Warga beraktivitas di stasiun MRT Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (16/3/2020). | ANTARA FOTO

Jakarta

Perizinan Manual yang Mendesak Tetap Dilayani

 

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta, mengutamakan pelayanan perizinan dengan cara online atau daring selama masa pencegahan penyebaran wabah virus korona (Covid-19). Sedangkan, pelayanan manual tetap dilayani hanya khusus perizinan yang sangat mendesak.

Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, permohonan perizinan dan nonperizinan secara manual bisa dilakukan dengan ketentuan pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (drop box) yang telah disediakan di seluruh service point PTSP.

"Pada halaman depan diberi keterangan nama pemohon, jenis izin, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Berkas permohonan dimasukkan dalam amplop cokelat atau plastik yang ditutup rapat," kata Benni, Senin (23/3).

Selanjutnya pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto atau resi jasa pengiriman secara daring melalui surel komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau direct message media sosial @layananjakarta. Penundaan proses permohonan dilakukan pada perizinan dan nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

Sedangkan, layanan permohonan perizinan/nonperizinan secara online atau daring dapat digunakan masyarakat dengan mudah. Hal ini sehubungan dengan kampanye publik yang diusung Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, yakni #BisaDariRumah untuk meminimalkan penularan Covid-19. Benni menjelaskan, optimalisasi layanan daring ini guna memastikan seluruh warga Jakarta terlayani dengan baik.

Adapun layanan daring tersebut yakni pelayanan melalui website jakevo.jakarta.go.id, layanan call center Tanya PTSP 1500164 yang tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja, yakni pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Ia menambahkan, untuk mengetahui persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum, hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, pemohon dapat mengakses situs pelayanan.jakarta.go.id. Pemohon juga dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas.

"Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin atau nonizin yang dilakukan melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id," ujar dia.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (certification authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

"Berbagai inovasi layanan lainnya melalui pendekatan multi-channel public service delivery yang kerap dihadirkan oleh kami dalam memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibu Kota," kata dia.

Dispensasi

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi terkait masa perpanjangan SIM terhadap masyarakat yang merupakan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus korona atau Covid-19. Bagi ODP dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa karantina, tidak diwajibkan membuat SIM baru.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, ODP dan PDP Covid-19 cukup melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru. Hedwin mengungkapkan, mereka cukup membawa surat keterangan dari rumah sakit.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin, Senin.

Di sisi lain, lanjut Hedwin, pihaknya juga memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17-30 Maret 2020. Hedwin menyebut, mereka dapat mengurus proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020. "Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia," ujar dia.

Hedwin menambahkan, hingga saat ini, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dan Satpas SIM lainnya tetap beroperasi seperti biasa. Meski demikian, polisi pun tetap menjalankan protokol pencegahan virus korona dan imbauan social distancing yang sudah disampaikan pemerintah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat