Petugas menggiring tersangka pengedar cairan rokok elektrik yang mengandung tembakau gorilla saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2019). | NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

Jakarta

Produsen Tembakau Gorila Dibongkar

 

JAKARTA -- Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek empat lokasi berbeda yang dijadikan sebagai industri rumahan pembuatan narkoba jenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aparat menangkap 12 orang dan barang bukti 10 kilogram (kg) tembakau gorila dari penggerebekan itu. "Ini home industry lintas provinsi, jaringan Jakarta-Cirebon dan Bandung, Jawa Barat (Jabar)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/4).

Yusri menuturkan, penangkapan 12 tersangka itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian sejak 17 Maret 2020. Setelah mendapatkan informasi akurat, aparat kemudian melakukan penggerebekan di empat wilayah secara serentak pada Sabtu (28/3). Adapun perincian penangkapan para tersangka itu, terdiri atas lima orang diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang Selatan, Banten, satu tersangka diciduk di Cirebon, Jabar.

Kemudian, lima tersangka dibekuk di tiga lokasi berbeda di Bandung, Jabar, dan satu orang tersangka diciduk di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Para tersangka yang diringkus terbukti membuat ganja sintetis secara rumahan, yang dijual dengan memanfaatkan melalui media sosial Instagram. Menariknya, para tersangka dalam menjual barang hanya mau menerima pembayaran menggunakan metode bitcoin demi menghindari pelacakan kepolisian. "Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chatting dan gunakan medsos. Jadi, mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri," kata Yusri.

photo
Sejumlah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar melakukan pengujian pada narkotika hasil tangkapan saat rilis ungkap kasus dan pemusnahan di Mapolda Kalbar di Pontianak, Kamis (26/3/2020). - (ANTARA FOTO)

Selain menyita 10 kg tembakau gorila siap jual, menurut Yusri, aparat juga mendapatkan 7 kg canabionid, yaitu zat kimia untuk membuat barang haram itu. Yusri menyebut, hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki asal-usul canabionid tersebut. Dugaan awal, kata dia, bibit canabinoid berasal dari luar negeri. Harga Hal itu lantaran bahan baku pembuatan tembakau gorila itu terbilang sangat mahal, yakni mencapai Rp 100 juta per kg. "Masih kami dalami, diduga asalnya lintas negara. Namun, belum bisa kami sampaikan negara asalnya," ucap Yusri.

Akibat perbuatan 12 orang itu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga mengagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Bandung satu pekan terakhir. Sebanyak enam orang tersangka dan barang bukti yaitu 199 gram sabu-sabu, 1,274 gram ganja dan 300 ekstasi serta 6,8 kilogram tembakau gorilla berhasil diamankan.

"Minggu ini, Satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan pengungkapan kasus narkoba. Pertama kasus home industri tembakau gorila, sabu sabu, ganja dan ekstasi. Semuanya sudah ditangkap dan berproses masuk penyidikan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (27/2).

Menurutnya, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tembakau gorilla dan masing-masing satu orang tersangka dalam kasus ganja, sabu-sabu dan ekstasi. Tersangka kasus ganja katanya kedapatan membawa senjata tajam sehingga dikenakan pasal tambahan. Ia mengatakan, para tersangka kasus tembakau gorilla memiliki modus menyimpan barang dengan dilapisi makanan ringan kacang. Modus tersebut katanya dilakukan untuk mengelabui petugas. 

"Tersangka kasus tembakau gorila menjual barangnya melalui media sosial atau online," katanya. Akibat perbuatannya, menurutnya masing-masing para tersangka dikenakan pasal 114 jo, 132 jo, 112 jo Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka katanya terancam mendapatkan hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. n

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat