Hikmah | Republika

Hikmah

Derajat Kemuliaan Pedagang

Pedagang harus selalu memperhatikan kuantitas atau takaran barang dagangan

Oleh SIGIT INDRIJONO

 

OLEH SIGIT INDRIJONO

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat saling memperoleh dan memberikan manfaat. Salah satu bentuk interaksi antarmanusia adalah adanya jual-beli.

Seseorang membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain, baik berupa barang maupun uang. Hal ini dapat dipenuhi setelah ada transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

"Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkam riba." (QS al-Baqarah [2]: 275). "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling makan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu." (QS an-Nisa' [4]: 29).

Ayat pertama di atas menerangkan tentang halalnya jual-beli. Kemudian pada ayat berikutnya diterangkan tentang syarat utama dalam berdagang. Pertama, tidak ada kebatilan yang bisa menimbulkan tindakan zalim antarpihak. Kedua, suka sama suka, artinya harus ada keridhaan dari kedua belah pihak. Sehingga, masing-masing pihak mendapatkan maslahat dari transaksi jual-beli yang terjadi.

Pedagang harus selalu memperhatikan kuantitas atau takaran barang dagangan. Tidak boleh menguntungkan diri sendiri, tetapi merugikan orang lain (QS al-Muthaffifin [83] : 1-3), (QS asy-Syu'ara' [26]: 181-183). Hindari juga perilaku curang, misalnya, menimbun barang yang sedang dibutuhkan banyak orang. Sehingga barang akan menjadi langka dan harga akan sangat mahal, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan.

Rasulullah SAW, sebagai panutan kita, dibesarkan di lingkungan keluarga yang berkecimpung dalam perdagangan. Kakek beliau Abdul Muthalib adalah pedagang yang sukses dan terkenal. Paman beliau Abu Thalib juga seorang pedagang. Sejak masih remaja beliau sering diajak oleh Abu Thalib untuk berdagang ke Negeri Syam.

Kemampuan berdagang beliau makin meningkat seiring dengan usia yang menginjak dewasa. Beliau memegang prinsip kejujujuran, amanah, dan profesional dalam berdagang. Sehingga, beliau dipercaya oleh seorang saudagar wanita kaya bernama Siti Khadijah, yang kemudian menjadi isteri beliau, untuk membantu usahanya dalam berdagang.

Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat sembilan bagian pintu rezeki." (HR Ahmad). Beliau SAW juga bersabda, "Seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya." (HR Ibnu Majah dan Baihaqi). Hadis pertama di atas menerangkan tentang keutamaan berdagang dan hadis berikutnya menekankan pentingnya kejujuran dalam berdagang.

"Orang laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual-beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat)." (QS an-Nur [24] : 37].

Ayat ini menekankan agar tidak melalaikan kewajiban yang diperintahkan, yaitu mengingat Allah, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat karena disibukkan oleh kegiatan perdagangan dan jual-beli. Hendaknya setiap saat selalu ingat kepada Allah SWT dan ketika tiba waktu untuk shalat wajib, maka kegiatan jual-beli dihentikan sementara waktu untuk mendirikan ibadah shalat. Kewajiban zakat dari harta perdagangan sesuai ketentuan syariat harus dipenuhi juga.

"Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan pada hari kiamat bersama para Nabi, orang shidiq dan syuhada." (HR Tirmidzi). Inilah derajat kemuliaan pedagang yang dijanjikan. Wallahu a'lam. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat