
Cahaya Ramadhan
Fikih Milenial: Bayar Fidyah Pakai Uang, Bagaimana Hukumnya?
Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA
Pertama, seluruh ketentuan syariah itu sesuai fitrah. Puasa Ramadhan, misalnya, diwajibkan bagi yang mampu menunaikannya. Saat ada kondisi khusus, syariah memberikan dispensasi (rukhsah) untuk tidak menunaikannya. Orang yang boleh tidak berpuasa dan (salah satunya) harus membayar fidyah sebagai kompensasinya adalah:
a. Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa (menurut Hanafiyah dan Hanabilah).
b. Orang sakit (penyakitnya sulit untuk disembuhkan atau bisa disembuhkan dalam jangka panjang menurut medis).
c. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir jika berpuasa akan membahayakannya dan janinnya.
d. Pekerja yang harus melakukan pekerjaan beratnya sebagai satu-satunya mata pencaharian (pandangan Syekh M Abduh).
Sebagaimana firman Allah, "... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu)memberi makan seorang miskin." (QS al-Baqarah:184).
Sebagaimana hadis Ibnu Abbas, "Bagi orang yang tua atau sudah berusia lanjut itu boleh untuk tidak berpuasa dan tidak perlu mengqadha, tetapi harus membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin setiap yang ditinggalkannya." (HR Daruqutni dan Hakim dan mensahihkannya).
Kedua, fidyah yang dimaksud dalam nash diterjemahkan secara beragam. Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafi'i, Thawus, Sa'id bin Jubair, Tsauri, dan Auza'i, kadar fidyah adalah seperempat sha kurma atau satu mud makanan dalam sehari. Sedangkan menurut Hanabilah setengah sha kurma atau sya'ir atau satu mud burr (gandum). Menurut Hanafiyah, satu sha kurma atau satu sha sya'ir (gandum kasar) atau setengah sha hinthah (gandum halus). (Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al- Kuwaitiyyah menukil dari al- Bada'i 2/92, Jawahir al-Iklil 1/146, Majmu'6/257, dan Al- Mughni 3/141).
Kesimpulannya, seperempat sha kurma (mazhab Maliki dan Syafi'i), setengah sha (menurut Hanabilah), dan satu sha (menurut Hanafiyah) dalam satu hari. Selanjutnya otoritas dan lembaga zakat berbeda-beda dalam mengonversi besaran fidyah tersebut dalam takaran beras saat ini, selain karena ada tiga pilihan ukuran fidyah (satu sha, setengah sha, atau seperempat sha), dan berbeda-beda menerjemahkan takaran sha zaman dulu tersebut. Juga karena pendekatan kadar makanan yang dikonsumsi dhuafa atau yang membayar fidyah dalam sehari.
Misalnya, sebagian otoritas dan lembaga menetapkan angka Rp 15 ribu hingga Rp 35 ribu dalam satu hari.
Ketiga, kaidah dasarnya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau makanan siap saji. Tetapi, juga boleh dalam bentuk uang tunai, diberikan langsung, atau ditransfer kepada dhuafa. Sebagaimana pandangan mazhab Hanafi, karena target (maqashid) diberlakukannya fidyah untuk memenuhi hajat para dhuafa.
Jika si A meninggalkan puasa 10 hari dengan asumsi nilai fidyahnya Rp 35 ribu per hari maka kewajiban fidyahnya adalah 10 dikali Rp 35 ribu sama dengan Rp 350 ribu. Kemudian, si A menyerahkan langung kepada dhuafa atau mentransfer melalui lembaga amil zakat untuk diserahkan kepada dhuafa. Wallahu a'lam.
Berikut penjelasan Ustaz Oni Sahroni.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mutiara Ramadhan
Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896
HIKMAH RAMADHAN

Memahami Makna Ramadhan
Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.