Suasana kawasan Jalan Merdeka yang ditutup untuk kendaraan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). | NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Daerah Gencarkan PSBB

Jabar mengakui perbedaan teknis lapangan penerapan PSBB.

 

JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara berkelanjutan terus dilakukan oleh semua daerah. Di antara kebijakan serentak yang dijalankan yaitu pengalihan belajar ke rumah untuk pelajar, bekerja di rumah, kebijakan physical distancing, dan pengaturan buka-tutup di sejumlah ruas jalan.

“Bahkan, seperti di daerah Banyuwangi, kami mematikan semua akses Wi-Fi di ruang-ruang publik agar masyarakat tidak lagi berkumpul, termasuk Wi-Fi corner di banyak titik yang dimiliki BUMN telekomunikasi,” katanya saat dihubungi Republika, Selasa (31/3). Kebijakan itu, menurut dia, berlaku di semua daerah dan akan semakin diintensifkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Dalam menjalankan pembatasan sosial, pemerintah daerah berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti penghulu yang berada di kantor urusan agama (KUA) soal pembatasan orang pada akad pernikahan. Ia menambahkan, semua daerah telah merealokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke program penanganan korona. Penanganan itu dari sisi medis hingga sosial dan ekonomi. 

“Bentuknya bervariasi di tiap daerah. Ada yang paket bantuan sembako untuk kebutuhan tiap pekan, ada yang berbentuk dana tunai, program pemberdayaan, dan sebagainya,” ujar dia. Dari sisi medis, dilakukan penambahan tempat tidur di ruang isolasi, pembelian alat pelindung diri (APD), insentif tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, pembelian alat rapid test, dan sebagainya. 

Menurut Azwar, pasokan pangan di daerah saat ini masih tercukupi. Beras rata-rata cukup hingga empat sampai lima bulan ke depan. Sedangkan, gula yang stoknya menipis akan bertambah seiring para petani mulai memproduksi pada April ini. 

Di pelabuhan, terminal dan bandara juga diberlakukan protokol pencegahan yang ketat, seperti penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh dan sterilisasi kiriman barang. “Dalam menjalankan protokol tersebut, pemda melibatkan kantor kesehatan pelabuhan dan berbagai otoritas kesehatan. Aparat keamanan selama ini juga ikut mendukung dengan pendekatan persuasif,” kata dia.

photo
Pernikahan pasangan suami-isteri Bayu Amde Winata dan Mike Agnesia saat tanggap darurat COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/4). - (ANTARA FOTO)

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoro mengungkapkan, permenkes itu ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020.

Berdasarkan salinan permenkes yang diterima Republika, ada 19 pasal dalam permenkes ini. Di antara yang diatur adalah soal kriteria PSBB, yaitu berdasarkan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. 

Selanjutnya adalah mekanisme pengajuan permohonan PSBB pemerintah daerah kepada menteri kesehatan. Dalam regulasi tersebut, tak diatur secara teknis praktik PSBB yang harus dijalankan pemerintah daerah setelah permohonannya disetujui.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, daerahnya sudah sejak beberapa waktu lalu menerapkan sejumlah tindakan PSBB. Misalnya, peliburan sekolah dan larangan orang berkerumun. “Jadi, pada dasarnya, item-item dalam PSBB itu sebagian sudah kita lakukan sebelum keluarnya PP. Nah, sekarang PSBB ini harus diusulkan oleh kabupaten/kota ke Menkes. Ini terus melakukan komunikasi,” ujarnya.

photo
Petugas keamanan melakukan pengecekan di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Minggu (5/4/2020). - (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, penanggulangan Covid-19 di Jabar sejalan dengan instruksi serta protokol pemerintah pusat, seperti tes masif, penerapan physical distancing, dan pembentukan gugus tugas. Pemprov Jabar, kata dia, terus melakukan proses edukasi dan percepatan PSBB. 

Ia mengatakan, maklumat Pemprov Jabar soal tidak mudik dan tidak piknik sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Menurut Emil, perbedaan penanggulangan Covid-19 Jabar dan pemerintah pusat hanya soal teknis. “Itu karena saya (atas nama Pemprov Jabar) tahu lebih baik tentang situasi di lapangan, dengan tetap mempertimbangkan pemerintah pusat,” kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Ahad (5/4).

Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta Menteri Kesehatan segera menetapkan status PSBB bagi Provinsi DKI Jakarta. Langkah terkini Pemprov DKI terkait merebaknya Covid-19 di wilayah itu, Anies telah mengeluarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19. Melalui surat itu, warga DKI diserukan mengenakan masker kain saat bepergian. 

"Imbauan ini diserukan untuk mengajak masyarakat agar menggunakan masker secara tepat guna, utamanya dengan memprioritaskan masker medis hanya untuk tenaga medis," kata Ketua II Gugus Tugas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta Catur Laswanto, Ahad (5/4). n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat