Pawang hujan Rara Isti Wulandari melakukan ritual saat hujan mengguyur Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/3/2022). Start balapan MotoGP seri Pertamina Grand Prix of Indonesia sempat diundur dari jadwal semula karena cuaca buruk. | ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

Nasional

Gunakan Jasa Pawang untuk Turunkan Hujan, Apa Hukumnya?

Mendatangi pawang hujan sama dengan mendatangi dukun.

REPUBLIKA.ID, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menggejala di Sumatra seiring dengan masuknya musim kemarau. Lantas, bagaimana hukum menggunakan jasa pawang untuk menurunkan hujan?

Mengenai hujan, Allah SWT telah berfirman," Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa men dung, Kami halau ke suatu daerah yang tan dus, lalu Kami turunkan hujan di dae rah itu. Maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu berbagai macam buah-buah an. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati. Mudah-mu dahan kamu mengambil pelajaran. " (QS al-A'raf:57).

Dilansir dari al-Wasathiyah, penggerak angin, cuaca, hujan, dan sebagainya cuma Allah SWT semata. Kemampuan manusia hanya sebatas untuk memprediksi dari tanda-tanda alami atau kauniyah yang bisa benar dan salah. Prediksi cuaca, selama bersandar pada tanda-tanda alami, masih bisa dibenarkan.

 
Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan)
QS AL-'ARAF:57
 

Hanya saja, fenomena yang terjadi, yakni pawang hujan, amat erat dengan aktivitas perdukunan dan paranormal. Dalam melakukan aktivitasnya, pawang hujan pun meminta bantuan jin atau khadam untuk memindahkan dan menahan hujan. Namun, para pawang hujan modern kerap menggunakan bahasa ilmiah untuk menyamarkan aktivitas perdukunan mereka. Me reka akan menggunakan bahasa seperti telekinetik, bioenergi, dan sebagainya. Padahal, esensi yang dipraktikkan sama. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran.

"Apakah kalian mau Aku beritahukan, wahai sekalian manusia, kepada siapa se tan-setan itu turun? Setan-setan turun pa da setiap pendusta lagi orang yang banyak dosa, seperti dukun. Setan-setan mencuri pendengaran dan mencupliknya dari para malaikat yang paling tinggi (kedudukannya) lalu mereka melontarkan kepada para dukun dan orang-orang yang serupa de ngan mereka dari orang-orang yang fasik. Dan kebanyakan mereka itu berdusta. Sa lah seorang dari mereka (boleh jadi) ber kata benar dalam suatu pernyataannya, te tapi ia menambahkan padanya 100 kedustaan." (QS as-Syu'ara: 221-223).

photo
Petani mengolah tanah saat memasuki masa tanam padi di area persawahan Desa Mengesta, Tabanan, Bali, Kamis (31/8/2023). Petani padi di Kabupaten Tabanan, Bali, pada musim kemarau menerapkan sistem gilir air sebagai upaya menyikapi menurunnya debit air pengairan sehingga lahan pertanian tetap bisa berproduksi. - (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Al-Washliyah pun berpendapat, mendatangi pawang hujan sama hukumnya dengan mendatangi dukun. Tidak hanya itu, mendatangi mereka tanpa membenarkannya bahkan dihukumi dosa yang sangat besar. Shalatnya tidak diterima se lama 40 hari. Sementara itu, mendatangi me reka dan membenarkannya maka dihu kumi kafir.

Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya mengungkapkan, ada dua kriteria dalam menghukumi pawang hujan. Pertama, ketika pawang hujan tersebut meminta syarat yang tergolong batil maka hal tersebut tidak diperkenankan. Persya rat an batil itu dekat kepada jin dan setan. Contohnya, ungkap UAS, yakni jangan man di-mandi karena jin menyukai hal yang jorok. Menurut dia, syarat tersebut tergolong dalam kebatilan.

Pada kriteria kedua, UAS menjelaskan, tidak ada masalah jika meminta bantuan kepada syekh atau tuan guru untuk berdoa supaya hujan tersebut ditunda atau diturunkan tanpa syarat-syarat yang batil. Lewat doa, kita bermunajat kepada Allah SWT agar menurunkan hujan. Selain pawang hujan, teknologi juga kerap digunakan agar hujan segera turun. Salah satunya lewat modifikasi cuaca meski masih banyak ilmuwan yang meragukan hasilnya.

Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta') Yordania, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Uni Emirat Arab, menetapkan, cara ini tidak melanggar syariat. Bentuk ikhtiar dan hasil akhir tetap pada Allah SWT. Fatwa ini ber landaskan dari QS Luqman: 34. "Sesung guh nya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah tentang Hari Kiamat. Dan Dialah yang me nurunkan hujan dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya esok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.

Dua lembaga ini pun membolehkan de ngan syarat direkomendasikan oleh para ilmuwan dan tidak berdampak buruk. Sementara itu, Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi berpenda pat, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Mo difikasi tersebut hanya berhenti pada ta hapan mendorong proses tersebut terjadi. Tidak banyak befaedah, selama Allah tidak berkehendak tetap saja hujan tidak akan turun. "Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan se suatu) lagi Maha Terpuji." (QS Faathir [35] : 15).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mengenal Jenis-jenis Pernikahan yang Haram

Ada empat jenis pernikahan yang dilarang agama Islam.

SELENGKAPNYA

Menyoal Hukum Sedot Lemak Menurut Ulama

Diantara sifat mendesak adalah tujuan untuk pengobatan.

SELENGKAPNYA

Pansus Haji Memanaskan Hubungan PBNU dengan PKB

Gus Yahya menilai tak ada alasan yang cukup untuk pembentukan Pansus Haji.

SELENGKAPNYA