Petugas PPS mengumpulkan berkas-berkas perhitungan suara di Kelurahan Margajaya, Bekasi. | Republika/Adhi.W

Bodetabek

Pemprov Sarankan Pilwabup Bekasi Diulang

 

BEKASI -- Pemilihan wakil bupati (pilwabup) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), periode sisa masa jabatan 2017-2022 berpotensi diulang, menyusul tidak dilaksanakannya rekomendasi yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar kepada Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar Dani Ramdan mengatakan, jika hasil pemilihan tidak diterima maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan proses pemilihan dari awal lagi. "Bikin panlih lagi. Bisa tetap yang itu kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel, namun proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi dan harus bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi wakil bupati Bekasi ke DPRD," kata Dani di Kabupaten Bekasi, Kamis (2/4).

Dani mengatakan, sejak awal Pemprov Jabar telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pilwabup Bekasi. Sayangnya, anggota dewan tetap berkeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3) yang dianggap cacat hukum. "Saya juga tidak mempersoalkan hal itu walau tidak digubris mereka (DPRD), namun yang pasti itu telah menjadi catatan tersendiri bagi kami," kata Dani.

Pihaknya mengaku sudah membahas persoalan itu dan menjelaskan kronologi kegiatan itu kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Bahkan, menurut Dani, masalah itu juga dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Melihat adanya aturan yang dilanggar, pihaknya meyakini Mendagri Tito bakal sejalan dengan Pemprov Jabar dan meminta proses pemilihan diulang.

"Kita juga sudah berupaya meminta penundaan, minta kelengkapan ini dan itu, tapi tetap bergulir. Kita berikan warning tidak dijalankan, ya, kita laporkan ke pusat," ucap Dani.

Dia menuturkan, Pemprov Jabar intinya melaporkan kronologi di lapangan hingga pilwabup Bekasi tetap diselenggarakan dewan. Mengacu peraturan perundang-undangan, sambung dia, seharusnya proses pemilihan tidak bisa dilanjutkan oleh anggota dewan. Dani mengungkapkan, Pemprov Jabar juga telah menerima laporan hasil sidang paripurna pilwabup Bekasi. Namun, dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi itu bukan dokumen asli, melainkan foto kopi.

"Saat ini, kita sedang meminta naskah aslinya. Dokumen dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berisi laporan hasil pemilihan. Walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri," kata Dani.

Sebelumnya, Pemprov Jabar melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan, tetapi dewan tetap menggelar sidang paripurna pilwabup Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022.

Anehnya, rapat itu tidak dihadiri oleh satu pun unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, perangkat daerah, serta Fraksi Golkar dan Nasdem sebagai partai pengusung. Hasil sidang itu menetapkan, sebanyak 40 anggota dewan yang menghadiri paripurna memberikan suara bulatnya kepada Ahmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi.

Calon wakil bupati Bekasi Mochamad Dahim Arisi yang direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) juga melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi. Dia merasa keberatan atas pembentukan panlih sekaligus mempertanyakan keputusan penetapan calon wakil bupati, yaitu Ahmad Marjuki. Hal itu karena ia membawa surat rekomendasi dari Golkar. "Pada paripurna yang digelar DPRD lalu, hanya nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon, padahal nama saya sudah direkomendasikan dua partai pengusung, tapi kenapa tidak diakomodasi dewan?" kata Dahim. n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat