Tenaga kesehatan dan penggali kubur memakamkan jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud Palas, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (25/5/2020). Islam melarang meratapi jenazah. | FB Anggoro/ANTARA FOTO

Khazanah

Larangan Meratapi Jenazah

Ajaran Islam melarang meratapi jenazah.

OLEH MUHYIDDIN

Masyarakat Indonesia yang meninggal dunia akibat paparan virus korona jenis baru (Covid-19) sudah mencapai lebih dari 2.000 orang. Keluarga yang ditinggalkan tentu sangat berduka. Namun, dalam Islam sangat dilarang meratapi jenazah.

Sejumlah ulama menyatakan hal itu. Dalam kitab Tanqil al-Qaul, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul al-Adzkar menyatakan, ?Ketahuilah, menangisi jenazah dengan suara amat keras menurut ulama, hukumnya haram. Bila menangisi jenazah tanpa ratapan, tidak menjadi persoalan.?

Selain itu, Syekh Nawawi al-Bantani juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda, "Meratap merupakan salah satu perilaku jahiliyah." Dalam riwayat Ibnu Majah juga disebutkan, "Meratap merupakan perilaku jahiliyah. Sesungguhnya bila wanita yang meratap itu meninggal dan belum sempat bertobat, maka Allah SWT memotong beberapa baju dari ter dan baju kurung dari nyala api untuknya."

Dalam hadis lain, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Wanita peratap akan datang di hari kiamat sembari menggonggong seperti anjing." Menurut Syekh Nawawi al-Bantani, hadis tersebut menunjukkan bahwa meratap termasuk dosa besar.

Dia juga mengutip perkataan ulama yang terdapat dalam kitab az-Zawajir. Menurut dia, para ulama mengatakan, "Orang yang tertimpa musibah, baik karena meninggal atau karena musibah pada dirinya, atau hartanya, atau kekayaannya, meskipun ringan dianjurkan mengucapkan, 'Kami hamba Allah dan hanya kepada-Nya kami kembali. Ya Allah, berilah kami pahala atas musibah ini, dan gantikan yang lebih baik darinya untuk kami'."

Sedih merupakan bagian fitrah dari perasaan manusia. Rasulullah SAW juga merasakan kesedihan kala ia ditinggal wafat paman yang selalu melindungi dakwahnya di Makkah, Abu Thalib. Menyusul kemudian istri yang sangat ia cintai, Khadijah RA juga wafat. Kesedihan juga menggelayuti Rasulullah SAW kala anak laki-lakinya, Ibrahim meninggal dunia.

Hadis dalam Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq menyebutkan, Rasulullah meneteskan air mata kala Ibrahim wafat. Hal ini menunjukkan, seseorang wajar bersedih bahkan menangis jika ditinggal wafat seseorang. Namun, ia dilarang keras melakukan ratapan dan jeritan.

Dalam sebuah hadis dari Umar bin Khattab RA, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, "Seorang mayat akan diazab di kuburnya karena diratapi."

Sementara, Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam Tahdziibus Sunan berpendapat, mayat akan merasa sedih dan tersiksa karena orang yang masih hidup menangisinya. Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi juga melarang beberapa perbuatan dalam meratapi mayit.

Kaum Muslimin dilarang melakukan nadb, yakni menyebut seraya menghitung kebaikan-kebaikan mayit. Dalil yang menunjukkan akan keharamannya adalah Hadis riwayat Abu Sa'id RA. Ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat wanita yang meratap dan mendengarkannya." (HR Abu Dawud). Dilarang juga niyahah, yakni mengeraskan suara dengan menghitung kebaikan si mayit. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat