Opini
Covid-19 dan Nasib Pekerja
Industri manufaktur mengalami pelambatan sangat tajam dampak Covid-19.
Oleh M DIDIT SALEH, Manager Program TURC dan Peneliti Institute for Strategic Initiative
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merilis data pada April 2020, sejumlah industri, seperti sektor perdagangan ritel dan grosir, manufaktur, real estate, transportasi, dan restoran menjadi sektor paling terdampak dari pandemi Covid-19.
Sejumlah industri tersebut pendapatannya merosot bahkan hingga 100 persen. Di sektor manufaktur, temuan ILO diperkuat hasil riset IHS Markit pada Mei 2020 bahwa Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia berkontraksi hingga 27,5 persen per April 2020.
Angka ini turun drastis dibanding pada bulan sebelumnya 45,3 persen dan berada di titik terendah dibandingkan negara di kawasan ASEAN. Data ini menggambarkan, industri manufaktur di Indonesia mengalami pelambatan sangat tajam.
Ada tiga faktor penyebabnya. Pertama, tingkat permintaan konsumen turun akibat kebijakan work from home dan PSBB. Kedua, pelaku usaha sulit memperoleh bahan baku dan bahan baku penolong akibat suatu negara membatasi akses masuk dan keluar barang.
Ketiga, penundaan pembayaran, pembatalan order, dan penurunan utilitas produksi karena permintaan dan penjualan turun.
Pelambatan aktivitas ekonomi terutama akibat WFH hingga PSBB berdampak serius bagi pekerja. Kementerian Tenaga Kerja sejak Jumat (1/5/2020) merilis data, pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958.
Dengan perincian, 1.034.618 pekerja sektor formal yang dirumahkan dan 377.386 terkena PHK. Sedangkan pekerja informal sebanyak 316.501.
Dampak Covid-19 tidak hanya pada sektor pekerja formal dan informal, tetapi juga pada pekerja migran.
Data Kemenaker menggambarkan, 34.179 calon pekerja migran tidak bisa berangkat dan 465 pekerja magang di Jepang dipulangkan. Selain itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memprediksi 34.300 pekerja migran pulang pada Mei hingga Juni 2020.
Hasil survei daring Trade Union Rights Centre (TURC) pada 1-15 Mei 2020 dengan 665 responden pekerja formal menggambarkan kondisi pekerja terdampak lebih mikro. Terdapat 9 persen pekerja tetap masuk kerja dengan upah tak penuh dan 38 persen dengan upah penuh.
Terdapat 21 persen pekerja dirumahkan dengan upah tidak penuh dan dua persen mendapat upah penuh. Pekerja yang mengalami PHK, tujuh persen tak mendapat pesangon dan hanya satu persen pekerja terkena PHK memperoleh pesangon.
Pekerja yang bekerja dari rumah, 6 persen diupah tak penuh dan 16 persen dapat upah penuh. Data menunjukkan, pekerja mengalami tiga persoalan, yaitu berkurangnya pendapatan, hilangnya pekerjaan, dan kesehatan yang tak pasti karena perusahaan menuntutnya tetap kerja.
Temuan lainnya menggambarkan kondisi pekerja terdampak. Di antaranya, PHK tanpa pesangon, PHK dengan pesangon, dirumahkan tanpa upah penuh, tetap masuk kerja tanpa upah penuh, bekerja dari rumah dengan upah tak penuh.
Kategorisasi pekerja dengan status itu terkonsentrasi pada dua kelompok, yakni kelas menengah dan menuju kelas menengah. Pada kelompok kelas menengah dengan rata-rata pengeluaran Rp 1,2 juta-Rp 6 juta terdapat 75 persen pekerja terdampak.
Pada kelompok aspiring middle class dengan rata-rata pengeluaran Rp 500 ribu-Rp 1,2 juta terdapat 11 persen pekerja terdampak. Sisanya tersebar di kelompok pekerja rentan dengan pengeluaran antara Rp 355 ribu-Rp 532 ribu.
Selain itu, ada kelompok pekerja miskin dengan rata-rata pengeluaran kurang dari Rp 345 ribu. Data ini mengonfirmasi temuan laporan Bank Dunia awal 2020 bahwa empat kelompok tersebut rentan turun kelas, bahkan menjadi pengangguran baru bila ada guncangan ekonomi.
Mitigasi dampak
Negara mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga industri tetap produksi dan tak melakukan PHK. Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu No.23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk pelaku usaha. Selain itu, penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ada pula pinjaman lunak dari pemerintah untuk membantu arus kas perusahaan terdampak. Namun, ada titik lemah dari kebijakan di atas, negara belum mendorong institusi terkait, seperti perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan membuka data perusahaan penerima insentif.
Keadaan ini membuat sulit memastikan perusahaan penerima insentif tak melakukan PHK. Pada aspek ketenagakerjaan, pemerintah membuat program Kartu Prakerja. Kelemahan program ini terletak pada dana untuk pelatihan, yang harus direalokasi menjadi bantuan sosial.'
Tawaran ini diperkuat hasil survei daring TURC, 54 persen pekerja berminat mendaftar Kartu Prakerja karena ingin mendapatkan uang tunai, 30 persen ingin mendapat keterampilan, dan 16 persen hanya ingin mengetahui manfaat program.
Kritik lainnya terkait terbitnya surat edaran Kemenaker perihal THR untuk pekerja yang bisa dibayar secara bertahap. Ini terkesan, negara lebih banyak memberikan insentif dan kelonggaran kepada dunia usaha daripada melindungi hak pekerja.
Argumentasi ini diperkuat data survei daring TURC, 78 persen pekerja tidak setuju THR dibayarkan secara dicicil. Untuk itu, Kemenaker harus menarik kembali SE dan memastikan perusahaan membayar THR secara penuh kepada pekerja.
Solusi tambahan untuk mengatasi dampak Covid-19 terhadap pekerja, terutama untuk kebutuhan pangannya, pemerintah harus mendorong BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana jaminan hari tua yang dimiliki pekerja.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.