Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Cahaya Ramadhan

Fikih Milenial: Bolehkah Asyik Main Internet Saat Puasa?

Internet harus digunakan semaksimal mungkin untuk kebaikan.

Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA

 

Memahami apa itu internet dan internetan lebih tergambar jelas dengan membayangkan gadgetyang selalu setia di tangan, rutin diisi paket datanya, rajin digunakan setiap hari untuk komunikasi, pertemuan, dan sejenisnya daripada memahami maksud internet melalui definisinya.

Jika sebelum pandemi Covid-19 internetan menyertai aktivitas, tak terkecuali milenial, apalagi pada saat pandemi seperti saat ini. Internetan nyaris menjadi keseharian setiap orang. Karena social danphysical distancing, seluruh perkuliahan dan sekolah diliburkan, banyak karyawan yang work from home (WFH), tidak mudik saat Lebaran nanti, dan sejenisnya.

Sesungguhnya, internet adalah toolsyang netral tergantung isi dan peruntukannya. Jika isi dan peruntukannya positif maka menjadi halal. Tetapi, jika negatif maka menjadi tidak halal.

Hal ini didasarkan pada pandangan ahli usul fikih yang menegaskan bahwa objek hukum adalah aktivitas, bukan benda. Oleh karena itu, fisik dan sejenisnya menjadi tools yang netral, tidak bisa memiliki ketentuan halal atau haram kecuali digunakan dan melahirkan perilaku yang menguntungkan (ibadah) atau merugikan (maksiat).

Misalnya, internet telah menjadi salah satu media yang efektif menjadi sumber informasi dan pengetahuan, bisa berkomunikasi jarak jauh dan lebih mudah memasarkan produk. Tetapi, internet juga bisa digunakan hingga lupa dengan orang terdekat, kesibukan yang tidak bermanfaat. Bahkan, menyebarkan berita bohong, pergaulan bebas, kecanduan game online, kurang bersosialisasi, kualitas tidur menurun, pemborosan, dan ajang pornografi.

Berdasarkan hal tersebut, maka harus ada batasan-batasan syariahnya. Pertama, menggunakan internet sebagai peruntukan yang halal. Seperti menggunakan fasilias internet sebagai tempat pertemuan kelas, pertemuan perkuliahan, juga meetingperusahaan secara online.

 
Menggunakan internet sebagai peruntukan yang halal.
 
 

Kedua, memanfaatkan konten-konten positif. Oleh karena itu, konten-konten yang tidak halal dan merugikan akhlak itu tidak dibolehkan, seperti video dan gambar asusila. Ketiga, tidak melalaikan aktivitas yang lebih penting, misalnya, terlalu banyak membaca berita melebihi porsinya, berlebihan dalam mengikuti Whatsapp Group, mengisi detik dan menitnya untuk merespons Whatsapp Group, menggunakannya saat bersama anak-anak serta keluarga, padahal daftar kewajiban menunggu antrean.

Hal ini sebagaimana kaidah fikih prioritas dan hadis dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat." (HR Tirmidzi).

Karena fasilitas internet telah mempermudah untuk mengakses konten-konten yang baik, tetapi juga yang tidak positif, bahkan merugikan akhlak, maka imunitas pengguna menjadi sangat penting. Terlebih, saat digunakan oleh anak-anak sehingga menyisakan PR besar bagi para orang tua dan setiap penggunanya. Internet harus digunakan semaksimal mungkin untuk kebaikan dan menghindarkan diri dari efek negatifnya. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.