Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Cahaya Ramadhan

Fikih Milenial: Berutang karena Wabah

Dalam kondisi tertentu, berutang diperkenankan dengan memenuhi adab-adabnya.

Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA

Menurut fikih, idealnya seluruh kebutuhan dipenuhi secara tunai tanpa berutang, seperti membeli paket internet, baju lebaran, bayar SPP sekolah anak, dan kebutuhan primer lainnya itu dilakukan secara tunai.

Namun, tidak setiap kondisi keuangan seseorang itu sesuai harapan (kondisi normal). Mungkin terjadi kondisi di mana tidak bisa memenuhi kebutuhannya secara tunai. Di antaranya karena musibah seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini yang mengakibatkan beberapa karyawan di-PHK dan kehilangan pekerjaan, biaya pengobatan, dan sejenisnya.

Dalam kondisinya, berutang diperkenankan dengan memenuhi adab-adabnya sebagai berikut. Pertama, terhindar dari kredit ribawi, di mana kreditor mendapatkan fee yang dipersyaratkan (atas jasa kreditnya kepada debitur). Tetapi, jika fee tidak dipersyaratkan (inisiatif sepihak debitur), maka diperkenankan. Seperti pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabahnya.

Kedua, berutang untuk memenuhi kebutuhannya yang halal dan prioritas (primer/sekunder) seperti kebutuhan pokok sehari-hari, biaya pendidikan, dan kesehatan.

Ketiga, memiliki iktikad untuk melunasi utangnya, di antaranya dengan; (a) Meningkatkan kemampuan finansial agar bisa memenuhi utangnya. (b) Debitur memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, dan lebih baik lagi jika melunasinya sebelum jatuh tempo.

(c) Memenuhi setiap kebutuhannya dengan sederhana/tidak berlebihan karena hidup sederhana adalah keteladanan Rasulullah SAW dan para sahabat. Di antaranya dengan memenuhi hajat hidupnya sesuai kebutuhan; tanpa berlebihan, berbelanja karena kebutuhan, dan memiliki sesuatu karena kebutuhan.

Sebalikanya berbelanja tanpa kebutuhan atau yang tidak dibutuhkan itu bukan bagian dari adab Islam. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, "Jauhilah gaya hidup mewah. Sesungguhnya hamba-hamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewah-mewahan." (HR Ahmad). Dan, "Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman." (HR Jama’ah).

Keempat, bagi kreditor bersegera untuk memberikan kredit karena itu bagian dari membantu yang membutuhkan. Sebagaimana hadits, "... dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR Muslim).

Sebagaimana firman Allah SWT, "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak." (QS Albaqarah: 245).

Kreditor juga boleh meminta jaminan kepada debitur untuk memastikan kemampuannya dalam memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi pandemi seperti ini, kredit tersebut diberikan oleh lembaga dan otoritas untuk mereka yang membutuhkan. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.