Ilustrasi ASN (aparatur sipil negara) melayani masyarakat. | Edi Yusuf/Republika

Khazanah

Pemerintah Atur Jam Kerja ASN Saat Ramadhan

Pengaturan jam kerja ASN berlaku untuk yang bekerja di kantor maupun rumah.

 

JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengatur jam kerja ASN (aparatur sipil negara), TNI, dan Polri selama Ramadhan 1441 H. Pengaturan ini berlaku bagi yang bekerja di kantor maupun di rumah. 

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 tahun 2020 (SE Menpan-RB 51/2020) tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan yaitu pada 08.00-15.00 dari Senin hingga Kamis. Jam istirahat disediakan pada pukul 12.00-12.30. 

"Sementara, untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat jam 11.30-12.30," tulis surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, Selasa (21/4).

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara, untuk Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama satu jam terhitung pukul 11.30.

 

 

Dalam surat edaran tersebut ditentukan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam dalam sepekan. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadhan diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing.

 

 
 

Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19 diminta memperhatikan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 38 tahun 2020. Surat edaran ini mengatur tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Pantau kebutuhan pokok

photo
Bupati Batang Wihaji (tiga kiri) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) berbincang dengan berjemur di bawah sinar matahari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020). - (ANTARA FOTO)

Selain mengatur jam kerja ASN, pemerintah juga mengurus harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, misalnya, memantau harga kebutuhan pokok di sejumlah swalayan dan pasar tradisional yang ada di daerah itu.

Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal Jhon Amriadi mengatakan, kegiatan monitoring tersebut untuk menyikapi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Petugas juga memeriksa barang kedaluwarsa, pengecekan kemasan, standar barang, dan label halal terhadap produk edar yang ada. "Dalam kegiatan tadi, kami menemukan sejumlah produk barang yang tak layak edar di sejumlah swalayan yang ada," ujarnya.

Terkait adanya temuan terhadap sejumlah produk tidak layak edar tersebut para pemilik swalayan diimbau tidak menjual lagi di dalam toko. "Para pedagang juga tadi kami minta agar memisahkan produk yang mengandung kimia dari pajangan makanan," kata dia.

Harga sejumlah sembako menjelang Ramadhan di Pasar Baru Panyabungan mengalami kenaikan. Adapun harga sembako yang mengalami kenaikan tersebut seperti gula pasir yang mengalami kenaikan sebesar Rp 6.000 per kilogram, dari sebelumnya Rp 13 ribu per kilogram menjadi Rp 19 ribu per kilogram.

Sebaliknya, harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih stabil. "Kami sudah cek sejak jauh hari, harga-harga masih stabil dan stok juga cukup," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar, di Tanjung Pandan.

Sejumlah komoditas yang biasanya cenderung mengalami kenaikan menjelang Ramadhan yakni telur ayam, terigu, dan daging ayam. Namun, belakangan ini, harga beberapa komoditas justru turun, seperti daging ayam yang turun menjadi Rp 28 ribu per kilogram. "Biasanya naik mencapai Rp 40 ribu per kilogram," kata dia. Meski begitu, Adnizar mengakui terjadi fenomena turunnya daya beli masyarakat di daerah itu akibat pandemi Covid-19.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat