Pekerja menyelesaikan pembuatan pelindung wajah yang saat pandemi COVID-19 di sebuah industri rumahan Mejayan, Kabupaten, Madiun, Jawa Timur, Selasa (2/6/2020). | SISWOWIDODO/ANTARA FOTO

Opini

Kemandirian Ekonomi

Strategi pembangunan ekonomi yang mengutamakan kepentingan nasional atas asing.

DIDIN S DAMANHURI, Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Pengertian kemandirian di sini adalah kemampuan memenuhi kebutuhan barang dan jasa atas kemampuan produksi nasional oleh anak bangsanya sendiri.

Ini dihasilkan oleh strategi pembangunan ekonomi di mana negara mengutamakan kepentingan ekonomi nasional di atas kepentingan asing. Untuk itu, diperlukan kapasitas pemerintahan maupun para pelaku ekonomi .

Dengan demikian, tercapai swasembada, khususnya di bidang pangan, sandang, energi, obat-obatan , alat kesehatan, vaksin, dan seterusnya yang ditopang kapasitas finansial serta penguasaan teknologi anak bangsanya.

Secara keseluruhan, kemandirian haruslah berujung pada akumulasi devisa yang makin besar dan kuat sehingga menghasilkan kemandian finansial dengan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, terutama dalam bentuk government to government ataupun utang kepada lembaga multilateral seperti IMF.

Sebelum pandemi Covid-19, Indonesia menikmati pertumbuhan ekonomi dengan ekspor produk olahan industri, juga industri agro, komoditas mentah tambang dan perkebunan (terutama batu bara, sawit, karet).

Lalu, impor untuk bahan industri rakitan dan olahan serta barang setengah jadi untuk proses industri dalam negeri. Secara umum, Indonesia masih terjebak ketergantungan teknologi, keahlian, dan keuangan asing. Sehingga, menimbulkan defisit neraca transaksi berjalan yang tinggi. Sementara, utang luar negeri pemerintah, mencapai lebih dari Rp 6.000 triliun, belum dihitung utang BUMN dan korporasi swasta serta utang publik domestik.

Untuk mengurangi ketergantungan pada utang dan keahlian asing dengan meningkatkan kapasitas pemerintahan bersama pelaku ekonomi, pemerintah menciptakan regulasi dan menyediakan infrastruktur memadai.

Namun, mulai awal maret 2020, Indonesia memutuskan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan kebijakan ini, hakikatnya berhentinya globalisasi karena hampir 90 persen berhentinya perdagangan global.

Produksi, transportasi, hingga rantai pasok global baik ekspor maupun impor barang dan jasa, termasuk pariwisata, terhenti. Pemberlakuan lockdown melibatkan hampir seluruh negara di dunia, yang berjumlah 215 negara.

 
Strategi lainnya didasarkan pada tingkat kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan, dan teknologi serta keuangan sebagai penopangnya.
 
 

Dengan lockdown, negara yang tingkat ekspor dalam GDP-nya makin tinggi kian terpukul kinerja makro perekonomiannya.

Misalnya, kontraksi pertumbuhan semester pertama 2020, Cina -6,8 persen, Inggris -2 persen, Jerman - 2,2 persen, Jepang - 2,2 persen, Singapura - 0,7 persen, sementara Malaysia 0,7 persen dan Indonesia masih tumbuh 2,97% (BPS, 2020).

Negara maju dalam kapasitas penanggulangan Covid-19, berupa rumah sakit, dokter, paramedis, alat kesehatan, cash-transfer untuk kalangan, dan alokasi anggaran untuk mengatasi resesi ekonomi, terlihat sangat tangguh.

Sebaliknya, negara berkembang seperti Indonesia memperlihatkan kerentanannya. Demikian juga, dalam mengatasi dampak PHK, kemiskinan ekstrem, dan rentan miskin dengan bansos begitu terbatas.

Lalu, bagaimana menghadapi normal baru? Strateginya harus didasarkan pada fakta dan data tentang Covid-19, kapasitas dan pelaksana anggaran pemerintah menghadapi Covid-19, dan pemulihan ekonomi.

Strategi lainnya didasarkan pada tingkat kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan, dan teknologi serta keuangan sebagai penopangnya.

Pemerintah akan mengalokasikan Rp 900,1 triliun, yakni Rp 75 triliun untuk kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus KUR, dan Rp 640 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.

Jumlah ini relatif cukup, meski bukan ideal untuk mengatasi pandemi Covid-19 maupun pemulihan ekonomi. Masalahnya, bagaimana agar anggaran itu efektif dan tepat sasaran serta tidak bocor?

 
Maka, negara (pemerintah, DPR, dan para pelaku usaha) hendaknya pada masa normal baru ini dapat mengarahkan agar kemandirian yang minimal tersebut untuk keberlangsungan secara tangguh sebuah negara.
 
 

Hal ini menurut UU Keuangan Negara Tahun 2020, pelaksana anggaran tersebut tidak bisa dipidanakan. Karena itu, pengawasan BPK dan masyarakat akan sangat membantu agar anggaran tersebut sesuai peruntukannya.

Lebih jauh, kita melihat Indonesia sangat rentan dalam kemandirian bidang pangan, sandang, energi, obat-obatan, alat-alat kesehatan, vaksin, dan seterusnya yang ditopang kapasitas finansial serta penguasaan teknologi.

Maka, negara (pemerintah, DPR, dan para pelaku usaha) hendaknya pada masa normal baru ini dapat mengarahkan agar kemandirian yang minimal tersebut untuk keberlangsungan secara tangguh sebuah negara.

Selanjutnya pemerintah bersama para pelaku usaha agar dapat makin melecut tata pemerintahan serta kinerja industrialisasi. Sebelum pandemi, Indonesia mengalami proses deindustrialisasi.

Pada periode sebelum Reformasi, 1990 - 1998, saham industri dalam PDB sekitar 30 persen, kemudian terakhir pada 2019-2020 tinggal 19 persen.

Kemudian juga PDB masih didominasi konsumsi sekitar 58 persen hendaknya didorong makin didominasi oleh kegiatan investasi dengan sejauh mungkin ada upaya perebutan teknologi yang makin dikuasai anak bangsa. Semoga. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat