Ilustrasi pencegahan Korona | AP

Politik

Khawatir Pandemi Korona, Pilkada Diusulkan Mundur

Pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPU.

 

 

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemungutan suara pilkada 2020 ke 2021. Penundaan dinilai perlu guna memastikan kesiapan pilkada di seluruh daerah optimal.

"Saya berpendapat lebih baik geser ke 2021 agar ada persiapan yang betul-betul matang dan optimal dari semua pihak baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," ujar Titi, Senin (23/3).

Menurut Titi, dengan penundaan empat tahapan, yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan, pembentukan PPDP, serta pencocokan dan penelitian, maka juga akan menggeser tahapan lain. Hal ini memungkinkan mundurnya hari pemungutan suara.

Namun demikian, Titi menilai, untuk memutuskan penundaan tahapan pemungutan suara, KPU harus berkoordinasi dengan DPR dan juga pemerintah. "Hanya saja, kepastian itu harus segera diberikan oleh KPU, tentu dengan berkoordinasi pada pembuat UU apabila berdampak pada perubahan hari pemungutan suara," ujar dia.

Titi khawatir jika penundaan di empat tahapan tanpa menggeser waktu pemungutan suara akan membebani kerja para petugas di lapangan yang bisa mengurangi mutu kerja proses tahapan. Karena itu, ia menilai karena pilkada serentak, maka mestinya dampak penundaan ini tidak hanya dihitung daerah per daerah, tapi juga harus dilihat dalam skala keserentakan pilkada.

"Maka KPU harus segera melakukan simulasi komprehensif dampak penundaan ini terhadap keberlanjutan tahapan lain, simulasi harus menjawab apakah berdampak pada hari pemungutan suara atau tidak," ujar dia.

Tunggu KPU

Pemerintah tak menutup kemungkinan untuk membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pelaksanaan pilkada 2020. Itu bisa saja dilakukan jika memang penundaan tahapan pilkada 2020 berimplikasi terhadap proses-proses lainnya.

"Tentu kalau pada saatnya nanti KPU meminta perppu itu dikeluarkan, kita akan mempelajari kemungkinan itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud juga mengatakan, jika KPU mengajukan permintaan sejak jauh-jauh hari maka produk hukum yang dikeluarkan tidak harus perppu. Perubahan peraturan terkait pelaksanaan pilkada 2020 masih bisa dilakukan melalui proses legislasi biasa.

Sementara ini, pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPU. Pemerintah tidak ikut campur dalam urusan itu karena KPU merupakan lembaga independen. Karena itu pula, pemerintah tidak mempersiapkan skenario apa pun. Tapi, jika memang diminta, kata Mahfud, pemerintah akan segera membahasnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, keputusan penundaan waktu pemungutan suara pilkada serentak 2020 bukanlah kewenangan KPU. Waktu pemungutan suara pada bulan September telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201.

Viryan menilai, mundur atau tidaknya pemungutan suara pilkada serentak 2020 mendatang sangat bergantung pada kondisi wabah Covid-19 di Indonesia. "Bila wabah Covid-19 terus berjalan yang berlangsung cukup lama, maka penundaan waktu pemungutan suara tidak dapat dihindari," kata Viryan saat dikonfirmasi.

Menurut dia, langkah KPU apabila nantinya terpaksa memutuskan menunda pemungutan suara pilkada, maka hal itu semata-mata didasarkan atas upaya kehati-hatian dengan semangat penyelenggaraan pilkada serentak yang mengedepankan unsur kemanusiaan. "Peristiwa wafatnya petugas Pemilu 2019 menjadi pembelajaran yang tak ternilai dan harus dicegah jangan kembali terjadi," ujar dia.

Viryan mengatakan, 20 negara sudah menyatakan menunda pemilu. Sejumlah negara yang menunda pemilu, yakni Inggris, Austria, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Prancis, Peru, Argentina, Armenia, Spanyol, dan Iran. Kemudian, Sri Lanka, Brasil, Cile, Kolombia, Serbia, Siprus, Swiss, Italia, Paraguay, dan Makedonia Utara.

Dia menyatakan, upaya menentukan penundaan pilkada serentak 2020 perlu dipertimbangkan dengan matang, cepat, dan komprehensif. Penyelesaian wabah Covid-19 ini, menurut Viryan, sangat bergantung dari kerja bersama seluruh komponen masyarakat dalam melawan wabah Covid-19.

"Apa pun keputusannya, semoga pertimbangan utamanya seperti yang disampaikan Gus Dur, ?Yang lebih utama dari politik adalah kemanusiaan," kata Viryan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat