Santriwati melewati bilik penyemprotan disinfektan sebelum dipulangkan ke daerah asal di Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur. | ANTARA FOTO

Tajuk

New Normal di Pesantren

Kementrian Agama harus benar-benar matang dalam menyusun draft penyelenggaraan pendidikan di pesantren di era new normal.

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat draf new normal atau penyelenggaraan pendidikan di pesantren  dan pendidikan keagamaan di masa pandemi virus corona  atau Covid-19. Draf tersebut sudah mulai dibahas Kemenag bersama kementerian lainnya, Senin (8/6).

Namun wacana pelaksanaan kehidupan dengan kenormalan baru (new normal life) di pesantren menyisakan kekhawatiran pada diri orang tua. Mereka khawatir anak bisa terpapar Covid-19 saat kembali berkegiatan di pondok pesantren.

 Yang menjadi kekhawatiran orang tua di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan.  Misalnya, penerapan jarak sosial. Di sejumlah pesantren aturan ini berpotensi sulit untuk dilakukan. Hal itu karena jumlah santri per kamar bisa mencapai  belasan atau bahkan 20 orang.

Jumlah kamar mandi juga menjadi persoalan. Banyak pesantren yang tidak mempunyai kamar mandi dalam jumlah cukup banyak.

Sebelum santri kembali ke pesantren semestinya dipastikan bahwa tidak ada yang terjangkit Covid-19. Apakah semua pesantren bisa melakukan test untuk memastikan santri yang kembali ke pesantren semuanya negative Covid-19 ?

Jumlah santri yang begitu banyak di pesantren, dengan interaksi yang dekat setiap hari, membuat potensi penyebaran Covid-19 menjadi terbuka jika ada ada satu orang saja satri yang tertular.

Kita berharap penyelengaraan pendidikan di pesantren di era new normal ini dipertimbangkan dengan sematang-matangnya. Jangan sampai pesantren belum siap untuk menerima santri dan kembali menyelenggarakan pendidikan dengan protokol kesehatan, namun tetap dipaksakan.

Sebaliknya, santri juga jangan sampai dirugikan. Pembelajaran di pesantren sangat khusus dan membutuhkan interaksi antarsantri dan dengan pengasuh pesantren, secara langsung. Pembelajaran di pesantren tidak effektif jika dilakukan secara daring. 

 
Pesantren tidak bisa dibiarkan sendiri memulai penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama  harus benar-benar matang dalam menyusun draft penyelenggaraan pendidikan di pesantren di era new normal. 
 
 

Karena itu sebaiknya  dicari jalan keluar yang benar-benar aman dan nyaman bagi semua pihak.

Harus diakui tidak semua pesantren mampu menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk menghadang Covid-19. Hal itu karena kemampuan pesantren yang tidak seluruhnya sama. Selain  itu jumlah santri di pesantren sangat banyak. Mencapai ribuan, bahkan belasan ribu satu pesantren. Ini menyulitkan jika harus dilakukan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Pesantren tidak bisa dibiarkan sendiri memulai penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama  harus benar-benar matang dalam menyusun draft penyelenggaraan pendidikan di pesantren di era new normal. Kemenang juga harus menjamin aturan yang digariskan nanti dapat  dilaksanakan dengan baik oleh pesantren. Adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan jika pesantren tak mampu menerapkan protokol kesehatan karena keterbatasannya.

Melihat kondisi penyebaran Covid-19 dan kesiapan pesantren, ada baiknya penyelengaraan pendidikan di pesantren tidak dilakukan dalam waktu dekat. Apalagi banyak pesantren lokasinya terletak di zona merah Covid-19.  Penyelenggaraan pendidikan di pesantren lebih baik menunggu hingga pandemik ini menunjukkan tanda-tanda berakhir.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat