Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Cahaya Ramadhan

Fikih: Shalat Id di Rumah tanpa Takbir dan Khutbah, Sah?

Para ulama berbeda pandangan terkait hukum shalat Id.

Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA

Para ulama berbeda pandangan terkait ketentuan hukum shalat Id. Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa shalat Id itu sunah muakkadah (bukan kewajiban) sebagaimana Rasulullah SAW yang selalu menunaikan shalat Id selama hidupnya dan tidak ada nashyang mewajibkannya. Sementara, Hanbali berpendapat, shalat Id itu fardu kifayah karena kebiasaan Rasulullah SAW yang selalu menunaikan shalat Id kecuali ada uzur, seperti hujan dan sejenisnya.

Jika menelaah nash terkait shalat Id, disimpulkan tidak ada nash yang menegaskan dengan jelas bahwa shalat Id itu wajib. Dan karena sekadar kebiasaan Rasulullah melakukannya, itu tidak bisa dipahami bahwa shalat Id itu wajib.

Walaupun para ulama berbeda pandangan terkait hukum shalat Id tersebut, mereka sepakat bahwa, pertama, tata cara shalat Id itu sama dengan shalat Jumat kecuali khutbah. Jika tidak ada khutbah maka shalat Id-nya tetap sah. Sebagaimana hadis, "Kami berkhutbah, barang siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, maka duduklah. Tetapi, bagi yang ingin pergi, maka pergilah." (HR An- Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah). Kedua, begitu pula dengan takbir dalam shalat Id itu boleh ditinggalkan dan tidak membatalkan shalat Id.

Saat pandemi Covid-19 seperti ini, otoritas dan medis merekomendasikan agar tetap di rumah. Ketika orang berkerumun seperti ketika shalat Id berpotensi menularkan Covid-19, menurut fikih muwazanah, lebih utama shalat Id (bersama keluarga bagi yang sudah berkeluarga atau shalat sendiri bagi yang sendiri) di rumah. Karena, memitigasi risiko penularan lebih didahulukan daripada mendapatkan pahala sunah. Sebagaimana kaidah, "Mencegah mafsadah harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair).

Mayoritas ulama Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah berpendapat, shalat Id ditunaikan di rumah, baik sendiri ataupun berjamaah sesuai dengan tata caranya sebagaimana hadis dari Anas, "Jika seseorang luput melaksanakan shalat Id bersama imam maka ia mengumpulkan keluarganya dan shalat bersama mereka seperti shalat imam di hari Id."

 
Mencegah mafsadah harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
 
 

Di antara cara melaksanakan shalat Id di rumah adalah shalat Id ditunaikan: Misalnya, ayah atau suami menjadi imam sedangkan istri dan anak-anak menjadi makmum. Imam memulai shalat dengan niat, "saya niat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah SWT."

Kemudian, imam takbir tujuh kali (dengan takbiratul ihram), kemudian membaca al-Fatihah dan ayat yang dihafalnya. Di rakaat kedua, takbir lima kali, kemudian membaca al-Fatihah dan ayat yang dihafalnya.

Hal yang sama dilakukan jika shalat sendirian. Jika tidak memungkinkan untuk takbir tambahan seperti di atas maka shalat Id dengan takbir biasa (tanpa takbir tambahan). Wallahu a'lam.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.