihan hewan kurban di masjid, pengurus takmir hendaknya mengkaji dan mempertimbangkan secara matang situasi dan kondisi terkini, dengan memperhatikan fatwa ulama, ahli kesehatan, dan instruksi pemerintah.

"Bila diketahui di kecamatan setempat terdapat warga masyarakat yang positif menderita Covid-19, pengurus takmir masjid hendaknya tidak menyelenggarakan kegiatan penyembelihan," ujar Nanung.

 
Bila di kecamatan setempat ada warga yang positif Covid-19, pengurus takmir hendaknya tidak menyelenggarakan penyembelihan
NANUNG DANAR DONO, Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM
 

Bila sudah ada hewan kurban yang terlanjur dititipkan kepada pengurus takmir, maka hewan kurban tersebut dapat disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Inisiatif Zakat Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan sebagainya.

Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, proses penyembelihan sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) resmi. "Panitia dan warga yang sedang sakit tidak diperkenankan hadir di lokasi penyembelihan," kata Nanung.

Di lokasi penyembelihan, sebaiknya sudah disediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer), sabun, air, masker, dan lebih disarankan memakai face shield. ‘’Seluruh panitia dan warga yang terlibat diwajibkan mengikuti protokol Covid-19 secara konsisten dan penuh kesadaran,’’ ujar Nanung.

Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga telah menerbitkan protokol penyembelihan hewan kurban, Rabu (24/6). Protokol tersebut termaktub dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/1.0/E/2020.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat