
Nasional
Usut Tuntas Eksploitasi ABK
Pengusutan kasus ini akan membuktikan negara hadir dan bekerja atau tidak.
JAKARTA - Pemerintah berjanji mengusut tuntas kasus ekploitasi yang dilaporkan para anak buah kapal berbendera Cina. Ditemui Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamadani pada Senin (11) sore, 14 ABK yang kini sudah berada di Indonesia mengaku mendapatkan perlakukan melanggar hukum selama bekerja.
"Saya ke sana untuk mendengarkan langsung apa benar pemberitaan di media sosial bahwa mereka mengalami eksploitasi, dan ternyata dibenarkan semua oleh mereka," kata Benny seusai menemui para ABK di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial, kemarin.
Menurut Benny, mereka masih terlihat trauma dengan kejadian yang dialami selama berada di atas kapal Long Xing 629. Mereka mengaku mengalami perlakukan diskriminatif selama berada di atas kapal tersebut, seperti meminum air laut, sementara awak lain meminum air kemasan. Beberapa di antaranya belum mendapatkan upah sepeser pun, meski sudah 14 bulan di laut.
Benny mengeklaim, telah membentuk tim investigasi internal dan telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait langkah hukumnya. "Tugas kami adalah jika ada fakta-fakta ditemukan bahwa perusahaan pengirim (ABK) terlibat, kita akan merekomendasikan kepada Polri untuk bekerja dan menyeret mereka, kalau perlu memenjarakan mereka," kata dia.
Menurut dia, pengusutan kasus ini akan membuktikan negara hadir dan bekerja atau tidak. "Apa pun bentuknya setiap warga negara, satu kepala manusia pun harus dalam perlindungan negaranya," ujar dia.

Kasus ini terungkap setelah video pelarungan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di sebuah kapal berbendera Cina viral. Menurut keterangan dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, ABK itu sebelumnya bekerja di Kapal Long Xing 629 dan dipindahkan ke Kapal Tyan Yu 8 untuk berobat sebelum akhirnya meninggal dan dilarung ke laut setelah mendapat persetujuan keluarga.
Sementara itu, 14 ABK rekan korban meninggal telah kembali ke Indonesia pekan lalu. Kepolisian tengah menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang terhadap mereka. Pada Ahad, Menlu Retno sudah menemui 14 ABK tersebut dan mendapatkan laporan eksploitasi. Retno mengatakan, Indonesia akan memaksimalkan kerja sama hukum dengan otoritas Cina untuk penyelesaian kasus tersebut.
Benny mengatakan, kasus itu akan menjadi momentum membenahi tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). "Ke depan ini jadi momentum untuk membenahi tata kelola rekrutmen ABK, penempatan dan perlindungan. Ini momentum bersama semua kementerian dan lembaga, duduk bersama melepaskan ego sektoral," kata Benny.
Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, kondisi 14 ABK makin membaik. Mereka sudah terlihat lebih segar dan siap mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan. "Seluruhnya dikarantina di sini selama 14 hari sambil menunggu proses hukum yang bergulir," kata Harry.
Menurut Harry, saat dijemput dari Korea dan tiba di RPTC Bambu Apus pada 8 Mei 2020, mereka kelelahan dengan kondisi psikologis tertekan. Hal itu disebabkan karena selama 14 bulan di laut dalam keadaan dieksploitasi.
Harry menjelaskan, fokus RPTC adalah untuk melayani dan melindungi agar mereka tetap sehat. Selanjutnya, RPTC Kemensos akan memberikan pendampingan dan advokasi sosial selama proses hukum berlangsung, memberikan terapi psikososial, terutama penyembuhan trauma apabila masih terindikasi mengalami gangguan traumatis.
Menurut dia, gangguan traumatis tersebut dimungkinkan terjadi karena mereka mengalami tindak eksploitasi secara fisik, ekonomi, dan mental saat melaut. Mereka tidak memiliki waktu istirahat yang cukup, bahkan bekerja selama 18 jam per hari, tidak diberikan pemenuhan kebutuhan gizi, dan hak lainnya secara layak.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya juga mengutuk perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada kapal-kapal milik perusahaan China. “Berdasarkan keterangan para ABK (anak buah kapal), perlakuan ini telah mencederai hak asasi manusia,” kata Menlu Retno saat menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Ahad (10/5).
Karena perlakuan tidak manusiawi tersebut, sebagian besar dari total 46 WNI yang bekerja di beberapa kapal berbendera China meminta pulang ke Tanah Air. Kapal yang dimaksud adalah Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.
Bahkan, terdapat tiga WNI yang meninggal dunia di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea). Satu WNI meninggal dunia setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Korea Selatan karena penyakit pneumonia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Menlu setelah berbicara dengan 14 ABK WNI yang dipulangkan dari Korea Selatan pada Jumat (8/5), ia mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan kapal yakni soal gaji dan jam kerja. Menurut Retno, sebagian ABK belum menerima gaji sama sekali.
Sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan dalam kontrak kerja yang mereka tanda tangani. “Selain itu terdapat permasalahan mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka (para ABK) harus bekerja lebih dari 18 jam per hari,” kata Retno.
Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut kini sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan kepolisian China. “Indonesia akan memaksimalkan kerja sama hukum dengan otoritas China dalam penyelesaian kasus ini,” Retno menegaskan.
Menlu Retno juga memastikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, termasuk pembenahan tata kelola di hulu. Secara bilateral, Kemlu melalui Dubes RI di Beijing telah melakukan pembicaraan dengan Dirjen Asia Kemlu China guna membahas masalah ini.
Dari pertemuan tersebut, kata Retno, pemerintah China menyampaikan perhatian khusus atas peristiwa yang dialami puluhan ABK dan sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan perikanan China yang mempekerjakan ABK Indonesia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.