Penyemprotan Lapas Cebongan. Petugas TRC BPBD Sleman menyemprot disinfektan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Rabu (25/3). | Wihdan Hidayat/ Republika

Nasional

Cegah Covid-19, Pembebasan Napi Diobral

Lapas yang overkapasitas dinilai rawan penularan Covid-19.

 

JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, berbagai langkah dilakukan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) sejak kasus pertama di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diambil, yakni percepatan pengeluaran narapidana dan anak.

"Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui crash program hak integrasi (pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat) yang sudah berlangsung sejak 2019," kata Nugroho, Selasa (31/3).

Selain itu, untuk mengantisipasi kondisi tahanan, narapidana dan anak yang rentan tertular, penerimaan titipan tahanan baru untuk sementara dihentikan. Nugroho mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahkan telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, kejaksaan, dan Polri untuk menunda penerimaan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan, dan pelaksanaan persidangan melalui video conference. Tahanan akan tetap berada di dalam lapas atau rutan saat proses persidangan berlangsung.

photo
Warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video (video call) di bawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (26/3/2020). - (undefined)

“Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded. Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya,” ujar Nugroho.

Pada Senin (30/3), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Kepmen itu menerangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut. Di antaranya lapas, LPKA, dan rutan yang merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.

Setelah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam, kepmen itu dinilai perlu sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. "Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran Covid-19," demikian tertulis dan kepmen tersebut.

photo
Penyemprotan Lapas Cebongan. Petugas TRC BPBD Sleman menyemprot disinfektan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Rabu (25/3). - (Wihdan Hidayat/ Republika)

Ada sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi di rumah. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Kemudian, tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing. 

Narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi, yakni yang telah menjalani dua pertiga masa pidana serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Dirjen Pas. 

photo
Petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu mobil ambulans di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A H Nasution, Kota Bandung, Senin (23/3). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pemasyarakatan juga sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah Covid-19. Antara lain pembatasan kunjungan dengan video call, pembuatan bilik sterilisasi, pengurangan intensitas kehadiran petugas, penyemprotan disinfektan, penyediaan blok isolasi mandiri, dan penundaan titipan tahanan baru. 

Anggota Fraksi PPP DPR Arsul Sani pada Ahad (29/3) meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap napi kasus tertentu. Hal itu mengingat kapasitas lapas yang berpotensi besar menyebabkan tidak terkendalinya Covid-19. "Jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270 ribuan dan begitu banyak lapas yang over kapasitas," kata Arsul. n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat