Percakapan di media sosial | Pixabay

Inovasi

Rambu-rambu di Rimba Maya

Konten viral seringnya didapat bukan dari sumber pertama, atau pengunggah pertama kali.

Konten, baik berupa foto, berita atau pun video yang menyebar luas dengan cepat di dunia maya terkadang belum tentu valid kebenarannya. Namun, konten-konten viral tersebut sudah mampu memengaruhi hidup banyak orang.

Tak sedikit dari mereka yang langsung mengomentari hingga menghakimi apa yang ada di konten tersebut. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengungkapkan, konten viral yang didapat oleh orang- orang, seringnya bukan dari sumber pertama atau pengunggah pertama kali.

Melainkan dari sumber kedua atau orang yang telah meng am plifikasi konten bersangkutan. Contohnya, akun media sosial yang mengunggah ulang konten viral. "Sebetulnya kita mem-follow akun yang lebih banyak mencari sensasi daripada substansi. Dia (akun tersebut-Red) memang tujuannya agar banyak yang merespons. Ingin kontennya itu banyak yang mengunjungi," ujar Damar saat dihubungi Republika, beberapa waktu lalu.

Selain agar banyak pengunjung, akun-akun seperti itu juga sering kali berupaya membuat premis dan mengarahkan pendapat orang lain. Yang sering terjadi, orang tidak sadar ketika ada bagian-bagian tertentu, seperti konteks yang dihilangkan dari sebuah peristiwa yang dibagikan.

Damar mengatakan, biasanya kemudian akan ada tindakan susulan setelah konten tersebut muncul. Yakni, penghakiman massal atau main hakim sendiri. "Jadi belum tahu asal mulanya komentar itu diunggah, tapi sudah buru-buru melakukan pengha kiman atau main hakim sendiri," ujar Damar melanjutkan.

 
Baik sumber pertama, yaitu pengunggah pertama kali, sumber kedua atau orang yang mengamplifikasi, dan orang yang mengomentari konten viral, sebenarnya dilindungi secara undang-undang untuk mengekspresikan pendapatnya. Namun di sisi yang sama, mereka ini juga dibatasi.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto 
 

Pada prinsipnya, konten viral seharusnya memiliki nilai positif. Misalnya, video viral kemampuan bernyanyi perempuan asal Alor, Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ria Erawati Mau kafeli. "Lalu apa yang tidak boleh? Yang tidak boleh kalau konten itu digunakan untuk menyebarkan kebencian atau mengobarkan permusuhan," ujar Damar.

Lantas, ia melanjutkan, konten viral yang harus diwaspadai adalah termasuk juga yang digunakan untuk mengganggu keamanan nasional. Seperti, konten mengandung unsur asusila, perjudian daring, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dapat dikenakan hukum pidana seperti sudah diatur dalam UU ITE.

Damar menganjurkan, masyarakat untuk selalu memeriksa terlebih dulu berbagai konten viral yang berseliweran di dunia maya, sebelum ikut berpartisipasi menyebarkannya. Baik itu berupa berita, video maupun foto. Tujuannya, agar seseorang tidak langsung mengomentari konten viral tersebut secara asal-asalan, termasuk juga ikut berperan serta menye barkan konten viral tersebut.

Perhatikan Etika

photo
Percakapan di dunia maya - (Pixabay)

Ketika kita menyaksikan sebuah peristiwa yang menarik, terpampang di depan mata, secara refleks mayoritas orang akan segera mengambil smartphone-nya dan mengabadikan kejadian tersebut.

Damar mengatakan, memang semua orang bisa mengabadikan peristiwa yang ia rasa menarik dalam kehidupannya sehari-hari. Namun, tidak semua orang bisa menggunakan ruang siber untuk mengomentari dan menyebarluaskannya sembarangan.

Misalnya, terdapat peristiwa kece la kaan yang beruntun di jalan tol. Menyampaikan runtutan peristiwa ke celakaan itu bukanlah tugas sembarang orang. Melainkan pekerjaan orang yang mengerti lalu lintas.

Begitu pula, pencurian tugas penelitian. Damar mengungkapkan, itu adalah ranah penegak hukum. Apabila dilakukan oleh orang biasa, bukan orang yang berwenang, ada kemungkinan terjadinya salah identifikasi atau salah menentukan pihak bersalah. "Ini berpotensi menimbulkan fitnah terhadap orang lain atau terkena pidana," katanya.

Menurutnya, orang bisa menyebarluaskan sebuah peristiwa yang terjadi di dunia maya, asal ia mengalami kejadian itu sendiri. Contohnya, ulasan terhadap pelayanan publik yang kurang memuaskan. Sebetulnya orang itu boleh mengeluhkan pelayan an publik yang tidak sesuai standar. Seharusnya semua orang dilayani dengan baik, karena sudah bayar pajak. Jadi dia punya hak untuk menyebarluaskan itu, ujar Damar.

Makin banyaknya konten yang cepat viral di masyarakat, juga diakui merupakan fenomena tersendiri bagi pemerintah. Plt Kabiro Humas Kemen terian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengungkapkan, Kemenkominfo selalu mendorong konten-konten viral yang inspiratif dan mengurangi serta mencegah konten viral negatif.

Maka dari itu, pihak Kemenkominfo pun berencana memberikan penghargaan atau apresiasi khusus bagi konten-konten positif di Tanah Air. Hal itu agar semua orang berlomba-lomba mengunggah konten positif yang berguna bagi masyarakat.

Kemenkominfo juga akan melakukan upaya tertentu terhadap konten negatif yang viral. Misalnya, terkait hoaks, disinformasi, konten bernuansa SARA, menimbulkan kebencian, pornografi, judi daring, pemerasan, ancaman, dan pencemaran nama baik. Langkah-langkah yang kami lakukan adalah membatasi konten tersebut agar tidak lebih viral lagi, men-take down atau mencegah distribusinya lebih lanjut, kata Ferdinandus. ed:setyanavidita livikacansera

 
Aspek yang tidak kalah penting lainnya adalah perlindungan data pribadi. jangan sampai data orang lain dikorbankan demi menghasilkan konten populer. Jangan sampai juga karena mengejar viral, konten tersebut didistribusikan ke banyak orang, kemudian kita melakukan hal-hal yang keliru, yang tidak pantas. 
Plt Kabiro Humas Kemen terian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu.
 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat