
Khazanah
Fatwa dalam Kilas Sejarah - cache check
Andaikata tak ada fatwa, umat Islam akan dilanda kebingungan.
REPUBLIKA.ID,Semakin maju zaman, semakin banyak permasalahan yang perlu diatur dalam agama. Islam adalah agama yang sempurna sehingga setiap masalah baru dapat merujuk kembali kepada Alquran dan Sunah. Pemberi fatwa atau mufti bertugas untuk menginterpretasi hukum-hukum Islam dari setiap masalah tersebut.
Kedudukan fatwa teramat penting dalam kehidupan umat Islam. Andaikata tak ada fatwa, umat Islam akan dilanda kebingungan dalam menentukan hukum suatu permasalahan. Bahkan, bukan tak mungkin, mereka tanpa sengaja melakukan hal yang haram lantaran tak jelasnya permasalahan hukum halal dan haram. Memberi patokan hukum bagi umat, para pemberi fatwa berperan sebagai pewaris para Nabi dan Rasul.
Fatwa mulai diperlukan saat era kerasulan berakhir, yakni setelah wafatnya Rasulullah SAW. Namun, keberadaan sahabat Rasulullah, para tabi'in dan tabi'ut tabiin memudahkan umat bertanya setiap permasalahan hukum Islam. Mereka berperan sebagai mujtahid yang menentukan hukum Islam berdasarkan hasil ijtihad.
Dengan kekuasaan memimpin agama kekhalifahan, mufti bahkan diizinkan mengeluarkan fatwa sanksi politik.
Namun, perlu dibedakan antara ijtihad dan fatwa. Ijtihad mengacu kepada para cendekiawan yang mencari pendapat mengenai penerapan hukum. Adapun fatwa mengacu pada peran sosial seorang mujtahid sebagai konsultan dalam perkara hukum, hampir mirip dengan peran qadhi atau hakim. Saat itu, belum terdapat lembaga fatwa. Masyarakat mengenal mufti sebagai perorangan yang terpilih dari kumpulan cendekiawan.
Pada awal abad ke-11 di era Kekhalifahan Turki Utsmani, terdapat sebuah kantor publik mufti yang diikutsertakan dalam ifta' (tindakan menghasilkan fatwa). Kemudian muncul istilah Syekh Al-Islam di Kota Khurasan. Istilah tersebut ditujukan kepada pimpinan ulama setempat yang berperan sebagai kepala para mufti. Di bawah kekuasaan Dinasti Mamluk, seorang mufti dari setiap mazhab dilibatkan dalam proses pertimbangan pengadilan di ibu kota provinsi. Inilah kali pertama mufti ikut serta dalam lembaga negara.
Masih di era Kekhalifahan Turki Utsmani, tepatnya di masa pemerintahan Sultan Murad II (1421-1444, 1446-1451), istilah Syekh Al-Islam digunakan secara resmi oleh negara. Sultan menobatkan Syekh Al-Islam menjadi pejabat tinggi, yakni kepala mufti kerajaan. Ia menetapkan seorang mufti di setiap kota kemudian menggabungkan mereka dalam sistem birokrasi serta mengorganisasi ifta' sebagai prosedur rutin negara.
Paul Rycaut dalam bukunya The Present State of The Ottoman Empire menyebutkan, Syekh Al-Islam diangkat oleh Sultan, namun tak menjadi bagian dari pengadilan negara. Mufti tak berhubungan dengan kehakiman, tetapi memutuskan perkara yang ditanyakan kepada mereka. Setiap keputusan yang dikeluarkan Syekh Al-Islam dicatat dan dijaga oleh Fatwa Emini di sebuah kantor khusus pencatatan.
Meski di era Murad II telah terbentuk lembaga fatwa, para mufti belum sepenuhnya berstatus formal. Hingga di masa Khalifah Sulaiman (1520-1566), jabatan mufti tak lagi merupakan tugas sampingan seorang ulama. Jabatan mufti menjadi sepenuhnya formal di bawah kekhalifahan. Khalifah Sulaiman kemudian menetapkan mufti Istanbul sebagai Syekh Al-Islam dan menobatkannya sebagai kepala agama yang memimpin seluruh Kekhalifahan Turki Utsmani.
Sultan Sulaiman benar-benar memberi hak yang besar kepada mufti. Dengan kekuasaan memimpin agama kekhalifahan, mufti bahkan diizinkan mengeluarkan fatwa sanksi politik, sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Segala kebijakan Sultan pun sangat bergantung pada fatwa Syekh Al-Islam. Syekh Al-Islam pun hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sultan. Namun, dalam mengeksekusi hukuman, otoritas tetap dipegang qadhi atau hakim negara yang bersifat umum.
Berangkat dari Turki Utsmani, kelembagaan mufti dalam negara pun kemudian berkembang ke dunia Islam lain. Di Kesultanan Mughal India, terdapat kepala agama layaknya Syekh Al-Islam. Di wilayah Kesultanan Mughal, sebutannya adalah Sadr Al-Sudur. Kemudian di Persia, pada masa kekuasaan Dinasti Safawi, Syekh Al-Islam berperan sebagai mufti agung sekaligus kepala hierarki agama.
Fatwa di era kolonial
Dalam perkembangannya, lembaga fatwa terus mengalami transformasi, terutama di abad ke-19 dan abad 20 seiring runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani. Kekuatan Eropa mendominasi wilayah Muslim. Kekuatan fatwa memudar diganti hukum kolonial Eropa. Selama periode penjajahan, fatwa menjadi alat mengerahkan masyarakat untuk melawan penjajah. Sebagai contoh, pada 1904 Uthman Ibn Fudi mendeklarasikan jihad di Afrika Barat (saat ini utara Nigeria).
Sejak itu, fatwa selalu digunakan dalam politik ekonomi pemerintahan negara tertentu. Beberapa contoh, yakni pada 1933 ulama Irak mengeluarkan fatwa untuk memboikot produk Zionis, kemudian pada 1937 ulama Ikhwanul Muslimin mengeluarkan fatwa jihad untuk Palestina. Selain itu, pada 1971, Ayatullah Khomeini memfatwakan untuk memboikot perayaan monarki Iran. Jika disimpulkan, secara historis, fatwa memiliki fungsi sebagai instrumen regulasi dan rekonstitusi sosial masyarakat.
Saat ini, institusi fatwa masih terus hidup di tengah masyarakat, menyelesaikan masalah perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Cendekiawan modern pun masih mendefinisikan fatwa sebagai pendapat hukum resmi yang dikeluarkan oleh pakar hukum Islam. Menurut Emile Tyan dalam "Ensiklopedi Islam", lembaga fatwa masih terus tumbuh karena tak adanya kekuatan legislatif dalam Islam. Ia berpendapat, mufti dalam politik Islam berperan sebagaimana pembuat undang-undang dalam tata pemerintahan demokrasi.
Di era modern, beberapa negara Muslim pun masih memiliki lembaga fatwa seperti halnya pada masa Turki Utsmani. Arab Saudi, misalnya, memiliki lembaga fatwa yang bernama Hay'ah Kibar Al-Ulama. Lembaga fatwa tertinggi di Mesir disebut Darul Iftaa' al-Mishriyyah, sedangkan di Pakistan bernama Council of Islamic Ideology. Selain memberi fatwa, lembaga-lembaga fatwa itu biasanya berperan sebagai penasihat negara.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.