Wartawan membentangkan poster melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024). | ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Opini

Urgensi Jurnalisme Investigasi Sebagai Mahkota Pers

Jurnalisme investigasi berkontribusi terhadap literasi media masyarakat.

Oleh ASWAR HASAN, dosen ilmu komunikasi FISIP UNHAS Makassar, mantan komisioner KPI Periode 2019/2022

Di Komisi I DPR RI tengah bergulir revisi Undang-Undang Penyiaran Tahun 2024. Rancangan revisi tersebut menuai kritik, terutama klausul larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan tersebut dipandang bisa mengancam kebebasan pers karena menyajikan pasal pelarangan penyajian investigasi jurnalisme yang ekslusif, sementara investigasi jurnalisme bagi pers laksana mahkota bagi mahligai dunia pers. Pelarangan itu pun memicu diskursus lebih serius dari sudut pandang kebebasan pers terkhusus dari perspektif demokrasi.

Di era informasi yang penuh gejolak, jurnalisme memang acap kali dipandang sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat menjadi alat propaganda, memanipulasi publik dan mendistorsi fakta. Di sisi lain, jurnalisme, khususnya model investigasinya, bagaikan pedang keadilan yang menyingkap selubung kegelapan hingga menghadirkan kebenaran kepada publik. Karena itu, jurnalisme investigasi laksana mahkota yang berkilau bagi dunia pers.

Kalangan akademisi pengkaji dunia pers sudah membuktikan secara ilmiah bahwa investigasi jurnalisme begitu penting dan sangat berguna untuk menjaga iklim demokratisasi suatu negara.

Studi oleh G Robert Schaefer (2000) menunjukkan bahwa jurnalisme investigasi secara signifikan meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Temuan investigasi yang mengungkap praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran HAM, memaksa para pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ini menciptakan iklim yang lebih transparan dan adil sehingga menyebabkan kekuasaan tak bisa kebal hukum.

 
Liputan investigasi mampu mendorong partisipasi publik dalam proses demokrasi
   

Demikian juga dengan hasil penelitian oleh Shanto Iyengar (2004) menunjukkan bahwa liputan investigasi mampu mendorong partisipasi publik dalam proses demokrasi. 

Sementara itu, studi Rosalyn Dreier Hildebrand (2010) menegaskan bahwa jurnalisme investigasi berkontribusi terhadap literasi media masyarakat. Dengan informasi yang sahih, masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat, baik dalam ranah politik maupun sosial. Mereka tak lagi mudah terombang-ambing oleh wacana yang menyesatkan.

Akhirnya untuk menggarisbawahi bahwa investigasi jurnalisme itu begitu penting bagi dunia pers, kita bisa merujuk pada kesimpulan penelitian Stephen D McCombs & Donald L Shaw (1972) yang menyimpulkan bahwa media yang konsisten menyuguhkan berita investigasi berkualitas cenderung dipandang lebih kredibel oleh publik. Dengan demikian, peneguhan citra pers sebagai pilar demokrasi banyak dicerminkan oleh sajian investigasi jurnalisme. 


Kekhawatiran tak berdasar

Komisi I DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sejak 2012, tapi tak kunjung selesai dengan alasan yang tidak jelas. Menjelang akhir masa tugas legislatif periode saat ini, tiba-tiba mereka memicu proses revisi berdasarkan  RUU Penyiaran Tahun 2024 yang merupakan bahan rapat Baleg DPR RI sejak Maret 2024. Salah satu klausul yang mengundang kekhawatiran sebagaimana yang termaktub pada pasal 50 B point 2 huruf c menyatakan, selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 SIS (Standar Isi Siaran), memuat juga larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Anggota Panja RUU Penyiaran dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menepis tudingan bahwa pasal tersebut untuk membungkam kebebasan pers. Sementara itu, menurut Mayor Jenderal (Purnawirawan) TB Hasanuddin dari Fraksi PDIP, pasal ini untuk mencegah produk jurnalistik investigasi memengaruhi opini publik atau proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan aparat.

Di sisi lain, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menepis klaim yang menyebutkan jurnalisme investigasi mengganggu penyelidikan yang dilakukan polisi. Bahkan, ia mengatakan, investigasi yang dilakukan oleh pers justru membantu dan memperkaya informasi penyelidikan yang dilakukan aparat.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana mengatakan, larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran tak sesuai dengan Undang-Undang Pers (Tempo, 13/5/2024).

Studi demi studi telah membuktikan bahwa jurnalisme investigasi mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mendorong reformasi dan perubahan positif, memperkuat demokrasi dan masyarakat sipil, meningkatkan kepercayaan publik pada media, serta mempromosikan keadilan dan hak asasi manusia. Itulah sebabnya pengajaran jurnalisme di perguruan tinggi menyajikan mata kuliah yang salah satu SAP nya menyajikan pembahasan investigatif jurnalisme.

Jurnalisme investigasi takkan pernah padam. Ia terus berkobar, membakar semangat para jurnalis untuk terus berjuang demi kebenaran. Ia adalah pengingat bahwa jurnalisme bukan sekadar profesi, melainkan sebuah misi mulia untuk membangun masyarakat yang adil, transparan, dan demokratis.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

‘Larangan Jurnalistik Investigasi Keblinger

Melarang jurnalis melakukan investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.

SELENGKAPNYA