Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan sambutan usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. | ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Nasional

Kejagung Kejar Aset Koruptor

Penyitaan aset sejak penyidikan menjadi strategi pemulihan kerugian negara.

JAKARTA -- Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan celah penyimpangan ditutup. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengutamakan penelusuran dan penyitaan aset sejak tahap penyidikan, sekaligus memfokuskan penanganan perkara pada sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, penanganan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan. Modus korupsi yang semakin rumit dan nilai kerugian yang membesar membuat penindakan hukum perlu disertai pembenahan tata kelola serta pemulihan aset negara.

“Kalau kita lihat tren, tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi, Rabu (14/10/2026).

Menurut Kuntadi, pemberantasan korupsi memerlukan koordinasi antarlembaga penegak hukum, kementerian, serta keterlibatan masyarakat. Meski kerja sama telah berjalan, ia menilai masih diperlukan strategi bersama agar setiap lembaga memiliki prioritas penanganan yang saling mendukung.

“Kita menyadari penuh bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri,” ujar Kuntadi.

Ia menjelaskan, korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat kegiatan ekonomi, mengurangi pemenuhan hak masyarakat, dan mengganggu pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, penanganannya perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas terhadap pembangunan.

“Korupsi tidak boleh menganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” kata Kuntadi.

Fokus pada Sektor Strategis
Kejagung menetapkan skala prioritas dalam penanganan perkara korupsi, terutama pada sektor yang memiliki dampak sistemik terhadap perekonomian. Sektor sumber daya alam, kehutanan, dan lingkungan hidup menjadi sejumlah bidang yang mendapat prioritas penanganan.

Kuntadi mengatakan, penetapan prioritas tersebut mempertimbangkan arah kebijakan pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Penanganan perkara di sektor strategis diharapkan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menghasilkan perbaikan pengelolaan sumber daya negara.

“Kalau kita mengacu kepada Asta Cita Presiden Prabowo nomor 7 serta program prioritas Presiden yang ke-4 di situ kan jelas bagaimana (arah) pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kuntadi.

Sementara itu, kejaksaan di daerah diminta menetapkan prioritas berdasarkan karakteristik ekonomi dan persoalan yang dihadapi wilayah masing-masing. Pendekatan tersebut mempertimbangkan bahwa potensi penyimpangan dan dampak korupsi dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Kami sudah perintahkan, Kepala kejaksaan di daerah harus mampu membaca kebutuhan daerahnya, memahami situasi dan potensi ekonomi di daerahnya, sehingga pemberantasan korupsi berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat lokal,” kata Kuntadi.

Menurut dia, penindakan terhadap pelaku harus berjalan bersamaan dengan pencegahan dan pembenahan kelemahan sistem. Tanpa perbaikan tata kelola, celah yang sebelumnya dimanfaatkan untuk melakukan korupsi berisiko kembali digunakan.

“Konklusi kebijakan tersebut: harus mampu menindak pelaku kejahatan seadil-adilnya, mengembalikan kerugian sebesar-besarnya, dan juga melakukan perbaikan terhadap kelemahan sistem yang ada di suatu lembaga,” ujarnya.

Penyitaan Aset Dimulai Sejak Penyidikan
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, Kejagung mengintegrasikan pelacakan aset dengan proses penyidikan perkara korupsi. Langkah tersebut dilakukan sejak tahap awal agar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat segera diidentifikasi dan diamankan sesuai ketentuan hukum.

Kuntadi menyebut sekitar 58 persen aset disita pada tahap penyidikan. Penyitaan lebih awal dinilai dapat mempercepat proses eksekusi setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga saat perkara itu inkrah, maka tinggal penyelesaian eksekusi,” kata Kuntadi.

Ia menjelaskan, pelacakan dan penyitaan sejak dini juga diperlukan untuk mengurangi risiko pengalihan atau penyembunyian aset oleh pelaku. Jika proses tersebut baru dilakukan setelah perkara memasuki tahap akhir, peluang pemulihan kerugian negara dapat semakin kecil.

“Kalau tidak sejak dini dilakukan penyitaan maka pemulihan itu akan kecil,” ujar Kuntadi.

Meski demikian, penyitaan pada tahap penyidikan belum berarti aset tersebut secara otomatis menjadi milik negara. Pelaksanaan perampasan dan pengembalian aset tetap mengikuti proses hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuntadi menegaskan, pemulihan kerugian negara harus menjadi hasil nyata dari penanganan perkara korupsi. Dana dan aset yang berhasil dipulihkan diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara,” kata Kuntadi.

Gunakan Berbagai Instrumen Hukum
Selain mempercepat penyitaan aset, Kejagung menerapkan pendekatan penegakan hukum lintas sektor. Kuntadi menilai penanganan korupsi tidak selalu cukup hanya menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama ketika pelanggaran berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Ia mencontohkan penanganan pelanggaran kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penanganannya menggunakan berbagai instrumen hukum, termasuk ketentuan di bidang kehutanan, sehingga memungkinkan pemulihan kawasan, pengenaan denda, dan pembenahan tata kelola.

“Sehingga di situ ada sinergi lembaga kementerian, akhirnya hutan bisa kita pulihkan, denda bisa kita efektifkan, tata kelola bisa kita perbaiki,” ujar Kuntadi.

Pendekatan serupa juga dapat diterapkan dalam penanganan perkara di sektor pertambangan dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penggunaan berbagai instrumen hukum memungkinkan aparat menangani pelanggaran sesuai karakteristik sektor dan kewenangan lembaga terkait.

Menurut Kuntadi, kombinasi penindakan pidana, pemulihan aset, dan perbaikan tata kelola diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya menghasilkan putusan pengadilan. Kejagung juga ingin memastikan penyimpangan serupa tidak kembali terjadi pada institusi yang sama.

“Dan, tindak pidana korupsi mestinya tidak terulang di lembaga yang sama,” ujar Kuntadi.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat