Sejumlah pemudik bersiap menaiki bus di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (28/5). | Fakhri Hermansyah

Kabar Utama

Nekat Mudik Disanksi

Akan ada penjagaan dan penyekatan pada jalur masuk dan keluar di setiap daerah.


JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan melarang seluruh masyarakat melakukan mudik Lebaran untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Pelarangan mudik berlaku efektif Jumat (24/4) bagi warga yang tinggal di Jabodetabek, di zona merah Covid-19, dan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi bakal dikenakan bagi warga yang nekat mudik.

Jokowi mengatakan, pemerintah pada pekan lalu telah memutuskan pelarangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan para pegawai BUMN. "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi dalam rapat terbatas lanjutan pembahasan antisipasi mudik, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Pemerintah sebelumnya hanya mengimbau masyarakat untuk tak mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di daerah lain. Namun, berdasarkan hasil kajian dan survei Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat masih berkeras untuk tetap mudik.

Kemenhub juga mencatat ada sebanyak 7 persen masyarakat yang telah mudik ke daerahnya masing-masing. Sementara, 68 persen masyarakat lainnya dilaporkan tak akan melakukan mudik. “Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi,” ucap Jokowi.



Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya melaporkan ada cukup banyak pemudik yang datang selama pandemi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, misalnya, mencatat ada sebanyak 6.070 pemudik masuk ke wilayah Kabupaten Sleman pada periode 2-16 April 2020. Para pemudik bergerak menuju 17 kecamatan.

Di daerah lainnya, sebanyak 43.548 pemudik sudah memasuki Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sejak 25 Maret hingga 14 April. Sementara, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada pertengahan April mengungkapkan, ada sebanyak 900 ribu pemudik dari Jabodetabek yang sudah berada di kampung halamannya masing-masing. Data itu didapat MTI saat melakukan rapat dengan Kemenhub.

Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, masyarakat yang tak mematuhi larangan mudik akan dikenakan sanksi. Sanksi diberlakukan mulai 7 Mei 2020. Kemenhub sedang menyiapkan regulasi larangan mudik berupa peraturan menteri perhubungan.

Saat pelarangan mudik berlaku, lalu lintas orang untuk masuk dan keluar wilayah Jabodetabek tidak diperbolehkan. Namun, lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan. Selain itu, Luhut memastikan, transportasi massal di Jabodetabek, seperti kereta rel listrik (KRL), tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

“Jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan sektor kesehatan, perbankan, dan sebagainya." Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku sudah menyiapkan skema untuk kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor agar tidak boleh keluar masuk zona merah. Budi memastikan, akan ada pembatasan lalu lintas pada jalan akses masuk dan keluar wilayah, tetapi bukan penutupan jalan.

 

 
Saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang.
Presiden Joko Widodo
 



"Yang dilarang untuk melintas terbatas pada angkutan penumpang, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” kata Budi dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Selasa (21/4).

Untuk menegakkan peraturan tersebut, Budi menegaskan, akan ada sanksi bagi yang melanggar. Menurut dia, sanksi dapat mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang paling ringan, Budi menambahkan, kendaraan yang melanggar ketentuan akan diminta putar balik agar tidak melanjutkan perjalanan.

Budi tak menjelaskan lebih lanjut soal jenis sanksi. Namun, bila mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Sanksi itu dikenakan kepada setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Mabes Polri menyatakan, siap mendukung keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik. Korlantas Polri akan melakukan penjagaan dan penyekatan pada jalur masuk dan keluar di setiap daerah.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, penjagaan dan penyekatan utamanya dilakukan pada kendaraan pribadi dan transportasi umum yang akan keluar Jakarta. “Sedangkan, kendaraan seperti truk pengangkut sembako, bahan bakar, tidak kami larang biar perekonomian tetap berjalan," kata Benyamin, Selasa (21/4).

 



Benyamin menambahkan, teknis penyekatan masih harus didiskusikan dengan para pemangku kepentingan terkait. Namun, rencananya penyekatan jalan dilakukan di jalan tol ataupun di jalan arteri. Petugas akan siaga pada setiap titik yang telah ditentukan.

"Kalau memang ada yang mendesak dan orang tersebut harus mudik dari Jakarta, ia harus ada izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat. Kalau ada izin dari satgas, bisa kami persilakan untuk mudik," ujar dia.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator jalan tol bakal melakukan sejumlah persiapan untuk membantu pemerintah menjalankan kebijakan pelarangan mudik. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan kepolisian untuk menentukan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol. Begitu pula dengan penerapan sanksi jika ada yang melanggar larangan mudik. "Untuk membantu penegakan hukum, kami menyiapkan dukungan personel dan sarana perlengkapan lalu lintas," kata Heru.

PT KAI (Persero) menunggu regulasi Kemenhub terkait kebijakan larangan mudik pada moda transportasi kereta api. Kendati demikian, VP Public Relations KAI Joni Martinus memastikan KAI siap mendukung penuh kebijakan pemerintah. KAI, kata dia, sejak beberapa waktu lalu sudah melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang. Menurut dia, ada sebanyak 677.330 transaksi pembatalan tiket hingga saat ini.

Daerah Dukung Larangan Mudik
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang secara resmi melarang mudik selama pandemi Covid-19 belum tertangani. Irwan berharap dengan larangan dari Presiden, jumlah perantau Sumbar yang pulang kampung menurun dan penanganan Covid-19 di Sumbar bisa lebih cepat.

"Terima kasih kepada Presiden sudah menurunkan larangan mudik. Mudah-mudahan semakin menurun jumlah orang pulang kampung," kata Irwan Prayitno di kantor gubernur Sumbar, Selasa (21/4). Irwan menambahkan, Pemprov Sumbar beberapa minggu yang lalu telah mengeluarkan surat edaran untuk meminta perantau tidak pulang kampung.

 
Yang dilarang untuk melintas terbatas pada angkutan penumpang, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
 



Hal itu karena kepulangan perantau berpotensi menambah penyebaran virus korona di Sumbar. Tapi kenyataannya, terhitung sejak 31 Maret lalu, jumlah orang masuk Sumbar yang rata-rata adalah perantau tetap tinggi. Hingga kemarin, warga masuk Sumbar sudah mencapai angka 100 ribu lebih sejak 31 Maret.

Irwan mengatakan, perantau harus menahan diri untuk tetap berada di daerah perantauan masing-masing. Bila kondisi sudah sangat tidak memungkinkan, perantau yang pulang kampung tetap memperhatikan protokol kesehatan, yakni isolasi mandiri di rumah atau isolasi di tempat karantina yang sudah disediakan pemerintah daerah.  "Sebaiknya tetap di rantau kalau masih sayang orang di kampung, sayang orang tua, jangan pulang dulu," ujar Irwan Prayitno.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut juga mendukung larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4).

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, jika warga di daerah zona merah memaksa tetap mudik, dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kasus Covid-19. "Larangan mudik sekarang bagi siapa pun. Kalau kemarin kan hanya bagi PNS, sekarang untuk semua orang," kata dia, Selasa.

Dengan larangan langsung dari Presiden, Helmi menambahkan, pihaknya akan memperketat penjagaan di pintu masuk ke wilayah Kabupaten Garut. Di pintu-pintu masuk itu nantinya akan dilakukan penyaringan kepada setiap pendatang atau warga dari luar daerah yang mau masuk ke Kabupaten Garut.

Menurut dia, petugas akan memeriksa identitas dan kondisi kesehatan orang yang datang. "Selama ini sudah kita lakukan, tapi nanti akan dilakukan di lebih banyak lagi titik-titik yang dijadikan lalu lintas keluar masuk Garut," ujar dia.

photo
Kendaraan keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik dan berencana mambatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan hingga perbankan - (MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO)



Helmi juga meminta warganya yang berada di luar daerah untuk tidak mudik. Menurut dia, pemkab telah menyiapkan bantuan jatah hidup kepada warga yang kepala keluarganya tinggal di daerah perantauan. "Yang tidak mudik kepala keluarganya, nanti kami beri bantuan. Keluarganya di sini sudah didata dan akan diberi Rp 50 ribu per KK setiap harinya," kata dia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga tak keberatan terhadap larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, larangan itu harus diikuti dengan kebijakan konkret di lapangan oleh pemerintah pusat. "Kalau memang sudah dipastikan tidak boleh (mudik), harusnya ada beberapa upaya yang lebih teknis, misalnya menutup jalan tol atau menutup perjalanan kereta api, bus, dan lain-lain," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Selasa (21/4).

Jika hanya melarang tanpa adanya kebijakan, menurut Dedie, pemerintah akan kesulitan untuk membendung masyarakat yang berkeinginan pulang ke kampung halaman. Karena itu, Dedie berharap, pemeritah pusat dapat mengambil kebijakan yang relevan untuk dipraktikkan di lapangan.

"Kalaupun ada peluang mereka di lapangan tetap mudik, bagaimana protokol Covid ini diberlakukan? Terutama bagi mereka yang punya latar belakang riwayat komorbid atau penyakit penyerta," kata dia. Meskipun demikian, Dedie berharap, perantau di Kota Bogor dapat mengikuti imbuhan dan kebijakan pemerintah.

"Saya berpikir kalau harus mudik, harus isolasi diri supaya aman bagi orang tua. Karena jangan-jangan kita jadi carrier. Meskipun kita bukan penderita, bisa saja menularkan ke orang yang kita sayangi," tutur dia.

Dedie menyatakan, bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 sangat berbeda dengan bulan Ramadhan sebelumnya. Pasalnya, mobilisasi dan berkumpul hanya akan menambah risiko penularan Covid-19. Dia meminta masyarakat untuk lebih sadar terhadap bahaya virus korona. Karena itu, dia berharap, tak terjadi mobilitas yang tinggi jelang musim mudik.

"Kita harus lebih sabar, tawakal, dan kita yakini dengan upaya yang kita lakukan ini dapat menurunkan persebaran Covid-19 tidak hanya di Kota Bogor, tetapi juga di Indonesia. Kesadaran kita adalah hal yang paling penting supaya keluarga dan kita juga aman," tuturnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat