Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Giveaway, Boleh?

Giveaway menurut fikih diperkenankan selama mengikuti aturan berikut.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 
Assalamualaikum wr wb. Apakah giveaway itu diperbolehkan? Misalkan ada tiga ponsel yang mau dibagi-bagi, tapi syaratnya follow Instagram penyelenggara dan beberapa akun Instagram lain (ada usahanya). Kemudian pemenangnya ada tiga orang, dipilih secara acak di antara banyaknya calon pemenang. Apakah itu termasuk judi? Mohon penjelasan Ustaz.
ABDULLAH -- Pekanbaru
 

Wa'alaikumussalam wr wb.

Giveaway menurut fikih diperkenankan selama tidak ada uang kepesertaan yang diperuntukkan bagi hadiah bagi pemenang, hadiah bersumber dari penyelenggara atau pihak lain, serta konten dan target giveaway itu positif. Kesimpulan ini bisa dijelaskan secara runut dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, tidak ada iuran dari peserta sebagai sumber hadiah. Sebuah transaksi atau permainan bisa dikategorikan sebagai maisir jika memenuhi unsur (a) taruhan dan mengadu nasib (mukhatarah/murahanah), maksudnya setiap peserta bertaruh untuk menjadi pemenang atau setiap taruhan di mana menang atau kalah ditentukan oleh sesuatu yang tidak diketahui, (b) hadiah yang dipertaruhkan adalah kontribusi peserta, dan (c) pemenang mengambil hak orang lain yang kalah. (Rafiq Yunus al-Mashri, al-Maisir, Damaskus: Dar al-Qalam, 2001 cet. II).

Dalam bahasa lain, terhindar dari unsur zero sum game. Karena setiap permainan, baik berbentuk game of chance, game of skill, ataupun natural events, harus menghindari terjadinya zero sum game. Hal itu yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain lain, atau setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut.

Kriteria tersebut dijelaskan oleh beberapa ahli, seperti Rafiq Yunus al-Mishri saat menjelaskan makna maisir atau judi dalam firman Allah SWT berikut: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).

Kedua, iuran peserta yang menjadi sumber hadiah tersebut (sebagaimana dalam poin pertama) itu bisa berbentuk uang, aset, atau harta bernilai yang lain.

Sehingga, hadiah yang diberikan kepada peserta bersumber dari dana kepesertaan atau terjadi zero sum game di mana pemenang akan mendapatkan hadiah dari peserta lain yang kalah dan membuka peluang akan melalaikan peserta dari aktivitas lain yang bermanfaat.

Jika menelaah skema dan mekanisme giveaway tersebut, apa yang dilakukan para peserta dengan mem-follow akun penyelenggara itu tidak menjadi kontribusi langsung hadiah yang akan dibagikan oleh penyelenggara kepada pemenang. Walaupun mem-follow tersebut itu memberikan benefit kepada penyelenggara, tetapi ia bukan benefit langsung yang menjadi sumber hadiah.

Hal yang sama terjadi pada event dan perlombaan yang lain, di mana penyelenggara yang memberikan hadiah, dengan event tersebut memberikan benefit atau manfaat secara tidak langsung seperti nama baik dan sejenisnya, dan itu diperkenankan merujuk kepada unsur kelaziman. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa follow akun tidak termasuk kontribusi uang yang menjadi sumber hadiah.

Ketiga, konten dan target giveaway itu positif, seperti marketing produk bisnis, perlombaan, dan sejenisnya yang tidak bertentangan dengan adab dan ketentuan fikih.

Keempat, jika dalam giveaway tidak terdapat iuran atau uang dari peserta yang menjadi sumber hadiah dan tujuan giveaway itu tidak bertentangan dengan adab dan ketentuan fikih, maka diperkenankan.

Karena illat/manath (sebab) diharamkannya judi yaitu zero sum game tidak terjadi, begitu pula unsur melalaikan (yulhi) dan permusuhan (sad dzariah) yang menjadi sebab diharamkannya judi (maisir) juga tidak ada. Sebagaimana kaidah yang ditegaskan Ibnu Qayyim dalam I'lam Muwaqqi'in; "Ada dan tidaknya suatu hukum itu didasarkan pada illatdan sebabnya." Wallahu a'lam.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat